PEMERIKSAAN DAN PENYELIDIKAN PAJAK

Makalah Pemeriksaan Dan Penyidikan Pajak

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Yang mendasari penulisan makalah ini adalah tugas presentasi kelompok sebagai bagian dari aspek penilaian mata kuliah Perpajakan II. Sehingga kita mencoba menjelaskan mengenai pengertian, tujuan, tata cara, metode, ruang lingkup, jangka waktu, penyelesaian, pembatan, dan gugatan dalam pemeriksaan pajak.
penyidikan pajak
pemeriksaan dan penyidikan pajak
Dalam proses perpajakan di Indonesia yang menggunakan system self-assessment maka tidak lepas dari kesalahan dan kelalaian dari Wajib Pajak sendiri. Sehingga diperlukan proses pemeriksaan atas penghitungan atau data-data yang terdapat dalam SSP. Dan untuk menguji kepatuhan serta merupakan upaya pengawasan terhadap Wajib Pajak.
B. Rumusan Masalah
Masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
  1. Apa pengertian dan tujuan pemeriksaan pajak?
  2. Apa saja ruang lingkup pemeriksaan pajak?
  3. Apa saja jenis dan jangka waktu pemeriksaan pajak?
  4. Apa saja metode dan tehnik pemeriksaan pajak?
C. Tujuan Penulisan
  1. Memenuhi kelengkapan penilaian kelulusan mata kulian.
  2. Untuk menjelaskan Pengertian dan tujuan pemeriksaan pajak, Ruang lingkup pemeriksaan pajak, Jenis dan jangka waktu pemeriksaan pajak, Metode dan tehnik pemeriksaan pajak.
BAB II
Pemeriksaan Dan Penyidikan Pajak

A. Pengertian dan Tujuan Pemeriksaan Pajak

Menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 KUP, pengertian pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tujuan Pemeriksaan Pajak

  1. Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, dan
  2. Untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

B. Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak

Satu atau beberapa bulan (masa): ruang lingkup untuk menguji kewajiban pemungutan atau pemotongan. Seperti PPn, PPnBM, PPh pasal 21, PPh pasal 22, 23, 26, PPh pasal 4 (2) 
Bagian tahun pajak atau tahun pajak: menguji kewajiban PPh badan atau PPh OP. Tidak selalu 12 bulan. Contoh: bulan Mei sebuah perusahaan dibubarkan dan likuidasi bulan Agustus. Maka pemeriksaan tahun tersebut disebut bagian tahun pajak. 

C. Jenis dan Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak

1. Jenis Pemeriksaan:
  1. Pemeriksaan Lapangan dilakukan di tempat WP atas satu jenis pajak, beberapa jenis pajak atau seluruh jenis pajak, untuk tahun-tahun yang lalu maupun untuk tahun berjalan.
  2. Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
2. Jangka Waktu:
  1. Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
  2. Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
Apabila dalam pemeriksaan lapangan ditemukan indikasi yang terkait dengan transfer pricing dan atau transaksi khusus lain. Dalam hal pemeriksaan dilakukan berdasarkan kriteria pemeriksaan pajak.

D. Metode dan Tehnik Pemeriksaan Pajak

a. Metode Pemeriksaan Pajak :
  1. Metode Langsung adalah teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran pos-pos Surat Pemberitahuan (SPT) termasuk lampirannya, yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait.
  2. Metode Tidak Langsung adalah teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran pos-pos Surat Pemberitahuan (SPT) termasuk lampirannya, yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu.
Pendekatan:
  1. Transaksi Tunai dan Bank;
  2. Sumber dan Penggunaan Dana;
  3. Penghitungan Rasio; 
  4. Satuan dan/atau Volume;
  5. Pertambahan Kekayaan Bersih (Net Worth);
  6. Penghitungan Biaya Hidup
b. Tehnik Pemeriksaan Pajak
  1. Pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Pengujian keabsahan dokumen;
  3. Evaluasi;
  4. Analisis angka-angka
  5. Penelusuran angka-angka (tracing)
  6. Penelusuran bukti
  7. Pengujian keterkaitan
  8. Ekualisasi atau rekonsiiasi
  9. Permintaan keterangan atau bukti
  10. Konfirmasi
  11. Inspeksi
  12. Pengujian kebenaran fisik
  13. Pengujian kebenaran pengitungan matematis
  14. Wawancara
  15. Uji petik (sampling)
  16. Teknik audit berbantuan computer (TABK)
  17. Teknik-teknik lainnya.

E. Pemeriksaan Hal Tertentu

a. Pemeriksaan Khusus
Pemeriksaan Khusus harus dilakukan melalui PL atau PSL untuk satu, beberapa atau seluruh jenis pajak kewajiban Wajib Pajak termasuk Wajib Pajak yang diberikan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, berdasarkan:
  • Adanya dugaan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
  • Pengaduan masyarakat, termasuk melalui Kotak Pos 5000
  • Data baru atau data yang semula belum terungkap
  • Permintaan Wajib Pajak
  • SPT lebih bayar hasil edit
  • Pertimbangan Direktur Jendral Pajak
Khusus untuk kriteria pemeriksaan pada butir 3 hanya diberlakukan terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
b. Pemeriksaan Bukti Permulaan
Adalah Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Bukti Permulaan 
Keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
c. Pemeriksaan Ulang
Pemeriksaan ulang berdasarkan:
  • Persetujuan Dirjen Pajak, dan
  • Intruksi Dirjen Pajak.
Pemeriksaan ulang hanya dapat dilakukan dalam hal :
  • Terdapat data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang dapat mengakibatkan penambahan pajak terutang
  • Pertimbangan Dirjen Pajak
  • Terdapat indikasi bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
Ruang lingkup dari Pemeriksaan Ulang :
  • Semua jenis pajak
  • Beberapa jenis pajak
  • Satu jenis pajak
d. Perluasan Pemeriksaan
Perluasan pemeriksaan dilakukan karena adanya :
  • SPT Tahunan PPh Tahun-Tahun Pajak Sebelumnya menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar 
  • SPT Masa PPN masa-masa sebelumnya menyatakan LB Kompensasi
e. Pengalihan Pemeriksaan
Dilakukan karena:
  • WP pindah domisili ke KPP lain;
  • Instruksi/Persetujuan/Penugasan/LP2 telah terbit; dan
  • Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan/Panggilan Pemeriksaan Kantor belum disampaikan ke WP.

F. Penolakan dan Penyegelan dalam Pemeriksaan

1. Penolakan Pemeriksaan
a. Pemeriksaan Lapangan
Diakukan karena WP tidak memenuhi kewajiban pasal 29 ayat (3) huruf a, b, c UU KUP. Dan WP diwajibkan menandatagani Surat Pernyataan Penolakkan Pemeriksaan. Lalu Pemeriksa membuat BA penolakan Pemeriksaan.
b. Pemeriksaan Kantor 
Dilakukan karena WP memenuhi panggilan namun menolak adanya pemeriksaan. Dan sama seperti pemeriksaan lapangan WP harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan. Lalu Pemeriksa membuat BA penolakan Pemeriksaan.

G. Penyelesaian dan Pembatalan Pemeriksaan

1. Penyelesaian Pemeriksaan
Pemeriksaan Lapangan dan Kantor dapat diselesaikan dengan cara:
a. Menghentikan pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir
Dikarenakan: 
  • WP tidak ditemukan
  • Pemeriksaan untuk SPT yang bukan restitusi (bukan Ps 17B UU KUP ) disetujui dilakukan Pemeriksaan Bukper 
  • Pemeriksaan atas permohonan restitusi (Ps 17B UU KUP) ditangguhkan karena dilakukan pemeriksaan Bukper 
b. Membuat LHP sebagai dasar penerbitan SKP
Dikarenakan: 
  • WP tidak ditemukan & Pemeriksaan dilakukan terhadap permohonan restitusi Ps 17B UU KUP
  • WP ditemukan & Pemeriksaan dapat diselesaikan sesuai jangka waktu pemeriksaan 
  • WP ditemukan & SPHP belum dapat diselesaikan sampai dengan berakhirnya perpanjangan jangka waktu pemeriksaan 
c. Mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan
2. Pembatalan Pemeriksaan
Pembatalan pemeriksaan ada dua, yaitu pembatalan hasil pemeriksaan dan pembatalan penugasan pemeriksaan. Pembatalan hasil pemeriksaan artinya yang dibatalkan adalah “hasil” pemeriksaan berupa surat ketetapan pajak (SKP). Sedangkan pembatalan penugasan adalah pembatalan atas Surat Perintah Pemeriksaan [SP2]. Dengan dibatalkannya SP2 maka “seolah-olah” tidak ada SP2. Sehingga atas pemeriksaan tersebut tidak ada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan [SPHP] dan Laporan Hasil Pemeriksaan [LHP].

H. Gugatan dalam Pemeriksaan Pajak

Dilakukan dengan 2 cara, yaitu :
a. Acara cepat
Dilakukan oleh majelis dan dinyatakan terbuka untuk umum dengan kegiatan :
  • Pembukaan sidang
  • Pemeriksaan kelengkapan
  • Memanggil tergugat dan penggugat
  • Penjelasan sengketa
  • Pernyataan kepada tergugat
  • Pertanyaan kepada saksi
  • Penyelesaian siding
b. Acara cepat
Dilakukan oleh majelis atau hakim tunggal. Pemeriksaan dilakukan terhadap :
  • Sengketa pajak tertentu
  • Sengketa pajak yang tergugatnya tidak memenuhi ketentuan :
  • Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam bahasa Indonesia kepada pengadilan pajak
  • Satu pelaksana penagihan atau satu keputusan diajukan satu surat gugatan.
  • Gugatan yang tidak diputus dalam waktu 6 bulan sejak surat gugatan diterima
  • Keputusan peradilan pajak tidak sesuai ketentuan atau kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung dalam putusan peradilan pajak
  • Sengketa berdasarkan pertimbangan hokum bukan merupakan wewenang pengadilan pajak.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan/atau bukti untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain. 
Tujuan Pemeriksaan Pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan WP. 
Jenis pemeriksaan : pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan. 
Ruang lingkup pemeriksaan pajak ada 2, yaitu : satu atau beberapa bulan (masa) dan bagian tahun pajak atau tahun pajak. 
Teknik pemeriksaan pajak antara lain : pemanfaatan informasi internal dan atau eksternal Direktoral Jendral Pajak, pengujian keabsahan dokumen, dll. 
Metode pemeriksaan yaitu metode langsung dan tidak langsung. 
B. Saran
Demikian makalah yang berjudul pemeriksaan dan penyidikan pajak ini merupakan karya tulis berdasarkan himpunan material yang di ambil dari berbagai sumber. Oleh karena itu, jika ada kesalahan dalam penulisan dan dalam penyajian bahan penulis sangat mengharpakan kritik dan saran dari para pembaca demi terwujudnya kebenaran yang kita kehendaki semua dan demi kesempurnaan penyelesaian makalah ini. 
DAFTAR PUSTAKA
Abut, Hilarus.2005. Perpajakan Jakarta. Diadit. Media
Djuanda, gustian. 2003. Pajak penghasilan orang pribadi. Jakarta. PT. Salemba empat.
Gunadi. 2002. Ketentuan Dasar pajak penghasilan. Jakarta. PT. salemba empat.
Indonesia, direktorat jendral pajak.2000. KMK 535KMK 03/2000. Tentang wajib pajak tertentu yang di kecualikan dari kewajiban menyampaikan pemberitahuan surat pemberitahuan tahunan. 22 Desember 2000.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »