Makalah Profesi Keguruan

PROFESI KEGURUAN

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah atas curahan rahmat dan karunia-Nya, shalawat dan salam semoga tetap terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW beserta keluarga. Amin
Makalah kami ini berjudul “Profesi Keguruan” yang akan dibahas pada tiap-tiap halamannya. Materi-materi yang dipaparkan di makalah ini merupakan materi yang sangat penting dipelajari untuk calon guru. Sehingga, dengan makalah ini pembaca diharapkan dapat lebih memahami mengenai profesi keguruan ini.
Semoga amal kebaikan diterima Allah SWT dan mendapatkan imbalan dariNya. Dalam penyusunan makalah ini penyusun menyadari masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu penyusun mengharap kritik dan saran untuk perbaikan dimasa mendatang.
makalah profesi guru
Makalah Profesi Keguruan

BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Makalah Profesi Keguruan
Guru memang menempati kedudukan yang terhormat di masyarakat. Guru dapat dihormati oleh masyarakat karena kewibawaannya, sehingga masayarakat tidak meragukan figur guru. Masyarakat percaya bahwa dengan adanya guru, maka dapat mendidik dan membentuk kepribadian anak didik mereka dengan baik agar mempunyai intelektualitas yang tinggi serta jiwa kepemimpinan yang bertanggungjawab. 
Jadi dalam pengertian yang sederhana, guru dapat diartikan sebagai orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Sedangkan guru dalam pandangan masyarakat itu sendiri adalah orang yang melaksanakan pendidikan ditempat-tempat tertentu, tidak mesti di lembaga pendidikan yang formal saja tetapi juga dapat dilaksanakan di lembaga pendidikan non-formal seperti di masjid, di surau/mushola, di rumah dan sebagainya. Seorang guru mempunyai kepribadian yang khas. Disatu pihak guru harus ramah, sabar, menunjukkan pengertian, memberikan kepercayaan dan menciptakan suasana aman. Akan tetapi di lain pihak, guru harus memberikan tugas,mendorong siswa untuk mencapai tujuan, menegur, menilai, dan mengadakan koreksi. Tugas dan peran guru sebagai suatu profesi, menuntut guru untuk mengembangkan profesionalitas diri sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk lebih jelasnya akan kami bahas pada BAB II.
2. Rumusan Masalah
  1. Apa Pengertian Guru Profesional?
  2. Apa saja tugas guru profesional?
  3. Apa saja Peran Guru Profesional?
3. Tujuan Penulisan
  1. Untuk mengetahui dan memahami maksud dari guru profesional
  2. Untuk mengetahui dan memahami maksud tugas guru profesional
  3. Untuk mengetahui dan memahami maksud Peran Guru Profesional
BAB II
PROFESI KEGURUAN

1. Pengertian Guru Profesional

Guru profesional adalah guru yang mampu menerapkan hubungan yang berbentuk multidimensional. Guru yang demikian adalah yang secara internal memiliki empat kompetensi, yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial. 
Jadi pada dasarnya pekerjaan seorang guru merupakan suatu profesi yang tentunya harus dijalankan dengan profesional dan sesuai dengan keahlian. Sehingga untuk mendukung hal itu tentulah seorang guru harus memiliki pendidikan uintelektual yang khusus. Sehingga seorang guru dapat memiliki keterampilan teknis yang yang berkualitas tinggi dan barulah seorang guru dapat dikatakan sebagai seseorang yang profesional.

2. Tugas Guru 

Untuk mengenal lebih jauh tentang tugas dan peran guru profesional , kita kenal dulu pengertian Tugas dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI ) Tugas adalah pekerjaan yang merupakan tanggung jawab seseorang ,atau sesuatu yang wajib dilakukan atau ditentukan untuk perintah agar melakukan sesuatu dalam jabatan tertentu .Sesuai dengan ketentuan Undang –Undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen , yang diperjelas lagi oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 74 Tahun 2008 tentang Guru, disebutkan sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik ,mengajar ,membimbing, mengarahkan ,melatih , menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal , pendidikan dasar , dan pendidikan menengah ( Pasal 1 ayat 1, PP .No.74/2008 ). Jadi, tugas guru selain dari memberikan ilmu pengetahuan juga memberikan pendidikan dalam bidang moral pada anak didik sebagaimana yang disebutkan dalam UU diatas .
Guru adalah figure seorang pemimpin. Guru adalah sosok arsitektur yang dapat membentuk jiwa dan watak anak didik. Guru mempunyai kekuasaan untuk membentuk dan membangun kepribadian anak didik menjadi seorang yang berguna bagi agama, nusa dan bangsa. 
Jabatan guru memiliki banyak tugas, baik yang terikat oleh dinas maupun diluar dinas dalam bentuk pengabdian. Tugas guru tidak hanya sebagai suatu profesi, tetapi juga sebagai suatu tugas kemanusian dan kemasrakatan. 
Tugas guru sebagai suatu profesi menuntut kepada guru untuk mengembangkan profesionalitas diri sesuai perkemnbangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mendidik, mengajar, dan melatih anak didik adalah tugas guru sebagai suatu profesi. Tugas guru sebagai suatu pendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup kepada anak didik. Tugas guru sebagai pengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada anak didik. Tugas guru sebagai pelatih berarti mengembangkan keterampilan dan menerapkannya dalam kehidupan demi masa depan anak didik. 
Dibidang kemasyarakatan merupakan tugas guru yang juga tidak kalah pentingnya. Pada bidang ini guru mempunyai tugas mendidik dan mengajar masyarakat untuk menjadi warga Negara Indonesia yang bermoral pancasila. 
Tugas Kemanusiaan salah satu segi dari tugas guru . Sisi ini tidak bisa guru abaikan,karena guru harus terlibat dengan kehidupan di masyarakat dengan interaksi sosial . Guru harus menanamkan nilai – nilai kemanusiaan kepada anak didik . Dengan begitu anak didik dididik agar mempunyai sifat kesetiakawanan sosial .
Tugas guru dalam bidang kemanusiaan di sekolah harus dapat menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua . Ia harus mampu menarik simpati sehingga ia menjadi idola para siswa.
Berdasarkan Undang – Undang No .14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20 , maka tugas guru adalah :
  1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
  2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
  3. Bertindak Obyektif dan tidak bertindak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku , ras dan kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi , peserta didik dalam pembelajaran.dalam hal ini perhatian diberikan secara adil tanpa adanya perbedaan .
  4. Menjunjung tinggi peraturan perundang – undangan , hokum dank ode etikguru, serta nilai agama dan etika
  5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa . 
Menurut Roestiyah N.K, bahwa guru dalam mendidik anak didik bertugas untuk :
  1. Menyerahkan kebudayaaan kepada anak didik berupa kepandaian, kecakapan, dan pengalaman-pengalaman.
  2. Membentuk kepribadaian anak uyang harmonis sesuai cita-cita dan dasar egara kita pancasila.
  3. Mennyiapkan anak didik menjadi warga Negara yang baik.
  4. Guru sebagai perantara dalam belajar
  5. Guru sebagai pembimbing, membawa anak didik kearah kedewasaan. 
  6. Guru sebagi penghubung antara sekolah dan masyarakat.
  7. Sebagia penegak disiplin, guru menjadi contoh dalam segala hal. Tata tertib dapat berjalan bila guru dapat menjalani lebih dahulu.
  8. Guru sebagai administrator dan menejer.
  9. Pekerjaan guru sebagai suatu profesi
  10. Guru sebagai perencana kurikulum
  11. Guru sebagai pemimpin.
  12. Guru sebai sponsor dalam kegiatan anak-anak. 
Jadi, menurut poin-poin diatas tentulah tugas seorang guru sebagai pendidik tidak lah mudah. Oleh karena itu, profesi guru harus dijalankan oleh seorang guru sebagai panggilan jiwa, sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik, benar, dan ikhlas. Disamping itu seorang guru akan sukses melaksanakan tugas apabila ia profesional dalam bidang keguruannya . Guru yang Profesional hendaknya mampu memikul dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai guru kepada peserta didik,orang tua ,masyarakat ,bangsa, Negara dan agamanya.

3. Peran Guru 

Sebelum membahas berbagai peran guru , ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu defenisi dari kata “ Peran “ itu sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ) Peran merupakan tingkah yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan di masyarakat .Sedangkan menurut Soerjono Soekanto ( 1990 : 268 ), Peran adalah aspek dinamis dari kedudukan ( status ) .Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka dia menjalankan suatu peran.
Perilaku Individu dalam kesehariannya hidup bermasyarakat berhubungan erat dengan peran .Karena Peran mengandung hak dan kewajiban yang harus dijalani seorang individu dalam bermasyarakat . Sebuah peran harus dijalankan sesuai dengan norma – norma yang berlaku juga di masyarakat .Seorang individu akan terlihat status sosialnya hanya dari peran yang dijalankan dalam kesehariannya .Ketika istilah peran digunakan dalam lingkungan pekerjaan , ,maka seseorang yang diberi ( atau mendapatkan ) sesuatu posisi, juga diharapkan menjalankan perannya sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pekerjaan tersebut Seperti halnya seorang Guru yang menjalankan perannya sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pekerjaan tersebut .

Peran Guru dalam Proses Belajar – Mengajar

Sebagaimana yang telah diungkapkan diatas ,bahwa peran seorang guru sangat signifikan dalam proses belajar mengajar .Peran seorang guru sangat penting dalam proses belajar mengajar. Peran guru dalam proses belajar mengajar meliputi banyak hal seperti sebagai pengajar, manajer kelas, supervisor, motivator, konsuler, eksplorator, dsb.
Banyak peran yang diperlukan dari guru sebagai pendidik, atau siapa saja yang telah menerjunkan diri menjadi guru,diantaranya sebagai korektor, inspirator , informator, organisator , motivator , inisiator, fasilitator ,pembimbing , demonstrator , pengelola kelas , evaluator dan lain – lain . Sedangkan Menurut Moh . Uzer Usman dalam bukunya “ Menjadi Guru Profesional “( 2005 ), Peranan Guru yang paling dominan dalam proses belajar mengajar ,yaitu sebagai berikut :
  1. Guru sebagai Demonstrator
  2. Guru sebagai Pengelola Kelas
  3. Guru sebagai Mediator dan fasilitator
  4. Guru sebagai evaluator
Sedangkan Menurut Gary Flewelling dan William Hingginson (2003), menggambarkan peran guru sebagai berikut:
  1. Memberikan stimulasi kepada siswa dengan menyediakan tugas-tugas pembelajaran yang kaya dan terancang baik untuk meningkatkan perrkembangan intelektual, emosional, spiritual, dan sosial.
  2. Berinteraksi dengan siswa untuk mendorong keberanian, menantang, berdiskusi, berbagi, menjelaskan, menegaskan, merefleksi, menilai dan merayakan perkembangan, pertumbuhan dan keberhasilan.
  3. Menunjukan manfaat yang diperoleh dari mempelajari suatu pokok bahasan.
  4. Berperan sebagai seseorang yang membantu, seseorang yang mengarahkan dan memberi penegasan, seseorang yang mengilhami siswa dengan cara membangkitkan rasa ingin tahu, rasa antusias. Dengan demikian guru berperan sebagai pemberi informasi, fasilitator, dan artis.

Peran Guru dalam Pengadministrasian

Dalam hubungannya dengan kegiatan pengadministrasian ,seorang guru dapat berperan sebagai :
  1. Pengambil inisiatif, pengarah dan penilai kegiatan pendidikan
  2. Wakil masyarakat
  3. Ahli dalam bidang mata pelajaran
  4. Penegak disiplin
  5. Pelaksana administrasi pendidikan

Peran Guru secara Pribadi

Dilihat dari segi dirinya sendiri ( self oriented ), seorang guru harus berperan sebagai berikut:
  1. Petugas Sosial, yaitu seorang yang harus membantu untuk kepentingan masyarakat . Dalam kegiatan – kegiatan masyarakat guru senantiasa merupakan petugas – petugas yang dapat dipercaya untuk berpartisipasi didalamnya .
  2. Pelajar dan Ilmuan, yaitu senantiasa terus menerus menuntut ilmu pengetahuan
  3. Orang tua, yaitu mewakili orang tua murid di sekolah dalam pendidikan anaknya. Sekolah merupakan lembaga pendidikan sesudah keluarga , sehingga dalam arti luas sekolah merupakan keluarga ,guru berperan sebagai orang tua bagi siswa – siswanya
  4. Pencari teladan,yaitu yang senantiasa mencarikan teladan yang baik untuk siswa bukan untuk seluruh masyarakat .Guru menjadi ukuran bagi norma – norma tingkah laku .
  5. Pencari keamanan, yaitu yang senantiasa mencarikan rasa aman bagi siswa .Guru menjadi tempat berlindung bagi siswa – siswa untuk memperoleh rasa aman dan puas didalamnya .
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Berdasarkan Undang – Undang No .14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20 , maka tugas guru adalah :
  1. Merencanakan pembelajaran , melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
  2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
  3. Bertindak Obyektif dan tidak bertindak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku , ras dan kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi , peserta didik dalam pembelajaran.dalam hal ini perhatian diberikan secara adil tanpa adanya perbedaan .
  4. Menjunjung tinggi peraturan perundang – undangan , hokum dank ode etikguru, serta nilai agama dan etika
  5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
Sedangkan Peranan Guru meliputi Peran Guru dalam Proses Belajar–Mengajar ,Peran dalam Kegiatan Pengadministrasian, Peran secara Pribadi.
2. Saran
Mengingat begitu luasnya Tugas dan Peran Guru Profesional , hendaknya Guru harus mendapatkan haknya secara proporsional dengan gaji yang patut diperjuangkan melebihi profesi – profesi lainnya ,sehingga keinginan peningkatan kompetensi guru dan kualitas belajar anak didik bukan hanya slogan diatas kertas. Demikian Makalah Profesi Keguruan dapat kami uraikan, semoga kiranya bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Djamarah, Syaiful Bahri . 2000.Guru dan Anak DIdik Dalam Interaksi Edukatif . Jakarta : PT. Rineka Cipta
Usman.Moh Uzer.2005.Menjadi Guru Profesional . Bandung : PT.Remaja Rosdakarya
Suyono dan Harianto . 2011. Belajar dan Pembelajaran, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Undang Undang No.14 tahun 2005 pendidikan nasional Indonesia , Jakarta: Depdiknas RI
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 manajemen pendidikan , Jakarta: Depdiknas RI

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »