ISLAM DALAM TOLERANSI HIDUP BERAGAMA

MAKALAH PKN "TOLERANSI HIDUP BERAGAMA"

Dalam kerangka toleransi antar-umat beragama, Islam mempunyai konsep yang sangat jelas, yakni “Tidak ada paksaan dalam agama” , “Bagi Mu agama Mu, dan bagi Ku agama Ku”  merupakan salah satu contoh yang sangat populer dari toleransi menurut Islam. Selain ayat-ayat itu, banyak ayat lain yang tersebar di berbagai Surah. Juga sejumlah hadis dan praktik toleransi yang dituangkan dalam sejarah Islam. Fakta-fakta historis itu menunjukkan bahwa masalah toleransi menurut Islam bukanlah konsep asing. Toleransi merupakan bagian yang melekat dari Islam itu sendiri yang detailnya dirumuskan oleh para ulama dalam karya tafsir mereka. Kemudian rumusan ini disempurnakan oleh para ulama dengan pengayaan baru hingga akhirnya menjadi praktik kesejarahan dalam masyarakat Islam.
toleransi kehidupan beragama dalam islam
ISLAM DALAM TOLERANSI HIDUP BERAGAMA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada era globalisasi sekarang ini, umat beragama dihadapkan pada serangkaian tantangan baru yang tidak terlalu berbeda dengan yang pernah dialami sebelumnya. Perbedaan agama adalah fenomena nyata yang ada dalam kehidupan, karena itu toleransi sangat dibutuhkan. Semua orang tahu bahwa agama islam adalah agama yang paling toleran terhadap pemeluk agama dan kepercayaan lain. Seseorang tidak pernah dipaksa masuk kedalam agama Islam, bila dia tidak mau. Dalam sejarah belum pernah terjadi, ada seseorang masuk Islam karena dipaksa, diancam, atau diintimidasi.Sebab dalam pandangan Islam, setiap orang wajib dihormati kebebasanya dalam menentukan jalan hidupnya.
Kebebasan dan toleransi merupakan dua hal yang seringkali dipertentangkan dalam kehidupan manusia. Secara khusus dalam komunitas yang beragam dan akan lebih rumit ketika dibicarakan dalam wilayah agama. Kebebasan beragama dianggap sebagai sesuatu yang menghambat kerukunan tidak adanya toleransi), karena dalam pelaksanaan kebebasan mustahil seseorang tidak menyentuh kenyamanan orang lain. Akibatnya, pelaksanaan kebebasan menghambat jalannya kerukunan antarumat beragama.
Kebebasan beragama pada hakikatnya adalah dasar bagi terciptanya kerukunan antar umst beragama. Tanpa kebebasan beragama tidak mungkin ada kerukunan antar umat beragama. Kebebasan beragama adalah hak setiap manusia. Hak untuk menyembah Tuhan diberikan oleh Tuhan, dan tidak ada seorang pun yang boleh mencabutnya.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari toleransi hidup beragama?
2. Apa saja manfaat toleransi dalam kehidupan antarumat beragama?
3. Bagaimana aplikasi sikap toleransi terhadap kerukunan umat beragama?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian toleransi antarumat beragama.
2. Untuk mengetahui manfaat toleransi dalam kehidupan umat beragama.
3. Dapat menerapkan sikap toleransi antarumat beragama dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Toleransi

Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, Toleransi yang berasal dari kata “toleran” itu sendiri berarti bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan), pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, dan sebagainya) yang berbeda dan atau yang bertentangan dengan pendiriannya.Toleransi juga berarti batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yang masih diperbolehkan.
Dalam bahasa Arab, toleransi biasa disebut “ikhtimal, tasamuh” yang artinya sikap membiarkan, lapang dada (samuha-yasmuhu-samhan,wasimaahan, wasamaahatan, artinya:murah hati, suka berderma)(kamus Al Muna-wir hal.702). Jadi, toleransi(tasamuh) beragama adalah menghargai dengan sabar, menghormati keyakinan atau kepercayaan seseorang atau kelompok lain. Kesalahan memahami arti toleransi dapat mengakibatkan talbisul haqbil bathil, mencampuradukan antara hak dan bathil, suatu sikap yang sangat terlarang dilakukan seorang muslim, seperti halnya nikah antar agama yang dijadikan alasan adalah toleransi padahal itu merupakan sikap sinkretisme yang dilarang oleh Islam/syirik. Sinkretisme adalah membenarkan semua agama.Allah SWT berfirman dalam QS.Ali Imran Ayat 19, yang artinya:
"Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. tiada berselisih orang-orang yang Telah diberi Al Kitab[189] kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, Karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah Maka Sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya". [189] maksudnya ialah kitab-kitab yang diturunkan sebelum Al Quran. (QS.Ali Imran: 19)

Manfaat Toleransi Hidup Beragama Menurut Pandangan Islam

1. Menghindari Terjadinya Perpecahan

Bersikap toleran merupakan solusi agar tidak terjadi perpecahan dalam mengamalkan agama. Sikap bertoleransi harus menjadi suatu kesadaran pribadi yang selalu dibiasakan dalam wujud interaksi sosial. Toleransi dalam kehidupan beragama menjadi sangat mutlak adanya dengan eksisnya berbagai agama samawi maupun agama ardli dalam kehidupan umat manusia ini. Dalam kaitanya ini Tuhan telah mengingatkan kepada umat manusia dengan pesan yang bersifat universal dalam Q.S. Asy Syura :13, yang artinya:
“Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu : Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada -Nya orang yang kembali.”
Pesan lainya terkandung dalam Q.S. Ali Imran : 103 "Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu Karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu Telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk".
Pesan universal ini merupakan pesan kepada segenap umat manusia tidak terkecuali, yang intinya dalam menjalankan agama harus menjauhi perpecahan antar umat beragama maupun sesama umat beragama.

2. Memperkokoh Silaturahmi dan Menerima Perbedaan

Salah satu wujud dari toleransi hidup beragama adalah menjalin dan memperkokoh tali silaturahmi antarumat beragama dan menjaga hubungan yang baik dengan manusia lainnya. Pada umumnya, manusia tidak dapat menerima perbedaan antara sesamanya, perbedaan dijadikan alasan untuk bertentangan satu sama lainnya. Perbedaan agama merupakan salah satu faktor penyebab utama adanya konflik antar sesama manusia. Merajut hubungan damai antar penganut agama hanya bisa dimungkinkan jika masing-masing pihak menghargai pihak lain. Mengembangkan sikap toleransi beragama, bahwa setiap penganut agma boleh menjalankan ajaran dan ritual agamanya dengan bebas dan tanpa tekanan. Oleh karena itu, hendaknya toleransi beragama kita jadikan kekuatan untuk memperkokoh silaturahmi dan menerima adanya perbedaan. Dengan ini, akan terwujud perdamaian, ketentraman, dan kesejahteraan.

3. Aplikasi dalam Kehidupan

Kebersamaan hidup antara orang-orang Islam dengan non muslim telah dicontohkan oleh Rasulullah ketika beliau dengan para sahabat mengawali hidup di Madinah setelah hijrah. Rasulullah mengikat perjanjian penduduk Madinah yang terdiri dari orang-orang kafir dan muslim untuk saling membantu dan menjaga keamanan kota Madinah dari gangguan.
Orang kafir yang mengganggu, yang menyakiti dan memusuhi orang Islam disebut kafir harbi, dan orang kafir yang hidup rukun dengan orang Islam disebut kafir dzimmi. Kafir harbi adalah orang kafir yang memerangi Islam dan boleh diperangi oleh orang Islam. Kafir dzimmi adalah orang kafir yang mengikat perjanjian atau menjadi tanggungan orang islam untuk menjaga keselamatan dan keamanannya. Bila ummat Islam memiliki kekuasaan politik dalam islam (Kekhilafahan) dalam sebuah negara Islam, maka kafir dzimmi ini menjadi warga negara Islam. Sebagai kompensasi dari dzimmah, perjanjian dari tanggungan keamanannya tersebut mereka wajib membayar jizyah, pajak kepada pemerintah muslim.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
1. Menghargai dan menghormati keyakinan orang lain (agama lain) untuk melaksanakan keyakinan tersebut, dengan tetap menjaga prinsip-prinsip tauhid bahwa hanya Islam yang benar.
2. Kita diperbolehkan berbuat baik kepada mereka dalam urusan duniawi, selama mereka tidak memerangi / memusuhi Islam dan tidak mengusir kita dari negeri kita.
3. Unsur-unsur yang harus dipahami dalam mewujudkan toleransi (tasamuh) ini adalah:
a. Mengakui hak setiap orang.
b. Menghormati keyakinan orang lain
c. Lapang dada menerima perbedaan
d. Saling pengertian
e. Kesadaran dan kejujuran
3.2 Saran
Toleransi dalam beragama bukan berarti kita harus hidup dalam ajaran agama lain.Namun toleransi dalam beragama yang dimaksudkan disini adalah meng- hormati agama lain. Dalam bertoleransi janganlah kita berlebih-lebihan sehingga sikap dan tingkah laku kita mengganggu hak-hak dan kepentingan orang lain. Lebih baik toleransi itu kita terapkan dengan sewajarnya. Jangan sampai toleransi itu menyinggung perasaan orang lain. Toleransi juga hendaknya jangan sampai merugikan kita, contohnya ibadah dan pekerjaan kita.
DAFTAR PUSTAKA
Buku Tim Dosen PAI, Buku Daras, “PENDIDIKAN AGAMA ISLAM”, (Malang: PPA UB., 2007).
Internet
http://putrakrypton.blog.friendster.com/2007/12/islam-dalam-toleransi-hidup- beragama/

ADMINISTRASI PERKANTORAN

MAKALAH ADMINISTRASI PERKANTORAN

Administrasi perkantoran meliputi kegiatan pelayanan keamanan, kebersihan dan keindahan, pelayanan tamu, pelayanan telepon, pelayanan kepegawaian, pelayanan kesiswaan, pelayanan keuangan, pelayanan umum, pelayanan surat menyurat dan ekspedisi.
Sasaran Awal dan Unsur - Unsur yang terkandung didalam Administrasi
Administrasi Perkantoran

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pengertian Administrasi (Bel: administratie) seringkali diartikan dalam arti yang sempit, yaitu sebagai kegiatan ketatausahaan, yaitu pekerjaan yang bersifat tulis-menulis belaka. Administrasi dalam arti yang luas, yaitu sebagai suatu proses karja-sama yang telah ditentukan sebelumnya, juga seringkali dipertukarkan penggunaan dan pengertiannya dengan “manajemen”, yang merupakan proses pencapaian tujuan melalui dan dengan orang lain.
“Kantor” dapat dilihat dalam artian statis, yaitu keadaan fisik yang merupakan wadah atau tempat, dapat berupa gedung, rumah atau ruangan, dimana kegiatan-kegiatan tata usaha dilakukan. Dalam arti yang dinamis, kantor merupakan suatu organisasi dimana terdapat struktur, tugas, tanggung jawab, hak dan wewenang dari setiap anggota organisasi yang bersangkutan.
Manajemen perkantoran atau administrasi perkantoran adalah proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengkoordinasian manusia, bahan -bahan, mesin-mesin, metoda, perlengkapan, peralatan, dan uang, serta pengarahan dan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
Pekerjaan kantor merupakan fungsi pendukung atau memberikan bantuan dalam melaksanakan tugas pokoknya.
Administrasi perkantoran meliputi kegiatan pelayanan keamanan, kebersihan dan keindahan, pelayanan tamu, pelayanan telepon, pelayanan kepegawaian, pelayanan kesiswaan, pelayanan keuangan, pelayanan umum, pelayanan surat menyurat dan ekspedisi.
Administrasi perkantoran ditinjau dari sudut ilmu berinduk pada administrasi. Definisi administrasi perkantoran dalam makalah ini ialah usaha penyelenggaraan perkantoran guna membantu pucuk pimpinan organisasi dalam pengambilan keputusan dan pencapaian tujuan organisasi, atau dalam bahasa inggris dikenal dengan istilah office management. Pekerjaan kantor adalah suatu kegiatan kesekretariatan dan administratif. Segala sesuatu yang berkaitan dengan catat-mencatat, melakukan perjanjian, memfasilitasi pertemuan, memberikan laporan, menyusun dokumen, menyimpan dokumen, mengirimkan surat dan sebagainya. Untuk keperluan tersebut, terbentuk suatu jalinan komunikasi formal maupun informal. Disamping itu, komunikasi yang efektif dan efisien juga merupakan faktor penting dalam pelaksanaan pekerjaan kantor.
Kantor adalah laksana otak, dimana para manajer dan pimpinan mengendalikan seluruh kegiatan organisasi dan pekerjaannya. Dengan demikian, kantor memerlukan manajemen yang baik supaya berjalan efektif. Cara mengelola kantor tidak hanya diperlukan para sekretaris dan tenaga administrasi yang sehari-harinya duduk di kantor, melainkan juga para kepala bagian keuangan, pemasaran, atau produksi, karena mereka memimpin kantor.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Administrasi Perkantoran?
2. Apa saja yang termasuk sasaran Awal Administrasi Perkantoran?
3. Unsur-unsur yang terkandung di dalam Administrasi !
1.3 Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui lebih luas tentang Administrasi Perkantoran serta untuk menambah wawasan khususnya bagi penulis dan Bagi Pembaca Umumnya.

BAB II
PEMBASAN


Pengertian Administrasi Perkantoran

Secara etimologis, administrasi berasal dari bahasa latin yang terdiri dari kata ad yang berarti intensif dan ministraire yang berarti to serve (melayani). Literatur lain menjelaskan bahwa administrasi merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu administration yang bentuk infinitifnya adalah to administer. Dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Current English (1974), kata administer diartikan sebagai to manage (mengelola) atau to direct (menggerakkan) (Ulbert Silalahi 1992: 2-3).
Kata administrasi juga berasal dari bahasa Belanda, yaitu administratie yang meliputi kegiatan catat mencatat, surat menyurat, pembukaan ringan, ketik mengetik, agenda dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan (clrecical work) (Suwarno Handayaningrat, 1988: 2) Secara ilmu, menurut Leonard D. White (dalam Introduction to Study of Public Administration), administrasi adalah suatu proses yang pada umumnya terdapat pada semua usaha kelompok Negara atau swasta, sipil atau militer, usaha yang besar atau yang kecil dan sebagainya. Sementara itu The Liang Gie (1980) menyatakan bahwa administrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kerja sama mencapai tujuan tertentu. William H. Newman (dalam Administrative Action The Techniques of Organization and Management) mendefinisikan administrasi sebagai pembimbingan, kepemimpinan dan pengawasan usaha-usaha suatu kelompok orang-orang ke arah pencapaian tujuan bersama.
Sondang P.Siagian (dalam Filsafat Administrasi) berpendapat bahwa administrasi merupakan keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Sementara itu Dwight Waldo (1971) mendefinisikan administrasi sebagai suatu daya upaya manusia yang kooperatif yang mempunyai tingkat rasionalitas yang tinggi.
Dalam kepustakaan banyak dirumuskan definisi mengenai Administrasi Perkantoran (Office Management) oleh para ahli. Dari banyak definisi-definisi tersebut dapat dirangkumkan bahwa administrasi perkantoran merupakan rangkaian aktivitas merencanakan, mengorganisasi (mengatur dan menyusun), mengarahkan (memberikan arah dan petunjuk), mengawasi, dan mengendalikan (melakukan kontrol) sampai menyelenggarakan secara tertib sesuatu hal.
2.2 Sasaran Awal Kegiatan Administrasi Perkantoran
Sasaran yang terkena oleh rangkaian kegiatan itu pada umumnya adalah pekerjaan perkantoran (0ffice work) Walaupun demikian, sasaran kegiatan Administrasi Perkantoran sebenarnya lebih luas lagi cakupannya. Seperti yang disusun oleh Charles Libbey adalah sebagai berikut :

1. Ruang perkantoran (Office Space)

Ruang perkantoran meliputi Perkiraan kebutuhan ruang; Pemanasan dan peredaran udara; Pendinginan udara; Pantulan suara; Lukisan; Fasilitas kebersihan; Ruang pertemuan; faktor keselamatan; Pemindahan kantor; Perubahan-perubahan; Pemeliharaan.

2. Komunikasi (Communication)

Komunikasi meliputi Pengiriman surat; Pelayanan pesuruh; Pipa hantaran; Telepon; Susunan kabel; Pendiktean telepon; Sisitem telepon antar kantor; Telegraf dan pelayanan kawat; Telex; Faximiles; Papan pengumumman; Pelayanan terima tamu.

3. Kepegawaian Perkantoran (Office Personnel)

Kepegawaian Perkantoran meliputi Pemilihan; Perkenalan; Latihan; Pengujian; Kenaikan pangkat; Pergantian; sistem saran; Pengerahan pegawai; Keterlambatan; persoalan mangkir; Wawancara pemberhentian; Fasilitas ruang makan siang; Semangat kerjasama; Disiplin; Pensiun; Pengaduan.

4. Perabotan dan Perlengkapan (Furniture and Equipment)

Perabotan dan perlengkapan meliputi Meja kerja; Kursi; Meja panjang; Perlengkapan arsip; Ruang dan peti besi; Perabotan fungsional; Perabotan gudang; Pemeliharaan dan perbaikan; Perlengkapan acuan; Lemari perbekalan dan penempatan rak; Cagak Pakaian; Perabotan perpustakaan; Penilaian perlengkapan baru.

5. Peralatan dan Mesin (Appliances and Machines)

Peralatan dan Mesin meliputi Mesintik; Mesin tambah; Mesin faktur; Mesin pembukuan; Mesin hitung; Perlengkapan dikte; Perlengkapan kirim surat; Peralatan terlihat (Visible applince); dan lain-lain perkantoran; Perlengkapan kebersihan; Perlengkapan penggandaan; Pemeliharaan dan perbaikan; Penilaian peralatan dan mesin baru.

6. Perbekalan dan Keperluan Tulis (Supplies and Stationary)

Perbekalan dan keperluan tulis meliputi Barang-barang keperluan tulis; Kertas surat; Formulir; Perbekalan kebersihan; perbekalan penggandaan; Penilaian perbekalan baru.

7. Metode

Metode meliputi pengolahan bahan keterangan; Penyelidikan perkantoran; Pengukuran hasil kerja tulis; Penjadwalan prosedur rutin; Prosedur pembagaan; (Charting procedures); Pemakaian film; Analisis statistik.

8. Warkat (Records)

Warkat meliputi pengkoordinasian formulir; Perancangan formulir; Pelayanan surat-menyurat; pola surat; Peninjauan surat-menyurat; Pusat pengetikan; (Typing rools); Metode pelaporan; Penyelidikan; Penyingkiran warkat (Disposal of records); Pembuatan mikrofilm; Jadwal penyimpanan; Praktek kearsipan dan penyimpanan.

9. Kontrol Pimpinan Pelaksana (Executive Controls)

Kontrol pimpinan pelaksana meliputi Perencanaan organisasi; Pemusatan atau pemencaran pelayanan; perencanaan anggaran; Perkiraan (Forecasting); Pedoman petunjuk kerja; Koperensi; Latihan pemindahan tugas; Analisis tugas pekerjaan; Pembakuan gaji.
Namun selain yang di atas, ada dua pandangan mengenai pengertian administrasi yaitu administrasi sebagai ilmu dan pengertian administrasi sebagai seni. Administrasi sebagai ilmu (Science) atau ilmu terapan, karena kemanfaatannya dapat dirasakan apabila prinsip-prinsip, rumus-rumus, dalil-dalil diterapkan untuk meningkatkan mutu berbagai kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Sedangkan administrasi sebagai seni (Art) merupakan karya seseorang yang dipraktekkannya dengan baik yang diperolehnya dari pengalaman tanpa sebelumnya mempelajari teori-teori administrasi. la berhasil dan sukses melaksanakan tugasnya tanpa memperoleh pendidikan tentang teori-teori dan asas-asas yang berkenaan dengan administrasi. Walaupun demikian ia memperoleh kemahiran di dalam bidang administrasi berdasarkan pengalaman di dalam melaksanakan tugasnya.

Tugas Dan Tanggung Jawab Staf Keuangan Kantor

Kerja menjadi Staf Keuangan tentunya sangat mengiurkan karena bisa di bilang kerja di daerah yang basah, tetapi disinilah tanggung jawab dan didikasi yang tinggi kita di pertaruhkan karena kepercayaan dan kedisiplinan kita di utamakan disini.
Tugas staff administrasi dikantor adalah membuat layanan administrasi dibawah pengawasan pimpinan/line managernya.tugas nya (biasanya) meliputi admin, logistic, dan lainnya yang mendukung pelaksanaan administasi berjalan lancar. tugas detailnya (admin) nya misalnya: menjaga dan mengupdate informasi administasi mulai dari office supply, stationaries. mempersiapkan arrangement meeting detail, absensi staff, serta melakukan hal hal seperti surat menyurat dengan staff lainya, sedangkan untuk tugas logistik biasanya mengawasi transport, driver, kesediaan tempat penyimpanan dan lain lain.
Didalam kegiatan operasionalnya secara umum administrasi dapat pula digolongkan atas:

1. Administrasi Negara

Administrasi Negara, merupakan kegiatan dalam bidang kenegaraan, bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan Administarasi Swasta (Perusahaan) yaitu kegiatan yang dilakukan dalam bidang swasta atau niaga, dengan usaha mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan.

2. Administrasi Swasta (Perusahaan)

Diantara Administrasi Negara dan Administrasi Swasta terdapat perbedaan dalam hal sifat dan tujuannya. Administrasi Negara ruang lingkupnya lebih luas dan kompleks dari pada Administrasi Swasta, karena menyangkut hubungannya dengan pelaksanaan kebijaksanaan negara (pemerintah).

Unsur-unsur Administrasi

Kaliski dalam Departemen Kehutanan (1996), mengartikan administrasi sebagai manajemen operasi, atau salah satu fungsi manajemen untuk merencanakan, melaksanakan, mengorganisasi, dan mengawasi fungsi-fungsi manajemen yang lain. Fungsi administrasi adalah tugas yang harus dilakukan oleh setiap pemimpin atau manajer. Karena itu seorang pemimpin atau manajer sering pula disebut dengan istilah administrator.
Sedangkan untuk unsur – unsur yang ada dalam suatu administrasi tersebut baik berupa faktor situasional dan kondusional maupun sumber daya-sumber daya tertentu, menurut Surakhmad (1994) menyebutkan sebagai berikut:

  1. Organisasi, yang akan menjadi wadah/wahana, struktur dan rangka dasar (frame work) dari administrasi.
  1. Lingkungan, yaitu yang mengelilingi administrasi “berada” di dalam organisasi terdiri atas berbagai lapisan antara lain: geografis, fisik, biologis (flora, fauna), sosial, budaya, ekonomis, psikologis, politik dan teknologis.
  1. Situasi, yaitu seperangkat faktor-faktor lingkungan yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai pengaruh terhadap per keadaan, perkehidupan dan gerak – gerak administrasi ( organisasi ).
  1. Lokasi, yaitu bagian dari lingkungan yang terdiri atas semua faktor yang mempunyai relevansi (hubungan kepentingan) dengan administrasi (organisasi) dan mempunyai arti letak dengan diukur menurut jarak transportasi dan komunikasi.
  1. Wilayah operasi
  1. Mesin dan peralatan (equipment), terdiri atas semua barang modal yang merupakan “hardware” dari administrasi (organisasi).
  1. Program – program usaha ( software dan mission ), terdiri atas peraturan -peraturan dan prosedur – prosedur konstitusional yang merupakan kerangka dan rangka dasar berpikir dan berusaha.
  1. Legitimitas, yaitu kekuatan sosial, politik-yuridis yang berasal dari undang-undang.
  1. Pimpinan
  1. Personil

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Administrasi perkantoran merupakan rangkaian aktivitas merencanakan, mengorganisasi (mengatur dan menyusun), mengarahkan (memberikan arah dan petunjuk), mengawasi, dan mengendalikan (melakukan kontrol) sampai menyelenggarakan secara tertib sesuatu hal.
Diantara Administrasi Negara dan Administrasi Swasta terdapat perbedaan dalam hal sifat dan tujuannya. Administrasi Negara ruang lingkupnya lebih luas dan kompleks dari pada Administrasi Swasta, karena menyangkut hubungannya dengan pelaksanaan kebijaksanaan negara (pemerintah).
3.2 Saran
Saat ini ketika persaingan semakin ketat, pandangan yang menyederhanakan masalah administrasi tidak bisa lagi dianut. Bagian administrasi di perkantoran memegang peranan yang sama penting dibagian lainnya. Mereka harus dibekali dengan skill dan kemampuan yang cukup di bagiannya. Selain itu mereka harus pula mempunyai pandangan yang positif terhadap pekerjaan dan selalu berusaha untuk meningkatkan kinerjanya menjadi terus lebih baik.

REFERENSI

http://jayalaksana.wordpress.com/2009/12/10/administrasi-perkantoran/
http://fitra-ndut.blogspot.com/
http://notaris-bandung.blogspot.com/2010/07/administrasi-kantor-notaris.html
http://www.rumahuang.com/tugas-dan-tanggung-jawab-staff-keuangan/
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090601221205AABOqkI
http://eone87.wordpress.com/2010/04/01/administrasi-penyuluhan-lapangan/

BANGSA DAN NEGARA

MAKALAH KONSEP YURIDIS BANGSA INDONESIA MENURUT KONSTITUSI UNDANG-UNDANG DASAR 1945

UUD 1945
Bangsa Dan Negara

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Yang dimaksud dengan bangsa menurut para ahli berpendapat bahwa bangsa adalah “suatu pengertian politis”, yang berarti kumpulan masyarakat yang membentuk suatu negara dan dipersatukan karena mempunyai cita-cita yang sama.
Untuk lebih memahami pengertian bangsa, berikut pendapat para ahli :
  • Ernest (1822-1892) Bangsa adalah sekelompok manusia yang punya kehendak untuk bersatu karena mempunyai nasib dan penderitaan yang sama pada masa lampau dan mereka mempunyai cita-cita yang sama tentang masa depannya.
  • Bauer (1882-1939) Bangsa adalah suatu kesatuan perangai yang muncul karena adanya persatuan nasib.

Dari dua ahli di atas kita dapat mengambil kesimpulan pengertian bangsa sesungguhnya adalah kumpulan dari rakyat yang telah bertekad untuk membangun masa depan bersama.
Kata “Negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa sansekerta, yakni nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota atau penguasa. Nama-nama yang memakai kata nagara biasanya khusus untuk kepala Negara atau orang-orang tertentu yang memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini telah diperaktikan pada masa kerajaan Majapahit pada abad XIV, seperti yang tertulis dalam buku Negara Kertagama, karangan Mpu Prapanca (1365). Dalam buku tersebut digambarkan tentang pemerintahan Majapahit yang menghormati unsur musyawarah.

1.2 Rumusan Masalah

  1. Bagaimanakah Konsep Yuridis Bangsa Indonesia Menurut Konstitusi UUD 1945 dan Undang-Undang Kewarga Negaraan?
  2. Sebutkan Tanggung Jawab Bangsa Indonesia Menurut Hakikat Negara!

1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas Mata kuliah, serta untuk wawasan dan ilmu pengetahuan khususnya bagi penulis sendiri dan umumnya bagi pembaca yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang Bangsa dan Negara.

BAB II
PEMBAHASAN

Konsep Yuridis Bangsa Indonesia Menurut Konstitusi UUD 1945 Dan Undang –Undang Kewarganegaraan

Dari berbagai teori tentang bangsa dan kajian mengenai konsep Bangsa Indonesia Asli tersebut diatas menunjukkan makna relatif tentang konsep bangsa, dan tidak ada ukuran objektif untuk menentukan apa yang benar-benar dimaksud dengan Bangsa Indonesia Asli. Seiring dengan tumbuhnya gerakan nasionalisme pada awal abad 20. Gerakan tersebut bertujuan meniadakan kekuasaan penjajah Belanda dan Jepang dengan keinginan kuat untuk membentuk Negara Indonesia sendiri sampai di ujung perjuangan kemerdekaan Indonesia konsep kebangsaan Indonesia kembali diperdebatkan dalam sidang BPUPKI dan PPKI yang bertugas merumuskan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945);

Dalam sidang BPUPKI dibahas pula masalah orang asing dan statusnya nanti dalam Negara Republik Indonesia (lihat pidato Liem Koen Hian dalam sidang BPUPKI Jakarta tanggal 28 Mei, 22 Agustus 1945, Risalah Sidang BPUPKI, Jakarta Sekretariat Negara RI, 1990, hal 166-172) dan pada akhirnya konsep kebangsaan Indonesia dikukuhkan dalam konstitusi UUD 1945.

Sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), UUD 1945 tak pernah bermaksud menganut kebijaksanaan diskriminatif terhadap warga negaranya. Baik atas warga yang asli pribumi maupun keturunan asing. Tetapi jika tidak segera didingatkan kembali oleh wakil-wakil kelompok minoritas Protestan dan Katolik, kesan sikap diskriminatif UUD 1945 nyaris terjadi. Yaitu pada anak kalimat di belakang sila “ke-Tuhanan Yang Maha Esa, dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Hakikat Bangsa Dan Negara

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

1. Teori terbentuknya negara

  • Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
           Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
  • Teori Ketuhanan Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
  • Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)

Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :

  1. Penaklukan.
  2. Peleburan.
  3. Pemisahan diri
  4. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.

2. Unsur Negara

a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.

3. Bentuk Negara

a. Negara kesatuan

1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi

2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi

b. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.

Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia.

Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.

1. Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
  2. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
  3. Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :

  1. Perjuangan kemerdekaan.
  2. Proklamasi
  3. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
  4. Pembangunan Negara Indonesia
  5. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :

  1. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
  2. Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.

Pendidikan pendahuluan bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.

2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara

a. Hak warga negara.

Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :

  • Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
  • Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
  • Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
  • Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
  • Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
  • Hak untuk hidup (pasal 28 A)
  • Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
  • Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
  • Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
  • Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
  • Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
  • Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
  • Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
  • Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
  • Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
  • Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
  • Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
  • Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
  • Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
  • Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
  • Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
  • Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
  • Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
  • Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
  • Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
  • Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
  • Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
  • Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
  • Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
  • Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
  • Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
  • Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
  • Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)

b. Kewajiban warga negara antara lain :

  • Melaksanakan aturan hukum.
  • Menghargai hak orang lain.
  • Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
  • Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
  • Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
  • Membayar pajak
  • Menjadi saksi di pengadilan
  • Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.

c. Tanggung jawab warga negara

Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.

Bentuk tanggung jawab warga negara :

  • Mewujudkan kepentingan nasional
  • Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
  • Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
  • Memelihara dan memperbaiki demokrasi

d. Peran warga negara

  • Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
  • Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
  • Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
  • Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada fakir miskin.
  • Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
  • Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
  • Menciptakan kerukunan umat beragama.
  • Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
  • Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara berbeda dengan bangsa. Jika negara ditandai adanya pemerintahan, adanya presiden dan rakyat. Adanya peraturan dan undang-undang. Sedangkan bangsa tidak memerlukan itu, karena bangsa merupakan sekumpulan besar manusia yang memiliki kesamaan dalam identitas, memiliki kesamaan dalam ras, budaya dan sejarah.
Syarat berdirinya sebuah negara ada empat, yaitu memiliki wilayah, memiliki penduduk, memiliki pemerintahan dan adanya pengakuan dari negara lain.

3.2 Saran
Saran penulis kepada penbaca sekalian banggalah dan cintalah kita terhadap negara dan bangsa kita tercinta, jangan memaksakan kehendak kita sendiri. Ingat bahwa kita punya kekurangan dan kelebihan masing-maasing. Begitu juga negara dan bangsa kita punya perbedaan tersendiri dengan negara luar, shingga jangan pernah kita merasa lebih rendah daripada mereka.

DAFTAR PUSTAKA

http://wennyastaria.blogspot.com/2009/04/negara-dan-bangsa.html
http://gaswari.wordpress.com/2010/03/25/bangsa-dan-negara-republik-indonesia/
http://goyangkarawang.com/2010/04/perbedaan-negara-dan-bangsa/