Makalah Landasan Profesi Kependidikan

Makalah Landasan Profesi Kependidikan

Landasan Profesi Kependidikan
Makalah Landasan Profesi Kependidikan

Landasan Profesi Kependidikan
1. Pancasila
2. Undang-undang dasar Republik Indonesia nonor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional
KATA PENGANTAR
Puji yukur kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah dengan tema “Landasan Profesi Kependidikan” dengan baik dan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan .
Ucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing mata kuliah yang telah membimbing penulis dalam penyelesaian makalah ini. Makalah Landasan Profesi Kependidikan disusun dalam upaya menunjang serta meningkatkan proses belajar mengajar , sehingga diharapkan mencapai hasil yang maksimal.
Demikian makalah Landasan Profesi Kependidikan penulis susun dengan sebaik mungkin. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Mohon maaf apabila terdapat kesalahan dan kekurangan dalam penyusunan makalah ini, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dalam upaya meningkatkan mutu makalah kami selanjutnya .



...................Desember 2017


Penulis


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.. i
DAFTAR ISI. ii
BAB I.  PENDAHULUAN.. 1
1.1     Latar Belakang. 1
1.2     Rumusan Masalah. 1
1.3     Tujuan Penulisan. 2
BAB  II.  PEMBAHASAN.. 3
2.1     Pengertian Profesi Kependidikan. 3
2.2     Landasan  Profesi Pendidikan. 4
2.3     Ciri-ciri Profesi 6
2.4     Syarat-syarat Profesi Kependidikan. 8
2.5     Kode Etik Profesi Kependidikan. 8
2.6     Kompetensi Guru Profesional 9
BAB III.  PENUTUP.. 13
3.1     Kesimpulan. 13
3.2     Saran. 13
DAFTAR PUSTAKA.. 14


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai ikhtiar untuk mencapai tujuan Pendidikan Nasional seperti yang telah diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya maka sangat dibutuhkan peran pendidik yang profesional. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Oleh sebab itu guru dituntut agar terus mengembangkan kapasitas dirinya sesuai dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional.
Namun pada kenyataanya, banyak ditemui menjadi guru seperti pilihan profesi terakhir. Kurang bonafide, jika sudah tidak ada lagi pekerjaan yang maka profesi sebagai guru yang menjadi pilihan. Bahkan guru ada yang dipilih secara asal, yang penting ada yang mengajar. Padahal guru adalah operator sebuah kurikulum pendidikan.Ujung tombak pejuang pemberantas kebodohan. Bahkan guru adalah mata rantai dan pilar peradaban dan benang merah bagi proses perubahan dan kemajuan suatu masyarakat atau bangsa.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun materi mengenai profesionalisme yang akan diuraikan pada bab pembahasan terbatas pada:
1.      Sebutkan Pengertian Profesi Kependidikan?
2.      Apasaja Landasan  Profesi Pendidikan?
3.      Jelaskan Ciri-ciri Profesi?
4.      Apasaja Syarat-syarat Profesi Kependidikan?
5.      Sebutkan Kode Etik Profesi Kependidikan?
6.      Bagimanakah Kompetensi Guru Profesional?
1.3 Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui Pengertian Profesi Kependidikan
2.      Mengetahui Landasan  Profesi Pendidikan
3.      Mengidentifikasi Ciri-ciri Profesi
4.      Mengetahui Syarat-syarat Profesi Kependidikan
5.      Menjelaskan Kode Etik Profesi Kependidikan
6.      Mengetahui Kompetensi Guru Profesional


BAB  II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Profesi Kependidikan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampulan, kejuruan dsb) tertentu. Menurut Satori dalam bukunya materi pokok pofesi keguruan  mengatakan bahwa profesi dapat di artikan suatu jabatan atau pekerjaan yang menutut keahlian dari para anggotanya ,artinya ia tidak bisa di lakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak di siapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Sedangkan keguruan adalah suatu profesi atau jabatan yang memiliki keahlian dalam bidang pendidikan .
Arti profesi juga dapat di kemukakan oleh DR.H.A.Rusdiana dalam bukunya yang berhudul pendidikan profesi keguruan bahwa profesi adalah jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dan tanggung jawab serta kesetiaan dari para pelakunya.
Kunandar dalam bukunya yang berjudul Guru profesional  mengemukakan tentang ciri-ciri profesi keguruan menurut National Education Association (NEA). sebagai berikut:

1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intektual.

2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.

3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama.

4. Jabatan yang memerlukan yang latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
Jadi dapat di simpulkan bahwa profesi kependidikan adalah suatu tenaga kependidikan yang memiliki peranan penting dalam menunjang penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang dalam mekanisme kerjanya di kuasai kode etik. Layanan yang terdapat pada profesi kependidikan adalah adanya ikatan profesi, adanya kode etik, pengendalian batas kewenangan dan adanya pengaturan hukum untuk mengontrol praktik.

2.2 Landasan Profesi Pendidikan


1. Pancasila
Pasal 2 UU No. 2 Tahun 1989 menetapkan bahwa Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Rincian selnjutnya tentang hal itu tercantum dalam Penjelasan UU-RI No. 2 Tahun 1989, yang menegaskan bahwa pembangunan nasional termasuk di bidang pendidikan, adalah pengamalan Pancasila, dan untuk itu pendidikan nasional mengusahakan antara lain : Pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinngi kualitasnya dan mampu mandiri (Undang-Undang, 1992: 24). Sedangkan Ketetapan MPR RI No. II/MPR?1978 tentang P4 menegaskan pula bahwa Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai sumber dari segala gagasan mengenai wujud manusia dan masyarakat yang dianngap baik,sumber dari segala sumber nilai yang menjadi pangkal serta muara dari setiap keputusan dan tindakan dalam pendidikan, dengan kata lain: Pancasila sebagai sumber nilai dalam pendidikan.
2. Undang-undang dasar Republik Indonesia nonor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional
-          Dalam Bab I pasal 1 mengenai Ketentuan Umum UU Republik Indonesia di tuliskan bahwa yang di maksudkan di dalam UU tersebut adalah:
o   Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
o   Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
o   Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional
o   Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya.
o   Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasandan kedalaman bahan pengajaran.
-          Dalam Bab VII pasal 27 tentang Tenaga Kependidikan tuliskan bahwa :
o   Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
o   Tenaga kependidikan, meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar.
o   Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar, yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen

2.3 Ciri-ciri Profesi Kependidikan

Menurut ornstein dan levine (1984) bahwa suatu pekerjaan atau jabatan dapat disebut   profesi   bila  pekerjaan  atau  jabatan  itu  dilakukan  dengan :

1. Melayani masyarakat merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).Hal ini brarti berimplikasi pada waktu ataupun lamanya profesi itu di lakukan.
2. Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang melakukannya).Untuk itu profesi merujuk pada pelatihan ataupun pembelajaran dengan waktu tertentu yang diselenggarakan oleh lembaga ataupun badan-badan tertentu yang sudah terjamin oleh undang-undang(terdapat landasan hukum yang melindungi lembaga tersebut).
3. Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori praktik (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian).Keilmuan yang diaplikasikan dalam menjalankan Profesi ini harus bener-benar teruji secara ilmiah yang diperoleh melalui penelitian.Sehingga dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum dimasyarakat.
4. Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.untuk mendapatkan pengakuan secara resmi melaksanakan profesinya diperlukan tahapan tertentu yang mengharuskan orang yang bersangkutan menguasai bidang keahliannya.Biasanya dibutuhkan waktu bertahun-tahun guna mempelajari dan memperoleh pengetahuan khusus tentang konsep dan prinsip dari profesi itu.
5. Terkendali berdasarkan lisensi baku dan mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).seperti contoh seorang guru atau dosen harus mempunyai sertifikat resmi dari pemerintah terkait dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan Nasional.
6. Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh orang lain). Seorang Guru mempunyai kewenangan untuk menentukan anak didiknya layak naik kelas atau tidak.
7. Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan tampilan untuk kerjanya berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskannya,tidak dipindahkan keatasan instansi yang lebih tinggi).Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
8. Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.Orang mempunyai profesi harus melaksakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan mejalankan profesinya sesuai dengan kode etik.
9. Menggunakan administrator untuk memudahkan profesi,relatif bebas dari super vise dalam jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata klien,sementara tidak ada supervise dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).
10. Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.Guru mempunyai organisasi PGRI, Dokter gigi mempunyai organisasi yang diberi nama PDGI

2.4 Syarat-syarat Profesi Kependidikan

National Education Association (,Sucipto,Kosasi,dan Abimanyu,1994) telah menyusun sejumlah syarat atau kriteria yang mesti ada dalam jabatan guru, yaitu:

- Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
- Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus.
- Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama.
- Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
- Jabatan yang menjanjikan karier hidup dalam keanggotaan yang permanen.
- Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
- Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keutungan pribadi.
- Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

2.5 Kode Etik Profesi Kependidikan

Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang dijadikan pedoman oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, bukan hanya dalam menjalankan tugas profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat.

2.6 Kompetensi Guru Profesional

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, adapun macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga guru antara lain: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.

1) Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut;
  • Memahami peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
  • Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran memiliki indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
  • Melaksanakan pembelajaran memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
  • Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
  • Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.

2) Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
  • Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
  • Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
  • Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
  • Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
  • Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

3) Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut:
  • Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
  • Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

4) Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:
  • Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
  • Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru.



BAB III

PENUTUP


3.1 Kesimpulan
Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Oleh sebab itu guru dituntut agar terus mengembangkan kapasitas dirinya sesuai dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional. Guru adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis.
3.2 Saran
Guru dan calon guru perlu mengetahui apa arti sebuah profesi keguruan, syarat-syarat untuk menjadi seorang guru yang profesional karena mereka adalah calon tenaga pengajar yang akan memberikan ilmu mereka kepada anak-anak bangsa.



DAFTAR PUSTAKA


Asmara.H. 2015. Profesi Kependidikan. Bandung :  Alfabeta

Kunandar. 2007. Guru profesional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Rusdiana.A. 2015. pendidikan profesi keguruan. Bandung:CV pustaka setia

Satori. 2001. Buku Materi Pokok Profesi Keguruan . Jakarta: Universitas Terbuka

Soetjipto, Raflis Kosasi. 2009.  Profesi Keguruan. Jakarta : Rineka Cipta

Davies, Ivor K.1991. Pengelolaan Belajar. Jakarta:CV Rajawali

Hernowo.2005.Menjadi Guru yang Mau dan Mampu Mengajar Secara Menyenangkan.Bandung:MLC

Mudjito.1986.Guru Yang Efektif.Jakarta:Rajawali

Prawiradilaga, Dewi S.2008.Prinsip Desain Pembelajaran.Jakarta:Kencana

Sheel, Barbara B.,dkk.1994.Teknologi Pembelajaran.Jakarta:IPTPI

Usman, Moh. Uzer.2002.Menjadi Guru Profesional.Bandung:PT Remaja Rosdakarya

Undang-Undang No. 14 Tahun 2005

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »