PENGARUH PEMBERLAKUAN HUKUM SYARIA’T ISLAM TERHADAP GAYA HIDUP REMAJA DITINJAU DARI KAJIAN SOSIOLOGI



PENGARUH PEMBERLAKUAN HUKUM SYARIA’T ISLAM TERHADAP GAYA HIDUP REMAJA DITINJAU DARI KAJIAN SOSIOLOGI
DI KECAMATAN GRONG-GRONG KABUPATEN PIDIE





1.1 Latar Belakang Masalah
Masa remaja disebut sebagai masa sosial hunger (kehausan sosial), yang ditandai dengan adanya keinginan untuk bergaul dan diterima di lingkungan kelompok sebayanya (peer group). Penolakan dari peer group dapat menimbulkan frustasi dan merasa rendah diri. Namun sebaliknya apabila remaja dapat diterima oleh rekan sebayanya dan bahkan menjadi idola ia akan merasa bangga dan memiliki kehormatan dalam dirinya.
Secara formalistik-legalistik aplikasi Syari’ah Islam di Aceh telah didukung oleh UU dan Qanun–Qanun yang bersifat publik. Berdasarkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syari’ah Islam, ada empat Qanun yang diterapkan kepada masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Syari’ah Islam, yaitu Qanun No. 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan Syari’ah Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam. Kemudian disusul dengan Qanun No. 12 tahun 2003 tentang Khamar (minuman keras), Qanun No. 13 tahun 2003 tentang Maisir (perjudian) dan Qanun No. 14 tentang Khalwat (perbuatan mesum dan pergaulan bebas).
Pergaulan remaja di Kabupaten Pidie tentu seharusnya mengikuti aturan Syari’ah Islam yang telah ditetapkan. Ketika remaja putri di kota-kota besar memakai busana yang terbuka namun tetap ‘sopan’ dalam pandangan mereka, memakai aksesoris yang berlebihan, berdandan seperti tokoh idola, memiliki tatanan rambut yang paling up to date, dan bebas bergaul dengan lawan jenis, maka hal demikian tidak bisa ditiru oleh remaja di Aceh termasuk di Pidie. Sesuai dengan Syari’ah, pergaulan remaja memiliki batasan-batasan yang jelas, mereka wajib menutup aurat dan bertingkah laku sopan.
Melihat fenomena diatas, menimbulkan ketertarikan penulis untuk melihat apakah pemberlakuan Hukum Syari’ah Islam memberikan pengaruh terhadap gaya hidup remaja di Aceh, terutama di Kecamatan Grong-grong Kabupaten Pidie.
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan pada latar belakang masalah diatas, maka yang menjadi perumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
1.      Bagaimana pengaruh pemberlakuan hukum Syari’ah Islam terhadap gaya hidup remaja di tinjau dari kajian sosiologi di Kecamatan Grong-grong Kabupaten Pidie?
2.      Bagaimanakah pandangan remaja terhadap pemberlakuan Syari’ah Islam di Kecamatan Grong-grong Kabupaten Pidie?
1.3 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini adalah:
1.      Untuk mengetahui bagaimana pengaruh pemberlakuan Syari’ah Islam terhadap gaya hidup remaja di tinjau dari kajian sosiologi di Kecamatan Grong-grong Kabupaten Pidie.
2.      Untuk mengetahui bagaimana pandangan remaja terhadap pemberlekuan Syari’ah Islam di Kecamatan Grong-grong Kabupaten Pidie
1.4 Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian ini adalah:
1. Secara teoritis, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi positif secara akademis bagi kajian Sosiologi, khususnya Sosiologi Agama.

2. Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pengetahuan bagi masyarakat tentang pengaruh pemberlakuan Syari’ah Islam terhadap gaya hidup remaja.

3. Bagi penulis, penelitian ini bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan serta wawasan penulis mengenai Syari’ah Islam dan sebagai wadah latihan serta pembentukan pola pikir ilmiah dan rasional.


1.5 Hipotesis
Penetapan hipotesis atau dugaan sementara yang didalam penelitian ini antara lain adalah : Adanya pengaruh pemberlakuan hukum Syari’ah Islam terhadap gaya hidup remaja di tinjau dari kajian sosiologi di Kecamatan Grong-grong Kabupaten Pidie.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »