Peranan Adat Dalam Membangun Masyarakat Aceh

peranan adat dalam membangun masyarakat aceh terkini

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
            Aceh pernah tercatat dalam sejarah sebagai sebuah kerajaan yang berdaulat dan bermartabat dalam wilayah Nusantara, terutama pada zaman jayanya Sultan Iskandar Muda (1607-1636). Dari sejarah kesultanan tersebut, Aceh telah mewariskan segunung budaya adat menjadi khazanah sumber perilaku bagi generasi anak cucunya dalam bentuk adat (hukum) dan adat istiadat yang bernilai ritual/agamis, ekonomis dan pembinaan lingkungan hidup serta tatanan kemasyarakatan, bagi kesejahteraan semesta.
            Warisan adat itu, secara battom ap diakumulasikan dan diakomodasikan menjadi suatu konsep landasan filosofis masyarakat Aceh (way of life), dalam bentuk Narit Majah: Adat bak poe Teumeureuhom, Hukom bak Syiah Kuala, Qanun bak Putroe Phahang, Reusam bak Laksamana. Landasan filosofis ini menjadi asas adar Aceh yang ada dalam pertumbuhannya dari masa ke masa mengalami pasang surut, dikarenakan perkembangan system politik pemerintahan Negara dan tantatangan perkembangan budaya global.
1.2 Rumusan Masalah
  1. Sebutkan Pengertian Adat?
  2. Bagaimanakah hukum adat dalam pembangunan?
  3. Bagaimanakah Peranan Adat Dalam membangun masyarakat di Aceh
Adat Dalam Membangun Masyarakat Aceh
Peranan Adat Dalam Membangun Masyarakat Aceh

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Adat

            Adat adalah tradisi tau kebiasaan-kebiasaan yang dipegang bersama Dalam nomenklatur adat Aceh khususnya dan adat secara umum, ditemukan dua suku kata yang agaknya hampir tidak ditemukan perbedaan jika dipandang sekilas, akan tetapi jika dilihat secara detail maka keduanya sangat berbeda baik pada materinya maupun pada implimentasinya.
1) Adat, adalah meliputi materi hukum adat, peradilan adat serta perangkatnya.
2) Adat Istiada, adalah sama dengan Reusam, dalam berbagai bentuk berupa nasehat, seni tari, seni lukis, seni gerak, syair, pantun, hikayat, upacara/seremonial berbagai kegiatan hidup seperti perkawinan, kenduri Blang, Peusijuk dan lian-lain, Monumen/Meusium, cagar budaya, situs sejarah dan lain-lain dalam berbagai sub etnis Aceh.

2.2 Hukum Adat Aceh Dalam Pembangunan

            Sebagaimana halnya dengan negara-negara atau masyarakat-masyarakat yang sedang berkembang lainnya, maka Indonesia juga sedang mengalami suatu masa transisi. Dalam hal ini, maka masa transisi tersebut meliputi aneka macam bidang kehidupan, misalnya bidang hukum. Salah satu aspek dari bidang hukum tersebut adalah, suatu masa transisi dari sistem hukum tidak tertulis menuju sistem hukum yang tertulis. Walaupun demikian, dengan adanya hukum tertulis yang mengatur bagian terbesar dari kehidupan masyarakat, hukum tertulis pasti akan tetap berfungsi.
Hukum tidak tertulis atau hukum adat didasarkan pada proses interaksi pada masyarakat,dan kemudian berfungsi sebagai pola,untuk mngorganisasikan serta memperlancar proses interaksi tersebut,sehingga sering kali hukum adat dinamakan a system of stabilized intrtactional ecpectancies (Lon.L.Fuller 1969:10). Dengan demikian seringkali timbul dugaan,bahwa hukum adat identik dengan hukum perikatan atau hukum perjanjian.
Apabila pembicaraan dikembalikan sejenak pada hukum adat sebagai suatu sistem harapan-harapan didalam proses interaksi,maka timbul pertanyaan sampai batas-batas manakah sistem harapan-harapan tersebut dapat dinamakan hukum adat.
            Dengan demikian dapat dikatakan,bahwa manfaat hukum adat bagi pembangunan atau pembangunan hukum khususnya,adalah:
  1. Ada kecenderungan didalam bukum adat untuk merumuskan keteratutan prilaku mengenai peranan dan fungsi.
  2. Di dalam hukum adat biasanya perilaku-perilaku dengan segala akibat-akibatnya dirimuskan secara menyeluruh,terutama untuk perilaku menyimpang dengan sangsinya yang negatif.
  3. Biasanya didalam hukum adat dirumuskan perihal pola penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi,yang kadang-kadang bersifat simbolis,dengan mengadakan atau menyelenggarakan upacara-upacara tertentu.

2.3 Peranan Hukum Adat Dalam Pembangunan

            Untuk mengetahui peranan hukum adat dalam pembentukan / pembangunan hukum nasional, maka harus diketahui nilai-nilai sosial dan budaya yang menjadi latar belakang hukum adat tersebut, serta perannya masing masing yaitu: (Soerjono Soekanto,1976,h.200).
  1. Nilai - nilai yang menunjang pembangunan (hukum), nilai – nilai mana harus dipelihara dan diperkuat .
  2. Nilai - nilai yang menunjang pembangunan (hukum ), apabila nilai-nilai tadi disesuaikan atau diharmonisir dengan proses pembangunan.
  3. Nilai - nilai yang menghambat pembangunan(hukum), akan tetapi secara berangsur –angsur akan berubah karena faktor – faktor lain dalam pembangunan .
  4. Nilai-nilai yang secara definitif menghambat pembangunan (hukum) oleh karena itu harus dihapuskan dengan sengaja.
            Dengan demikian berfungsinya Hukum Adat dalam proses pembangunan / pembentukan hukum nasional adalah sangat tergantung pada tafsiran terhadap nilai-nilai yang menjadi latar belakang hukum adat itu sendiri . Dengan cara ini dapat dihindari akibat negatif , yang mengatakan bahwa hukum adat mempunyai peranan terpenting atau karena sifatnya yang tradisional,maka Hukum Adat harus ditinggalkan .
            Dalam kepustakaan memang dikemukakan adanya tiga golongan pendapat yang menyoroti  kedudukan hukum adat pada masa sekarang, yaitu:
  1. Golongan yang menentang Hukum Adat, yang memandang Hukum Adat , sebagai hukum yang sudah ketinggalan jaman yang harus segera ditinggalkan dan diganti dengan peraturan – peraturan hukum yang lebih modern. Aliran ini berpendapat bahwa hukum adat tak dapat memenuhi kebutuhan hukum di masa kini, lebih – lebih untuk masa mendatang sesuai dengan perkembangan modern .
  2. Golongan yang mendukung sepenuhnya terhadap hukum adat. Golongan ini mengemukakan pendapat yang sangat mengagung-agungkan Hukum Adat , karena hukum adat yang paling cocok dengan kehidupan bangsa Indonesia sehingga oleh karenanya harus tetap dipertahankan terus sebagai dasar bagi pembentukan Hukum Nasional.
  3. Golongan Moderat yang mengambil jalan tengah kedua pendapat golongan diatas. 
            Golongan ini mengatakan bahwa hanya sebagian saja dari pada hukum adat yang dapat dipergunakan dalam lingkungan Tata Hukum Nasional, sedangkan untuk selebihnya akan diambil dari unsur - unsur hukum lainnya. Unsur-unsur hukum adat yang masih mungkin dipertahankan terus adalah berkenaan dengan masalah hukum kekeluargaan dan hukum warisan, sedangkan untuk lapangan hukum lainnya dapat diambil dari unsur-unsur bahan – bahan hukum yang berasal dari  luar, misal hukum barat.
            Dari pendapat ketiga golongan tersebut , kami menyetujui pendapat golongan yang ketiga (golongan moderat), sebab memang dalam kenyataannya banyak ketentuan hukum adat yang tidak sesuai dengan tuntutan jaman modern., akan tetapi yang perlu diperhatikan disini ialah bahwa asas- asas Hukum Adat bersifat universal harus tetap mendasari Pembinaan Hukum Nasional dalam rangka menuju kepada tata hukum nasional yang baru, walaupun asaa-asas dan kaidah-kaidah baru akan lebih mendominasi hukum nasional, seperti apa yang dikatakan oleh Soetandjo Wignjosoebroto : “Hukum Nasional tak hanya hendak merefleksi pilihan atas kaidah- kaidah hukum suku / lokal atau hukum tradisional untuk menegakkan tertib sosial  masa kini, akan tetapi juga hendak mengembangkan kaidah-kaidah baru yang dipandang fungsional untuk mengubah dan membangun masyarakat baru guna kepentingan masa depan. Maka kalau demikian halnya, asas – asas dan kaidah-kaidah hukum baru akan banyak mendominasi hukum nasional”.
            Kemudian dalam meninjau sumbangan Hukum Adat dalam pembentukan hukum nasional, perlu disimak  pula pandangan Paul Bohannan , yang menyatakan bahwa hukum itu timbul dari pelembagaan ganda , yaitu diberikannya suatu kekuatan khusus , sebuah senjata bagi berfungsinya pranata-pranata “adat istiadat “: perkawinan , keluarga, agama. Namun ,ia juga mengatakan bahwa hukum itu tumbuh sedemikian rupa dengan ciri dan dinamikanya sendiri. Hukum membentuk masyarakat yang memiliki struktur dan dimensi hukum: hukum tidak menjadi sekedar pencerminan, tetapi berinteraksi dengan pranata-pranata tertentu. Selanjutnya ia berpendapat bahwa hukum secara istimewa berada diluar fase masyarakat , dan proses inilah yang sekaligus merupakan gejala sebab dari perubahan sosial (Lihat. Mulyana W. Kusumah dan Paul S. Baut, 1988,h.198).  Pandangan Bohannan tersebut berguna untuk menyangkal keunggulan peraturan hukum, untuk memahami sifat umum dari masyarakat-masyarakat yang tidak stabil atau mengalami kemajuan. Disamping itu juga merupakan abstraksi untuk merumuskan hakekat abadi hukum itu dengan pengandaian kebenaran yang belum pasti . Hukum tidak memiliki hakekat seperti itu tetapi mempunyai sifat historis yang dapat dirumuskan .
            Sumbangsih Hukum adat bagi pembentukan hukum nasional, adalah dalam hal pemakaian azas-azas, pranata-pranata dan pendekatan dalam pembentukan hukum, misalnya dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang menggunakan dasar-dasar hukum tanah adat sebagai politik hukum tanah nasional.antara lain penghapusan domein verklaring, diakuinya hak ulayat, dan dihapusnya dualisme hukum tanah di Indonesia. UUPA ini sebagai salah satu perwujudan pemasukan asas-asas hukun adat dalam pembangunan hukum nasional yang sangat responsif terhadap tuntutan masyarakat, juga memberikan peranan yang besar kepada Negara untuk mendistribusikan kemakmuran melalui distribusi tanah, dan mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat, seperti yang telah diuraiakan pengertian hukum adat oleh Soepomo diatas.
            Dalam pembangunan hukum adat diperlukan adanya penguatan peranan-peranannya agar memberikan dampak positif, sehingga mampu berfungsi dan berperan aktif sebagai filter dari kemajuan arus modernisasi. Oleh karena itu diperlukan pengamatan yang cermat dan seksama atas nilai-nilai, perkembangan nilai-nilai, norma-norma yang tumbuh, dan berkembang. Sehingga pemahaman mengenai eksistensi hukum adat dalam hal ini secara substantif, bukan terletak pada apakah hukum adat tersebut telah ditetapkan oleh Negara atau tidak. Lebih dari itu adalah, nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat, sekalipun tidak tertulis.
            Dapat disimpulkan bahwa hukum adat masih sangat dibutuhkan dalam menjawab problematika perkembangan hukum nasional yang sekian banyak adalah hukum yang non-statuair dan tidak prosedural seperti peraturan hukum lainnya misalnya peraturan perundang-undangan, namun di dalam tubuh hukum adat itulah terkandung nilai-nilai kebenaran dan keadilan yang diharapkan dalam penegakan hukum di Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Adat adalah tradisi tau kebiasaan-kebiasaan yang dipegang bersama Dalam nomenklatur adat Aceh khususnya dan adat secara umum, ditemukan dua suku kata yang agaknya hampir tidak ditemukan perbedaan jika dipandang sekilas, akan tetapi jika dilihat secara detail maka keduanya sangat berbeda baik pada materinya maupun pada implimentasinya.
            Adat Aceh dalam peran dan fungsinya digambarkan sebagai: Udep tan adat lagee kapai tan nahkhoda [hidup tanpa adat semacam kapal tanpa nahkhoda]. Bagaiamana eratnya hubungan adat, masyarakat, dan agama, ditemukan jawabanya melalui narid maja berikut: Adat ngon agama, lagee zat ngon sifeut [agama dengan adat seperti zat dengan sifat], karena itu seni suara, seni tari, seni lukis, seni puisi dan prosa, syair, pantun, seni gerak dan lain-lain, selalu sejalan dengan nilai-nilai islami
3.2 Saran
            Tentu makalah ini banyak sekali kekuranganya, atas dasar itu dimohon kepada seluruh peserta tidak saja dipadai pada materi ini, akan tetapi terus membaca, mempelajari dan mengkaji secara lebih mendalam lagi menyangkut dengan persoalan adat istiadat Aceh khususnya yang merupakan peninggalan indatu kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Umar, Muhammad. 2008. Peradaban Aceh (Kilasan Sejarah Aceh dan Adat). Banda Aceh : CV. Boebon Jaya.
Hasjmy, Ali. 1983. Kebudayaan Aceh dalam Sejarah. Jakarta : penerbit Beuna.
Ter Haar, Hukum Perdata Adat di Hindia Belanda dalam Ilmu Pengetahuan, Praktek dan Pengajaran dalam Hukum Adat, dalam Polemik Ilmiah, Bhratara, Jakarta 1973 hal. 11.
Soepomo, Kedudukan Hukum Adat Dikemudian Hari, hal. 30.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »