Sistem Ekonomi Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

Kemiskinan dan pengangguran merupakan salah satu masalah ekonomi yang saat ini belum dapat teratasi, bahkan presiden kita, Susilo Bambang Yudhoyono, mengklaim bahwa dirinya telah berhasil mengurangi tingkat kemiskinan dan pengangguran. Namun bila kita lihat saat ini, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum dapat merasakan hidup layak seperti kita. Disinilah kita mahasiswa, khususnya mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial, dituntut untuk dapat mensejahterakan masyarakat yang belum memperoleh hidup layak dengan mengurangi tingkat kemiskinan dan juga pengangguran.
Sistem Ekonomi Neo-liberalisme Indonesia
Sistem Ekonomi Di Indonesia
Kapitalis dalam kebijakan termodernya adalah Neo-liberalisme, dimana negara diminta melepas segala intervensinya kepada dunia usaha/pemodal. Maka dalam dekade sepuluh tahun terakhir Indonesia telah masuk dalam skema Neo-liberalisme. Sistem ekonomi Neo-liberalisme yang terus berkembang ini mulai menggerogoti sistem ekonomi kita yang berlandaskan pada filsafat Pancasila dan UUD 1945. Sehingga timbul pertanyaan dalam benak kita, bagaimana cara menghadapi ketidakefisiennya sistem ekonomi Indonesia, kemiskinan dan pengangguran serta sistem Neo-liberalisme?
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas dapat diidentifikasikan beberapa permasalahan, yaitu sebagai berikut :
  1. Apa pengertian Sistem Ekonomi Indonesia?
  2. Bagaimana cara mengefektifkan Sistem Ekonomi Indonesia?
  3. Bagaimana cara Menghadapi Sistem Ekonomi Neo-Liberalisme di Indonesia?
  4. Apa penyebab sistem ekonomi Indonesia tidak efektif?
  5. Bagaimana sistem ekonomi Indonesia yang berlandaskan filsafat Pancasila danUUD 1945 menghadapi sistem ekonomi Neoliberalisme yang dari waktu ke waktu terus berkembang.
1.3 Tujuan Penulisan

  1. Dapat mengetahui pengertian Sistem Ekonomi Indonesia
  2. Dapat mengetahui cara mengefektifkan Sistem Ekonomi Indonesia
  3. Dapat mengetahui cara Menghadapi Sistem Ekonomi Neo-Liberalisme di Indonesia
  4. Dapat mengetahui penyebab sistem ekonomi Indonesia tidak efektif
  5. Dapat mengetahui sistem ekonomi Indonesia yang berlandaskan filsafat Pancasila danUUD 1945 menghadapi sistem ekonomi Neoliberalisme yang dari waktu ke waktu terus berkembang.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Sistem Ekonomi Indonesia

Istilah “system” berasal dari kata “systema” yang berasal dari bahasa “Yunani”, yang dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari macam-macam bagian. Menurut Chester A.Bernard, Sistem adalah satu kesatuan yang terpadu secara holistic, yang didalamnya terdiri dari bagian-bagian dan masing-masing bagian memiliki ciri dan batas tersendiri. Dan masing-masing bagian memiliki keterkaitan yang mendukung dalam sistem yang holistic tersebut.
Dumairy (1996), Sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan salam tatanan suatu kehidupan.
Jadi, sistem ekonomi Indonesia ialah mencakup seluruh proses dan kegiatan masyarakat Indonesia dalam usaha memenuhi kebutuhan hidup atau mencapai kemakmuran. Berbagai permasalahan ekonomi yang dihadapi oleh semua negara di dunia, hanya dapat diselesaikan berdasarkan sistem ekonomi yang dianut oleh masing- masing negara. Sistem ekonomi merupakan perpaduan dari aturan- aturan atau cara- cara yang menjadi satu kesatuan dan digunakan untuk mencapai tujuan dalam perekonomian.

2.2 Mengefektifkan Sistem Ekonomi Indonesia

Ada pun cara untuk mengefektifkan kembali sistem ekonomi Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Sumber daya alam merupakan salah satu modal dasar pembangunan. Sebagai modal dasar, sumber daya alam harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat. Sumber daya alam yang kita hasilkan dapat kita ekspor dalam bentuk bahan mentah sehingga dapat memberikan keuntungan buat pendapatan negara.
  2. Menghindari adanya pasar bebas, seperti contohnya pemberlakuan pasar bebas ASEAN-China yang menimbulkan implikasi yang sangat negatif. Invasi produk asing terutama dari China di tengah lemahnya infrastruktur ekonomi, modal, daya saing, dan dukungan pemerintah, dapat menyebabkan hancurnya sektor-sektor ekonomi yang diserbu.
  3. Salah satu kunci untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi adalah sejauh mana bisa memberikan nilai tambah dari setiap proses produksi yang ada. Nilai tambah hanya bisa dilakukan oleh mereka yang kreatif dan inovatif. Untuk itulah setiap negara berkonsentrasi mengembangkan sumber daya manusia agar menjadi manusia yang berkualitas. Negara harus memberi kesempatan yang sama kepada warganya untuk berkembang dan selanjutnya memperbaiki kehidupan mereka.
  4. Kita harus berani kembali menegakkan kemandirian bangsa dengan melakukan terobosan yang inovatif dan kreatif. Inovasi dan kreativitas memang selalu harus menerobos penghalang yang sudah menjadi aturan main, konvensi, dogma dan doktrin. Kemandirian harus dijadikan tolok ukur keberhasilan, yakni apakah rakyat atau masyarakat menjadi lebih mandiri (baca: bebas) atau malah semakin bergantung. Misalnya, apakah petani kita lebih bebas atau malah semakin bergantung pada basil industri (seperti pupuk), apakah industri kita lebih bebas atau malah semakin bergantung pada bahan baku impor, atau apakah negara kita lebih mampu memupuk modal atau malah semakin bergantung pada utang luar negeri. Jika Indonesia mandiri mengelola kekayaannya, rakyat Indonesia bisa lebih makmur minimal 5 kali lipat daripada sekarang.
  5. Dan juga dengan mengefektifkan kembali sistem ekonomi yang pernah kita gunakan sebelumnya yaitu seperti sistem ekonomi demokrasi/Pancasila, sistem ekonomi pasar, sistem ekonomi campuran dan lain-lain. Dengan demikian perekonomian Indonesia dapat dikendalikan dengan baik tanpa adanya keterkaitan campur tangan asing.

2.3 Penyebab Sistem Ekonomi Indonesia Tidak Efektif

Jika melihat kondisi perekonomian Indonesia yang secara makro menunjukkan performa yang baik, namun di sisi lain realitas pengangguran dan kemiskinan yang masih menyelimuti sebagian besar rakyat Indonesia pertumbuhan ekonomi yang dicapai belum dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan karena distribusi pendapatan belum merata.
Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab tingginya pengangguran dan kemiskinan, Pertama, pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan ditopang oleh sektor-sektor yang memiliki elastisitas lapangan kerja rendah, tidak akan menyelesaikan masalah kemiskinan. Pertumbuhan ekonomi seperti ini umumnya lebih memberikan keberpihakan kepada pengembangan sektor sektor tertentu sehingga mempersempit peluang berkembangnya sektor lain, yang pada akhirnya akan berakibat pada berkurangnya jenis lapangan kerja yang tersedia. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang tinggi namun ditopang oleh keberadaan industri milik negara yang memperoleh sejumlah proteksi tertentu juga tidak menjamin akan dapat menyelesaikan kemiskinan. Ketiga, pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan ditopang oleh industri canggih juga berpotensi untuk memperparah masalah kemiskinan dan pengangguran jika struktur tenaga kerja yang ada didominasi oleh tenaga kerja berkemampuan rendah (low skill labour). Keempat, pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan tetapi dengan ditunjang oleh kekuatan ekonomi yang bersifat terkonsentrasi juga tidak akan sanggup mengatasi masalah kemiskinan (Rajasa, 2007). Di samping itu, setidaknya beberapa penyebab masih tingginya kemiskinan dan pengangguran di Indonesia adalah:
  1. Iklim investasi yang belum kondusif (kepastian hukum dan kelambanan birokrasi),
  2. Investasi pemerintah yang belum optimal dalam penyediaan fasilitas publik,
  3. Faktor eksternal ekonomi global (melambatnya laju pertumbuhan ekonomi global dan melambungnya harga minyak).
Cara yang efektif mengurangi kemiskinan yaitu dengan kebijakan yang tepat, adalah dengan membangun sistem kesejahteraan sosial (social welfare) antara lain melalui program semacam bantuan tunai langsung. Program-program membangun aset baik di negara-negara berkembang maupun maju adalah upaya untuk menstimulasi semakimal mungkin kaum miskin untuk menghasilkan pendapatan dari utilisasi aset produktif dan bisa menabung untuk mengantisipasi keadaan-keadaan tak terduga (precautionary saving) serta mulai membiasakan untuk melakukan investasi yang bertujuan untuk menopang ketidakstabilan pendapatan dan meningkatkan kemampuan mereka untuk keluar dari kubangan kemiskinan.

2.4 Cara Menghadapi Sistem Ekonomi Neo-Liberalisme

Secara umum paham ini lahir dari rahim aliran filsafat liberalisme atau paham serba bebas. Pencetusnya dua filosof Inggris abad ke-17 M, Thomas Hobbes dan John Locke. Aliran ini berkembang pasat pada abad ke-18 M. Menurut dua filosof ini dalam kodratnya manusia bukanlah mahluk altruistik atau cinta kepada masyarakat. Karena itu cenderung pula tidak kooperatif atau bekerja sama dengan sesama anggota masyarakat.
Istilah neo-liberalisme sebenarnya telah lama diperkenalkan di Indonesia, yaitu oleh Mohammad Hatta dalam bukunya Ekonomi Terpimpin (1959). Sebutan ini merujuk kepada pemikiran tiga filosof ekonomi terkemuka pasca-Perang Dunia II, yaitu Walter Euchen, Friedrich von Hayek, dan Wilhelm Ropke.
Secara garis besar pendirian neo-liberalisme dapat digambarkan sebagai berikut: Pertama, ia merupakan paham yang menekankan pada kekuasaan pasar. Menurut paham ini adanya pasar bebas tanpa pengawasan dan regulasi yang ketat akan memungkinkan pesatnya pertumbuhan ekonomi. Kedua, untuk meminimalkan peranan negara dilakukan pemotongan besar-besaran anggaran negara untuk sektor-sektor seperti pelayanan sosial termasuk kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, dan juga kebudayaan dan keagamaan. Suplai dan subsidi bahan bakar dan air juga dikurangi, sehingga beban masyarakat bertambah berat. Biaya pendidikan dan kesehatan bertambah mahal. Ketiga, deregulasi. Perusahan-perusahaan besar wajib mengenyampingkan regulasi dari pemerintah apabila keuntungan yang mereka peroleh berkurang. Dalam kaitan ini pasar mempunyai kekuasaan untuk mengatur opini dan pemikiran masyarakat, yaitu melalui media yang mereka miliki atau kuasai. Keempat, privatisasi. Dengan privatisasi perusahaan negara terbuka peluang bagi investor asing untuk menguasai dunia perbankan , sarana transportasi, media informasi dan komunikasi, bahkan media cetak, elektronik, dan penerbitan buku, sekolah, lembaga penelitian sosial dan keilmuan, lembaga keagamaan, dan lain sebagainya.
Seperti sistem pemerintahan dan politik lain, sebuah sistem ekonomi kemasyarakatan senantiasa didasarkan atas pemikiran atau dasar falsafah tertentu. Demikian neo-liberalisme yang sering diperdebatkan selama beberapa tahun terakhir ini dan dipandang menggerogoti dasar-dasar falsafah bangsa kita, Pancasila, serta sistem sosial, politik, ekonomi dan pemerintahan dicita-citakan Mukadimah UUD 1945 dan batang tubuhnya. Oleh sebab itu, neo-liberalisme tidak hanya bisa diperdebatkan hanya dalam lingkup ilmu ekonomi, tetapi juga dari perspektif sejarah pemikiran filsafat. Sebagai aliran pemikiran kemasyarakatan, neo-liberalisme sering dikaitkan dengan sistem ekonomi pasar bebas dan berakar dari perpaduan pemikiran sosial, politik dan ekonomi, serta anthropologi falsafah seperti liberalisme, utilitarianisme, individualisme, materialisme, kapitalisme, hedonisme, dan lain sebagainya.
Neoliberalisme, bahkan kapitalisme, sudah tidak lagi memberi kita gambaran masa depan. Sebagai sebuah bangsa yang punya cita-cita besar, yaitu masyarakat adil dan makmur, kita tidak mungkin menyandarkan pencapaian cita-cita itu kepada sebuah sistem yang sudah terbukti gagal. Oleh karena itu, sudah waktunya bangsa Indonesia berani meninggalkan neoliberalisme.
Lalu, apa solusinya: para pendiri bangsa sebetulnya sudah menitipkan sebuah cara mengorganisir ekonomi yang baik dan bisa memakmurkan rakyat, yaitu pengorganisasian ekonomi menurut pasal 33 UUD 1945. Dengan menerapkan pasal 33 UUD 1945, misalnya, maka perekonomian akan disusun sebagai usaha bersama berdasar azas kekeluargaan. Ini jelas bertentangan dengan neoliberalisme, juga kapitalisme, yang mengharuskan kompetisi bebas dan kemakmuran untuk segelintir orang. Dengan pasal 33 UUD 1945 juga, cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak bisa dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Ini jelas merupakan antitesa terhadap model ekonomi neoliberalisme sekarang, dimana cabang-cabang produksi yang penting, termasuk layanan publik yang sifatnya dasar, diserahkan kepada swasta dan menjadi objek menggali keuntungan.
Lalu, jika pasal 33 UUD 1945 diterapkan, kita bisa berdaulat terhadap kekayaan alam kita dan mempergunakannya demi kemakmuran rakyat. Selama ini kekayaan alam hanya dikeruk oleh pihak swasta (nasional dan asing) untuk kemakmuran mereka, sedangkan rakyat Indonesia menerima kerugian besar berupa perampasan tanah, pelanggaran HAM, dan kerusakan lingkungan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan dalam bab sebelumnya, dapatlah ditarik suatu kesimpulan seperti di bawah ini:
  1. Sistem ekonomi Indonesia ialah mencakup seluruh proses dan kegiatan masyarakat Indonesia dalam usaha memenuhi kebutuhan hidup atau mencapai kemakmuran.
  2. Beberapa upaya yang telah maupun belum terealisasi ditempuh oleh pemerintah Indonesia dalam mengatasi tidak efektifnya sistem ekonomi Indonesia dan sistem ekonomi Neoliberalisme, antara lain yang paling mendasar dan pokok ialah dengan memperbaiki kebijakan ekonomi dan program Indonesia terkait dengan sistem ekonomi, menanamkan pendidikan cinta produk dalam negeri sejak dini, memberdayakan SDA semaksimal mungkin, menambah nilai tambah produk kita serta meningkatkan kualitas produk-produk di dalam negeri.
3.2 Saran
Pemerintah perlu memperhitungkan kembali sistem ekonomi Indonesia yang Bebas Aktif, serta harus bisa bertindak tegas dan berpedoman pada falsafah Bangsa Indonesia yaitu Pancasila dalam setiap mengambil kebijakan.
DAFTAR PUSTAKA
Dumairy,prekonomian Indonesia:”sistem ekonomi Indonesia” ,erlangga,1999 Ringkasan materi sistem ekonomi Indonesia
Yuliadi,imamudin,ekonomi islam filosopi,teori dan implementasi,Yogyakarta:lembaga pengkajian dan pengalaman islam,2007

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »