Gugus Kendali Mutu Dalam Pelayanan Kebidanan

Gugus Kendali Mutu Dalam Pelayanan Kebidanan

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Globalisasi mempertinggi arus kompetisi disegala bidang termasuk bidang kesehatan dimana perawat dan bidan terlibat didalamnya. Untuk dapat mempertahankan eksistensinya, maka setiap organisasi dan semua elemen-elemen dalam organisasi harus berupaya meningkatkan mutu pelayanannya secara terus menerus.. Kecenderungan masa kini dan masa depan menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya peningkatan dan mempertahankan kualitas hidup (quality of life).
Gugus Kendali Mutu Dalam Pelayanan Kebidanan
Gugus Kendali Mutu Dalam Pelayanan Kebidanan
Oleh karena itu pelayanan kesehatan yang bermutu semakin dicari untk memperoleh jaminan kepastian terhadap mutu pelayanan kesehatan yang diterimanya. Semakin tinggi tingkat pemahaman masyarakat terhadap pentingnya kesehatan untuk mempertahankan kualitas hidup, maka customer akan semakin kritis dalam menerima produk jasa, termasuk jasa pelayanan kebidanan, oleh karena itu peningkatan mutu kinerja setiap bidan perlu dilakukan terus menerus.
Untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu banyak upaya yang dapat dilaksanakan.Upaya tersebut jika dilaksanakan secara terarah dan terencana ,dalam ilmu administrasi kesehatan dikenal dengan nama program menjaga mutu pelayanan kesehatan (Quality Assurance Program ).
Bidan merupakan tenaga kesehatan yang mempunyai tugas utama memberikan pelayanan kebidanan dan kesehatan reproduksi kepada individu perempuan, keluarga dan masyarakat. Dalam memberikan pelayanan tersebut, baik klien maupun bidan yang bersangkutan perlu mendapat perlindungan hukum. Untuk itu tenaga bidan perlu dipersiapkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menjalankan pekerjaan sesuai standar yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, bagi setiap tenaga bidan harus memiliki kompetensi minimal yang diperlukan untuk dapat mendukung penyelenggaraan praktik kebidanan secara aman dan tepat.
B. Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan maka rumusan masalah dalam penulisan ini adalah :
  1. Bagaimana konsep dasar mutu pelayanan kesehatan dan kebidanan?
  2. Apakah yang dimaksud dengan mutu pelayanan kebidanan?
  3. Apa saja dimensi mutu pelayanan kebidanan?
  4. Apa manfaat program penjaminan mutu?
C. Manfaat Penulisan
Diharapkan kepada pembaca terutama mahasisiwi kebidanan untuk mengerti dan memahami tentang mutu dalam pelayanan kebidanan.
BAB II
Gugus Kendali Mutu Dalam Pelayanan Kebidanan

A. Konsep Dasar Mutu Pelayanan Kesehatan Dan Kebidanan

1. Pengertian Mutu Pelayanan Kebidanan
Menurut Din ISO 8402 (1986) : Mutu adalah totalitas dari wujud serta ciri dari suatu barang atau jasa, yang di dalamnya terkandung sekaligus pengertian rasa aman atau pemenuhan kebutuhan para pengguna Mutu merujuk pada tingkat kesempurnaan dalam memberikan kepuasan pada pengguna layanan.
Mutu pelayanan kesehatan adalah yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan, yang di satu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta di pihak lain tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan.
Menurut JCAHO (1993) Mutu adalah tingkat dimana pelayanan kesehatan pasien mendekati hasil yang diharapkan dan mengurangi faktor-faktor yang tidak diinginkan.
Layanan kesehatan yang bermutu adalah suatu layanan kesehatan
Mutu pelayanan kesehatan adalah penampilan yang pantas atau sesuai (yang berhubungan dengan standar-standar) dan suatu intervensi yang diketahui aman, yang dapat memberikan hasil kepada masyarakat yang bersangkutan dan yang telah mempunyai kemampuan untuk menghasilkan dampak pada kematian, kesakitan, ketidakmampuan dan kekurangan gizi (Djoko Wijono, 2000 : 35).
Mutu adalah suatu konsep yang multi dimensional artinya pengertin mutu akan berbeda-beda pada setipa orang, tergantung pada kepentingan, latar belakang kehidupan, pendidikan dan harapan seseorang terhadap pelayanan kesehatan. Contoh bahwa : sebagian orang beranggapan bahwa pelayanan kesehatan yang bermutu itu bila dilaksanakan tepat waktu, ramah tamah, penuh perhatian dan mampu dibayar sesuai dengan tingkat ekonominya. Bagi penyelenggara pelayanan kesehatan (steak holder) akan merasa puas kalau dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan teknologi kesehatan yang mutakhir serta kebebasan melaksanakan otonomi profesi. Sedangkan penyandang dana akan mementingkan dimensi efisiensi penggunaan sumber dana dankewajaran pembiayaan pelayanan kesehatan, sehingga menghindarkan kerugian penyandang dana.
Menurut Azhrul Aswar Mutu pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap jasa pemakai pelayanan kesehatan yang sesuai dengan tingkat kepuasan rata- rata penduduk serta penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan kode etik profesi. Sedangkan Mary R. Zimmerman mengemukakan Mutu pelayanan kesehatan adalah Memenuhi dan melebihi kebutuhan serta harapan pelanggan melalui peningkatan yang berkelanjutan atas seluruh proses. Pelanggan meliputi pasien, keluarga, dan lainnya yang datang untuk mendapatkan pelayanan dokter, karyawan.
Secara umum pengertian mutu pelayanan kesehatan adalah derajat kesempurnaan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan dengan menggunakan potensi sumber daya yang tersedia di rumah sakit atau puskesmas secara wajar, effisien, dan efektif serta diberikan secara aman dan menuaskan secara norma , etika, hukum dan sosial budaya dengan memperhatikan keterbatasan dan kemampuan pemerintah , serta masyarakat konsumen. Jadi mutu pelayanan kesehatan menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan, di mana di satu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien sesuai dengan tingkat kepuasan rata- rata penduduk, akan tetapi di pihak lain dalam tatacara penyelenggaraannya juga sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan.

2. Manfaat Program Penjaminan Mutu

Adapun manfaat dari program jaminan mutu :
  1. Dapat meningkatkan efektifitas pelayanan kesehatan
  2. Dapat meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan
  3. Dapat meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan
  4. Dapat melindungi penyelenggara pelayanan kesehatan dan kemungkinan timbulnya gugatan hukum

B. Mutu Pelayanan Kebidanan

1. Bentuk Program Menjaga Mutu prospektif
Program menjaga mutu prospektif/prospective quality assurance adalah program menjaga mutu yang diselenggarakan sebelum pelayanan kesehatan dilaksanakan, perhatian utama pada standar masukan dan lingkungan.
a. Standarisasi (standardization)
Untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, ditetapkanlah standarisasi institusi kesehatan.
b. Perizinan (licensure)
Tujuan lisensi:
1) Tujuan umum lisensi :
Melindungi masyarakat dari pelayanan profesi.
2) Tujuan khusus lisensi :
Memberi kejelasan batas wewenang dan menetapkan sarana dan prasarana.
c. Sertifikasi (certification)
Sertifikasi adalah tindak lanjut dari perizinan,yakni memberikan sertifikat (pengakuan) kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksanan yang benar-benar memenuhi persyaratan.
d. Akreditasi (accreditation)
Akreditasi adalah bentuk lain dari sertifikasi yang nilainya dipandang lebih tinggi.
2. Program Menjaga Mutu Konkurent
Yang dimaksud dengan Program menjaga mutu konkuren adalah yang diselenggarakan bersamaan dengan pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditujukan pada standar proses, yakni memantau dan menilai tindakan medis, keperawatan dan non medis yang dilakukan.
3. Program Menjaga Mutu Retrospektif
Program menjaga mutu retrospektif adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan setelah pelayanan kesehatan diselenggarakan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan pada unsur keluaran, yakni menilai pemanpilan peleyanan kesehatan. Jika penampilan tersebut berada dibawah standar yang telah ditetapkan, maka berarti pelayanan kesehatan yang diselenggarakan kurang bermutu.
Beberapa contoh program menjaga mutu retrospektif adalah:
a. Review rekam medis (record review)
b. Review jaringan (tissue review)
Disini penampilan pelayanan kesehatan (khusus untuk bedah) dinilai dari jaringan pembedahan yang dilakukan.
c. Survei klien (client survey)
4. Program Menjaga Mutu Internal
Yang dimaksud dengan Program menjaga mutu internal adalah bentuk kedudukan organisasi yang bertanggungjawab menyelenggarakan Program Menjaga Mutu berada di dalam institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Untuk ini di dalam institusi pelayanan kesehatan tersebut dibentuklah suatu organisasi secara khusus diserahkan tanggung jawab akan menyelenggarakan Program Menjaga Mutu
a. Macam-macam Program Menjaga Mutu Internal
Jika ditinjau dari peranan para pelaksananya, secara umum dapat dibedakan atas dua macam:
  1. Para pelaksana Program Menjaga Mutu adalah para ahli yang tidak terlibat dalam pelayanan kesehatan (expert group) yang secara khusus diberikan wewenang dan tanggung jawab menyelenggarakan Program Menjaga Mutu.
  2. Para pelaksana Program Menjaga Mutu adalah mereka yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan (team based), jadi semacam Gugus Kendali Mutu, sebagaimana yang banyak dibentuk di dunia industri.
Dari dua bentuk organisasi yang dapat dibentuk ini, yang dinilai paling baik adalah bentuk yang kedua, karena sesungguhnya yang paling bertanggung jawab menyelenggarakan Program Menjaga Mutu seyogyanya bukan orang lain melainkan adalah mereka yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan itu sendiri.
b. Pelaksana program menjaga mutu internal
  1. Program Menjaga Mutu dilaksanakan oleh suatu organisasi yang dibentuk di dalam institusi kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
  2. Sebaiknya keanggotaan organisasi pelaksana program menjaga mutu adalah mereka yang meyelenggarakan pelayanan kesehatan (dapat semuanya atau hanya perwakilan)
  3. Pembentukan organisasi sebaiknya pada setiap unit organisasi yang bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
5. Program Menjaga Mutu Eksternal
Pada bentuk ini kedudukan organisasi yang bertanggung jawab menyelenggarakan program menjaga mutu berada di luar institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Untuk itu, biasanya untuk suatu wilayah kerja tertentu dan untuk kepentingan tertentu, dibentuklah suatu organisasi di luar institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan, yang bertanggung jawab menyelenggarakan program menjaga mutu. Misalnya, suatu Badan Penyelenggara Program Asuransi Kesehatan, untuk kepentingan programnya, membentuk suatu Unit Program menjaga Mutu, guna memantau, menilai, serta mengajukan saran-saran perbaikan mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh berbagai institusi pelayanan kesehatan yang tergabung dalam program yang dikembangkannya.
Pada program menjaga mutu eksternal seolah-olah ada campur tangan pihak luar untuk pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh suatu institusi pelayanan kesehatan, yang biasanya sulit diterima.

C. Dimensi Mutu Pelayanan Kebidanan

Mutu layanan kesehatan bersifat multidimensi, antara lain:
1) Dimensi Kompetensi Teknis
Dimensi kompetensi teknis menyangkut keterampilan, kemampuan, penampilan atau kinerja pemberi layanan kesehatan. Dimensi ini berhubungan dengan bagaimana pemberi layanan kesehatan mengikuti standar layanan kesehatan yang telah disepakati, yang meliputi ketepatan, kepatuhan, kebenaran dan konsistensi. Tidak dipenuhinya dimensi kompetensi teknis dapat mengakibatkan berbagai hal, mulai dari penyimpangan kecil terhadap standar layanan kesehatan, sampai pada kesalahan fatal yang dapat menurunkan mutu layanan kesehatan dan membahayakan jiwa pasien.
2) Dimensi Keterjangkauan atau Akses
Artinya layanan kesehatan harus dapat dicapai oleh masyarakat, tidak terhalang oleh keadaan geografis, sosial, ekonomi, organisasi dan bahasa. Akses geografis diukur dengan jarak, lamanya perjalanan, biaya perjalanan, jenis transportasi, dan/atau hambatan fisik lain yang dapat menghalangi seseorang memperoleh layanan kesehatan. Akses sosial atau budaya berhubungan dengan dapat diterima atau tidaknya layanan kesehatan itu secara sosial atau nilai budaya, kepercayaan dan prilaku. Akses ekonomi berkaitan dengan kemampuan membayar biaya layanan kesehatan. Akses organisasi ialah sejauh mana layanan kesehatan itu diatur hingga dapat memberikan kemudahan/kenyamanan kepada pasien atau konsumen. Akses bahasa, artinya pasien harus dilayani dengan menggunakan bahasa atau dialek yang dapat dipahami oleh pasien.
3) Dimensi Efektivitas
Layanan kesehatan harus efektif, artinya harus mampu mengobati atau mengurangi keluhan yang ada, mencegah terjadinya penyakit dan berkembang/meluasnya penyakit yang ada. Efektifitas layanan kesehatan ini bergantung pada bagaimana standar layanan kesehatan itu digunakan dengan tepat, konsisten dan sesuai dengan situasi setempat. Umumnya standar layanan kesehatan disusun pada tingkat organisasi yang lebih tinggi, sementara pada tingkat pelaksana, standar layanan kesehatan itu harus dibahas agar dapat digunakan sesuai dengan kondisi.
Dimensi efektivitas berhubungan erat dengan dimensi kompetensi teknis terutama dalam pemilihan alternatif dalam menghadapi relative risk dan ketrampilan dalam mengikuti prosedur yang terdapat dalam standar layanan kesehatan.
4) Dimensi Efisiensi
Sumber daya kesehatan sangat terbatas. Oleh karena itu dimensi efisiensi kesehatan sangat penting dalam layanan kesehatan. Layanan kesehatan yang efisien dapat melayani lebih banyak pasien dan masyarakat. Layanan kesehatan yang tidak efisien umumnya berbiaya mahal, kurang nyaman bagi pasien, memerlukan waktu lama, dan menimbulkan resiko yang lebih besar pada pasien. Dengan melakukan analisis efisiensi dan efektivitas kita dapat memilih intervensi yang paling efisien.
5) Dimensi Kesinambungan
Dimensi kesinambungan layanan kesehatan artinya pasien harus dapat dilayani sesuai dengan kebutuhannya, termasuk rujukan jika diperlukan tanpa mengulangi prosedur diagnosis dan terapi yang tidak perlu. Pasien harus selalu mempunyai akses ke layanan kesehatan yang dibutuhkannya. Karena riwayat penyakit pasien terdokumentasi dengan lengkap, akurat dan terkini, layanan kesehatan rujukan yang diperlukan pasien dapat terlaksana dengan tepat, waktu dan tempatnya.
6) Dimensi Keamanan
Dimensi keamanan maksudnya layanan kesehatan harus aman, baik bagi pasien, pemberi layanan maupun masyarakat sekitarnya. Layanan kesehatan yang bermutu harus aman dari risiko cidera, infeksi, efek samping, aatau bahaya lain. Oleh karena itu harus disusun suatu prosedur yang akan menjamin keamanan kedua belah pihak.
7) Dimensi Kenyamanan
Dimensi kenyamanan tidak berpengaruh langsung dengan efektivitas layanan kesehatan, tetapi mempengaruhi kepuasan pasien/konsumen sehingga mendorong pasien untuk datang berobat kembali ke tempat tersebut. Kenyamanan dan kenikmatan dapat menimbulkan kepercayaan pasien terhadap organisasi layanan kesehatan.
8) Dimensi Informasi
Layanan kesehatan yang bermutu harus mampu memberikan informasi yang jelas tentang apa. Siapa, kapan, dimana dan bagaimana layanan kesehatan itu akan atau telah dilaksanakan. Dimensi informasi ini sangat penting pada tingkat puskesmas dan rumah sakit.
9) Dimensi Ketepatan Waktu
Agar berhasil, layanan kesehatan harus dilakukan dalam waktu dan cara yang tepat, oleh pemberi layanan yang tepat, menggunakan peralatan dan obat yang tepat, serta biaya yang tepat (efisien)
10) Dimensi Hubungan Antarmanusia
Hubungan antarmanusia adalah hubungan antara pemberi layanan kesehatan (provider) dengan pasien atau masyarakat (konsumen), antar sesama pemberi layanan kesehatan, antar atasan-bawahan, dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, pemerintah daerah, LSM, masyarakat dan lain-lain. Hubungan antarmanusia yang baik akan menimbulkan kepercayaan dan kredibilitas dengan cara saling menghargai, menjaga rahasia, saling menghormati, responsif, memberi perhatian, dan lain-lain.

D. Manfaat Program Penjaminan Mutu

Program menjaga mutu adalah suatu upaya yang dilakukan secara berkesinambungan, sistematis, objektif dan terpadu dalam menetapkan masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan kesehatan berdasarkan standar yang telah ditetapkan, menetapkan dan melaksanakan cara penyelesaian masalah sesuai dengan kemampuan yang tersedia, serta menilai hasil yang dicapai dan menyusun saran-saran tindak lanjut untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan.
Adapun manfaat dari program jaminan mutu :
  1. Dapat meningkatkan efektifitas pelayanan kesehatan Peningkatan efektifitas pelayanan kesehatan ini erat hubungannya dengan dapat di atasinya masalah kesehatan secara tepat, karena pelayanan kesehatan yang diselenggarakan telah sesuai dengan kmajuan ilmu dan teknologi dan ataupun standar yang telah ditetapkan.
  2. Dapat meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan
Peningkatan efisiensi yang dimaksudkan ini erat hubungannya dengan dapat dicegahnya pelayanan kesehatan yang dibawah standar dan ataupun yang berlebihan. Biaya tambahan karena harus menangani efek samping atau komplikasi karena pelayanan kesehatan dibawah standar dapat dihindari. Demikian pula halnya mutu pemakaian sumber daya yang tidak pada tempatnya yang ditemukan pada pelayanan yang berlebihan.
3. Dapat meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan
Peningkatan penerimaan ini erat hubungannya dengan telah sesuainya pelayanan kesehatan dengan kebutuhan dan tuntutan pemakai jasa pelayanan. Apabila peningkatan penerimaan ini dapat diwujudkan, pada gilirannya pasti akan berperanan besar dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
4. Dapat melindungi penyelenggara pelayanan kesehatan dan kemungkinan timbulnya gugatan hukum
Pada saat ini sebagai akibat makin baiknya tingkat pendidikan masyarakat, maka kesadaran hukum masyarakat juga telah semakin meningkat. Untuk mencegah kemungkinan gugatan hukum terhadap penyelenggara pelayanan kesehatan, antara lain karena ketidak puasan terhadap pelayanan kesehatan, perlulah diselenggarakan pelayanan kesehatan yang sebaik-baiknya. Dari uraian ini, mudah dipahami bahwa terselenggaranya program menjaga mutu pelayanan kesehatan mempunyai peranan yang amat besar dalam melindungi penyelenggara pelayanan kesehatan dan kemungkinan timbulnya gugatan hukum, karena memang pelayanan kesehatan yang diselenggarakan telah terjamin mutunya.

E. Definisi Gugus Kendali Mutu (GKM)

Gugus Kendali Mutu atau Quality Control Circle (QCC) adalah kelompok kecil yang terdiri dari 4 - 10 orang dari lingkup kerja yang sama, dengan sukarela melakukan kegiatan kontrol dengan improvement secara berkesinambungan dengan menggunakan teknik-teknik pengendalian mutu.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan GKM
  • Terdiri dari kelompok kecil (5 – 10 orang)
  • Melakukan kontrol dengan improvement
  • Dari lingkup kerja yang sama
  • Berkesinambungan
  • Partisipasi setiap anggota
  • Pengembangan diri dan bersama
  • Memakai teknik-teknik pengedalian mutu
  • Merupakan bagian-bagian dari TQC

F. Tujuan Gugus Kendali Mutu

  1. Menggali dan mengembangkan kemampuan para staf perindividu
  2. Menciptakan suasana kerja secara kekeluargaan yang harmonis
  3. Meningkatkan mutu kerja dan hasil kerja
  4. Meningkatkan rasa tanggung jawab seluruh staf untuk maju dan berkembang.
  5. Memberi kesempatan kepada staf –staf untuk maju dan berkembang
  6. Menciptakan hubungan yang harmonis dan dinamis antara pimpinan dengan para stafnya
  7. Meningkatkan kemampuan dalam memecahkan masalah
  8. Menampung dan menyalurkan saran-saran positif dari seluruh staf dan pegawai puskesmas.

G. Manfaat GKM

Bagi Staf puskesmas :
  1. Kesempatan untuk meningkatkan kemampuan pribadi.
  2. Kesempatan untuk menemukan dan memecahkan masalah yang belum mendapat perhatian orang lain.
  3. Latihan menganalisis masalah dengan mempergunakan metode-metode statistik yang praktis.
  4. Lebih memahami teknik-teknik pengendalian kualitas.
  5. Mendorong peningkatan kreativitas.
Bagi puskesmas :
  • Sarana untuk meningkatkan produktivitas.
  • Kualitas hasil kerja pelayanan dan jasa menjadi lebih baik.
  • Membangkitkan semangat dan mengembangkan rasa memiliki, bertanggung jawab dan selalu mawas diri dari seluruh karyawan puskesmas.
  • Mengurangi kesalahan serta memperbaiki mutu.
Tiga ciri dalam melaksanakan GKM
- Partisipasi
Yaitu keterlibatan dari seluruh karyawan yang ada dari tingkat pimpinan paling atas sampai pada karyawan pelaksana dalam melalukan perbaikan mutu yang dilakukan secara berkerjasama. Jika partisipasi total sudah dilaksanakan, berarti komitmen sudah diwujudkan. Yang dimaksud komitmen adalah, adanya dukungan dan keterlibatan pimpinan dan karyawan yang konsisten
- Menggunakan statistic
Metode Statistik yang diperlukan sangat sederhana dan mudah dipelajari. Statistik menjadi penting dalam penerapan GKM karena setiap orang harus berbicara dengan fakta dan data sehingga mudah untuk bertanggung jawab dari setiap pengendalian, dengan tidak dengan perkiraan atau kemungkinan- kemungkinan. Ini dimaksudkan agar analisa semakin tajam dan memudahkan melalukan evaluasi.
- Pengendalian PDCA
Yang dimaksud pengendalian adalah memutar roda PDCA. Hasil yang baik adalah karena perencanaan yang baik. Tidak ada hasil yang baik tanpa perencanaan. Banyak perusahaan yang tetap bertahan ( survive ) dan mempunyai daya saing mulai dengan budaya PDCA ini
P = Plan , rencanakan.
D = Do , kerjakan sesuai rencana.
C = Check , periksa hasilnya.
A = Action, tindakan.
Didalam system manjemen TQC, masalah adalah sesuatu yang kita terima, kita proses dan kita hasilkan, yang masing- masing mempunyai tingkat ukuran, atau yang disebut mutu. Dengan demikian pengertian masalah adalah, mutu dari seluruh bidang kegiatan. Penilaian terhadap mutu biasanya dilakukan hanya setelah orang melihat hasil akhir yang dicapai, sehingga perhatian yang dicurahkan untuk mencapai penilaian yang baik hanya pada kegiatan akhir. Akibatnya, tindakan yang dilakukan untuk mengendalikan
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Mutu pelayanan kesehatan menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan, di mana di satu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien sesuai dengan tingkat kepuasan rata- rata penduduk, akan tetapi di pihak lain dalam tatacara penyelenggaraannya juga sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan.
Mutu Pelayanan Kebidanan:
  1. Bentuk Program Menjaga Mutu prospektif
  2. Program Menjaga Mutu Konkurent
  3. Program Menjaga Mutu Retrospektif
  4. Program Menjaga Mutu Internal
  5. Program Menjaga Mutu Eksternal
B. Saran
Dengan adanya akreditasi diharapkan dapat memberikan pelayanan yang bermutu bagi masyarakat yang di layani dan yang membutuhkan. Untuk itu perlu melakukan sosialisasi atau pembelajaran agar memperoleh pemahaman yang tepat tentang kegiatan akreditasi.
DAFTAR PUSTAKA
Satriangara,M.Fais dan Sitti Saleha.2009.Organisasi dan Manajemen Pelayanan Kesehatan Serta Kebidanan.Jakarta;Salemba Medika.
Sifuddin,Abdul Bari.dkk.2007.Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal. Jakarta; Yayasan Bina Pustaka.
Rukiah, Ai Yeyeh S.Si.T, “ Asuhan Kebidanan IV (Patologi Kebidanan)”, Jakarta: Trans Info Media, 2010.
Prawirohardjo, Sarwono, “Buku Acuan Nasional Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal “, Jakarta : PT. Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo, 2009
Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI). 2006. Buku 1 Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta.
Yulifah, dkk. 2009. .Komunikasi dan Konseling Dalam Kebidanan. Jakarta. Salemba Medika

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »