Tampilkan postingan dengan label PENJASKESREK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENJASKESREK. Tampilkan semua postingan

Kesegaran Jasmani [Pengertian, Manfaat, Unsur dan Faktor yang mempengaruhi Kesegaran Jasmani]

Kesegaran Jasmani [Pengertian, Manfaat, Unsur dan Faktor yang mempengaruhi Kesegaran Jasmani]

arti dari kesegaran jasmani
Kesegaran Jasmani [Pengertian, Manfaat, Unsur dan Faktor yang mempengaruhi Kesegaran Jasmani]
Latar belakang
Kesegaran jasmani sudah umum dipakai dalam bahasa Indonesia. Terutama banyak digunakan dalam bidang keolahragaan yang biasa diucapkan dengan istilah physical fitness. Beberapa pendapat dari  para ahli mengenai pengertian kesegaran jasmani adalah sebagai berikut: Kesegaran jasmani ditinjau dari segi ilmu faal (fisiologi) adalah kesanggupan dan kemampuan tubuh melakukan penyesuian terhadap pembebanan fisik yang diberikan kepadanya (dari kerja yang dilakukan sehari-hari) tanpa menimbulkan kelelahan yang berlebihan (Moeloek,1984).
Menurut Gowan (2001), kesegaran jasmani adalah kemampuan untuk melaksanakan tugas sehari-hari dengan giat dan dengan penuh kewaspadaan tanpa mengalami kelelahan yang berarti dan dengan energi yang cukup untuk menikmati waktu senggangnya dan menghadapi hal-hal yang darurat yang tak terduga sebelumnya.
Kesegaran jasmani pada hakekatnya berkenaan dengan kemampuan dan kesanggupan fisik seseorang untuk melaksanakan tugasnya sehari-hari secara efisien dan efektif dalam waktu yang relatif lama tanpa menimbulkan kelelahan yang berarti dan masih memiliki tenaga cadangan untuk melaksanakan aktivitas lainnya. 
Dari pengertian-pengertian diatas dapat diambil simpulan bahwa yang dimaksud dengan kesegaran jasmani adalah kemampuan untuk dapat melaksanakan tugasnya sehari-hari dengan semangat tanpa rasa lelah yang berlebihan dan dengan penuh energi melakukan danmenikmati kegiatan pada waktu luang dan dapat menghadapi keadaan darurat bila datang.
2.1.   Kesegaran Jasmani

2.1.1 Pengertian Kesegaran Jasmani

Kesegaran jasmani sudah umum dipakai dalam bahasa Indonesia, khususnya dalam bidang keolahragaan. Kesegaran jasmani biasa diucapkan dengan istilah physical fitness. Ada beberapa pendapat dari para ahli tentang kesegaran jasmani yaitu sebagai berikut: Kesegaran jasmani ditinjau dari sudut pandang fisiologis adalah kapasitas untuk dapat menyesuaikan diri terhadap latihan yang melelahkan dan pulih dari akibat latihan tersebut (Abdullah, 1994). 
Sedangkan Sajoto (1988) menyatakan kesegaran jasmani adalah kemampuan seseorang menyelesaikan tugas sehari-hari dengan tanpa pengeluaran energi yang cukup besar guna memenuhi kebutuhan geraknya dan menikmati waktu luang serta untuk memenuhi keperluan darurat bila sewaktu-waktu diperlukan. Kesegaran jasmani ditinjau dari segi ilmu faal (fisiologi) adalah kesanggupan dan kemampuan tubuh melakukan penyesuian terhadap pembebanan fisik yang diberikan kepadanya (dari kerja yang dilakukan sehari-hari) tanpa menimbulkan kelelahan yang berlebihan (Moeloek, 1984).
Kesegaran jasmani menurut Gowan (2001) adalah kemampuan untuk melaksanakan tugas sehari-hari dengan giat dan dengan penuh kewaspadaan tanpa mengalami kelelahan yang berarti dan dengan energi yang cukup untuk menikmati waktu senggangnya dan menghadapi hal-hal yang darurat yang tak terduga sebelumnya.
Kesegaran jasmani pada hakekatnya berkenaan dengan kemampuan dan kesanggupan fisik seseorang untuk melaksanakan tugasnya sehari-hari secara efisien dan efektif dalam waktu yang relatif lama tanpa menimbulkan kelelahan yang berarti dan masih memiliki tenaga cadangan untuk melaksanakan aktivitas lainnya. 
Selain itu menurut Sumosardjuno (1987) mengemukakan kesegaran jasmani adalah kemampuan seseorang untuk menunaikan tugasnya sehari-hari dengan gampang, tanpa merasa lelah yang berlebihan, dan masih mempunyai sisa atau cadangan tenaga untuk menikmati waktu senggangnya dan untuk keperluan-keperluan mendadak. 
Dari pengertian-pengertian diatas dapat diambil simpulan bahwa yang dimaksud dengan kesegaran jasmani adalah kemampuan untuk dapat melaksanakan tugasnya sehari-hari dengan semangat tanpa rasa lelah yang berlebihan dan dengan penuh energi melakukan dan menikmati kegiatan pada waktu luang dan dapat menghadapi keadaan darurat bila datang.

2.1.2.  Unsur Kesegaran Jasmani

Ada berbagai unsur kesegaran jasmani yang saling berhubungan erat satu dengan yang lain. Unsur-unsur kesegaran jasmani adalah sebagai berikut:
1. Daya Tahan
Merupakan suatu kapasitas untuk melakukan aktivitas fisik secara terus menerus dalam waktu yang lama dan dalam suasana aerobik. Seseorang yang mempunyai daya tahan yang baik, tidak akan merasa kelelahan yang berlebihan setelah melakukan latihan dan kondisinya pun cepat pulih kembali seperti keadaan sebelum melakukan latihan (Depkes,1996). 
Daya tahan menyatakan keadaan yang menekankan pada kapasitas melakukan kerja secara terus menerus dalam suasana aerobik. Secara umum daya tahan yang banyak dibahas adalah daya tahan kardiovaskular dan otot. Daya tahan kardiovaskular merupakan faktor utama dalam kesegaran jasmani. Daya tahan kardiovaskular dipengaruhi oleh: keturunan, usia, jenis kelamin, aktivitas fisik (Moeloek, 1984).
2. Kekuatan Otot
Yaitu kontraksi maksimal yang dihasilkan oleh otot, merupakan suatu kemampuan untuk membangkitkan tegangan terhadap suatu tahanan. Kekuatan otot penting untuk meningkatkan kondisi fisik secara keseluruhan. Kekuatan otot dipengaruhi oleh: usia, jenis kelamin, aktivitas fisik, suhu otot (Depkes, 1996).
3. Kecepatan
Yaitu waktu tersingkat yang dibutuhkan untuk menempuh suatu jarak tertentu. Untuk menilai kecepatan, jarak yang ditempuh harus cukup jauh, sehingga penilaiannya tidak keliru dengan tenaga ledak otot. Kecepatan dipengaruhi oleh: kelenturan, tipe tubuh, usia, aktivitas fisik, jenis kelamin, suhu (Depkes, 1996).
4. Tenaga Ledak Otot
Adalah kemampuan otot untuk melakukan kerja secara tiba-tiba dan kuat. Hal ini dipengaruhi oleh kekuatan dan kecepatan kontraksi otot, semua faktor yang mempengaruhi kedua hal tersebut akan mempengaruhi tenaga ledak otot (Depkes,1996).
5. Ketangkasan
Adalah kemampuan untuk mengubah secara cepat dan tepat arah tubuh atau bagian tubuh tanpa gangguan pada keseimbangan dan kesadaran akan posisi tubuhnya. Ketangkasan tidak hanya diperlukan dalam olahraga, tetapi juga dalam banyak kegiatan sehari-hari, termasuk aktivitas kerja. Ketangkasan tergantung pada faktor kekuatan, kecepatan, tenaga ledak otot, keseimbangan dan koordinasi (Depkes, 1996). Faktor lain yang mempengaruhi adalah tipe tubuh, usia, jenis kelamin, berat badan, kelelahan.
6. Kelenturan
Adalah luas bidang gerak tubuh pada persendian, yang selain dipengaruhi oleh jenis sendi itu sendiri juga dipengaruhi oleh jaringan-jaringan disekitar sendi, seperti oleh otot, tendon, dan ligamen. Kelenturan tubuh yang baik dapat mengurangi  terjadinya cedera olahraga (Depkes, 1996). Faktor fisiologis yang mempengaruhi kelenturan antara lain: usia dan aktivitas. Pada usia lanjut kelenturan berkurang sebagai akibat menurunnya elastisitas otot sebagai akibat kurang latihan.
7. Keseimbangan
Adalah kemampuan untuk mempertahankan sikap tubuh yang tepat pada saat melakukan gerakan. Keseimbangan merupakan faktor yang penting pada olahraga senam dan atletik terutama jenis lompat. Keseimbangan bergantung pada kemampuan koordinasi dari indera penglihatan, organ keseimbangan pada telinga, sistem persarafan dan otot (Depkes, 1996).
8. Koordinasi
Merupakan hubungan yang harmonis dari berbagai faktor yang terjadi pada suatu gerakan sehingga gerakan tersebut menjadi efesien dan efektif. Faktor ini sangat diperlukan dalam seluruh aktivitas olahraga maupun dalam aktivitas sehari-hari.  Gerakan yang tidak disertai koordinasi yang baik akan menyebabkan pengeluaran tenaga yang berlebihan sehingga cepat lelah, tidak mengenai sasaran secara tepat, atau bahkan bisa menimbulkan cedera (Depkes, 1996).
9. Kecepatan Reaksi
Adalah waktu tersingkat yang dibutuhkan untuk memberikan reaksi setelah menerima suatu rangsangan. Hal ini berhubungan erat dengan refleks persarafan. Faktor yang mempengaruhi kecepatan reaksi: usia, jenis kelamin, persiapan, besar dan jenis rangsangan, latihan, alkohol dan rokok (Depkes, 1996).
10. Komposisi Tubuh
Digambarkan dengan berat badan tanpa lemak yang terdiri atas otot, tulang dan organ-organ tubuh. Berat lemak dinyatakan sebagai persentase dari berat badan total. Komposisi tubuh dipengaruhi oleh: jenis kelamin, jenis dan jumlah makanan yang dikonsumsi, latihan olahraga dan aktivitas fisik lainnya, keturunan (Depkes,1996).
Komposisi dipengaruhi sepuluh unsure, dari sepuluh unsur tersebut yang paling berkaitan dengan kesehatan adalah unsur daya tahan kardiovaskuler, daya tahan otot, kekuatan otot, kelenturan dan komposisi tubuh, sedangkan yang lainnya lebih bersifat ketrampilan. Pada umumnya, para ahli mengemukakan unsur kesegaran jasmani yang dititikberatkan kepada faal kerja, yaitu: daya tahan terhadap penyakit, kekuatan dan daya tahan otot, daya tahan jantung, peredaran darah dan pernafasan, daya otot, kelenturan, kecepatan, kelincahan melakukan perubahan arah, koordinasi, keseimbangan, ketetapan (Said, 1980).
Pada umumnya, peningkatan kesegaran jasmani bagi kaum laki-laki lebih terarah pada daya tahan, keseimbangan, sikap dan tingkah laku, kecepatan, kekuatan, kelincahan melakukan perubahan arah. Sedangkan pada wanita lebih diutamakan unsur-unsur: kecepatan, kelincahan melakukan perubahan arah, keseimbangan, kekuatan (Said, 1980).

2.1.3.  Manfaat Kesegaran Jasmani

Manfaat dari kesegaran jasmani meliputi:
a) Fisiologis
Memperkuat sendi-sendi dan ligamen, meningkatkan kemampuan jantung dan paru, memperkuat otot tubuh, menurunkan tekanan darah, mengurangi lemak tubuh, mengurangi kadar gula, mengurangi resiko terkena penyakit jantung koroner, memperlancar pertukaran gas.
b) Psikologis
Mengendurkan ketegangan mental, suasana hati senang, nyaman dan rasa terhibur.
c) Sosial
Meningkatkan kualitas dan kuantitas persahabatn dengan orang lain serta menghargai lingkungan hidup dan alam sekitar.
d) Budaya atau Kultur
Kebiasaan hidup sehat secara teratur dan terencana, melestarikan nilai-nilai budaya yang berkaitan dengan jenis latihan kesegaran jasmani dan olahraga terpilih (Depdikbud, 1997).
Perlu ditegaskan lagi bahwa kesegaran jasmani tidak hanya berfungsi dalam olahraga saja tetapi berfungsi secara menyeluruh. Berdasarkan fungsinya kesegaran jasmani bagi pelajar dan mahasiswa mempertinggi kemampuan belajar sedangkan bagi orang dewasa untuk kesehatan seperti mengontrol kegemukan, plasma lemak dan perasaan nyaman atau bebas dari kecemasan. Kesegaran jasmani dapat ditingkatkan yaitu dengan meningkatkan keseimbangan antara latihan olahraga yang dilakukan dengan reaksi organ tubuh dengan latihan fisik secara teratur dan berkesinambungan.

2.1.4.  Faktor yang Mempengaruhi Kesegaran Jasmani

Kesegaran jasmani seseorang itu berbeda-beda, Kesegaran jasmani dipengaruhi oleh beberpa faktor antara lain:
a) Hereditas
Hereditas bertanggung jawab atas 25 hingga 40% dari perbedaan nilai VO2max. Lebih dari setengah perbedaan kekuatan maksimal aerobik dikarenakan oleh perbedaan genotype, dengan faktor lingkungan sebagai penyebab lainnya (Sharkey, 2003).
b) Latihan
Latihan adalah gerakan tubuh yang terencana dan terstruktur dan dilakukan berulang-ulang untuk menyempurnakan atau mempertahankan komponen kebugaran (Lutan, 2000).
Menurut Moeloek (1984) latihan fisik adalah suatu kegiatan fisik menurut cara dan aturan tertentu yang mempunyai sasaran meningkatkan efisiensi faal tubuh dan sebagai hasil akhir adalah peningkatan kesegaran jasmani. Latihan  yang teratur dapat mencegah kematian dini pada umumnya, kematian karena penyakit jantung, tekanan darah tinggi, kanker usus, derajat kolesterol tinggi. Latihan yang dilakukan lebih dari 30 menit akan memberikan efek ganda, disatu pihak akan meningkatkan aliran darah, dilain pihak akan membantu memecahkan metabolisme lemak dan kolesterol (Kusmana, 2002). Bila tujuan dari latihan hanya untuk membina atau meningkatkan kesegaran jasmani bukan untuk meningkatkan prestasi olahraga, maka frekuensi latihan cukup 3-5 kali seminggu. Setiap berlatih waktu yang digunakan antara 15- 60 menit untuk latihan intinya ( Sudarno, 1992).
c) Jenis Kelamin
Sebelum puber, anak laki-laki dan wanita memiliki kebugaran aerobik yang sedikit berbeda, tetapi setelah itu anak perempuan jauh tertinggal. Rata-rata wanita muda memiliki kebugaran aerobik antara 15 sampai 25% lebih kecil dari laki-laki muda, tergantung pada tingkat aktivitas mereka (Sharkey, 2003).
d) Usia
Dengan penurunan 8 sampai 10% per dekade untuk individu yang tidak aktif, tanpa memperhitungkan tingkat kebugaran awal mereka. Bagi yang aktif, dapat menghentikan setengah penurunan tersebut 4 hingga 5% per dekade, dan yang terlibat dalam latihan fitness dapat menghentikan setengahnya lagi 2,5% per dekade (Sharkey, 2003).
e) Lemak Tubuh
Jika lemak dalam tubuh meningkat, maka kebugaran akan menurun. Satu setengah penurunan kebugaran karena usia dapat disimpulkan sebagai peningkatan lemak tubuh. Jadi, cara untuk mempertahankan atau meningkatkan kebugaran adalah dengan menyingkirkan kebutuhan lemak (Sharkey, 2003).
f) Aktivitas
Aktivitas jasmani adalah aneka gerak tubuh yang dihasilkan oleh sistem otot kerangka yang menghasilkan pengeluaran energi (Lutan, 2000).

2.1.5.  Bentuk Tes Kesegaran Jasmani

Tingkat kesegaran jasmani seseorang berbeda-beda. Hal ini dapat diketahui dengan menggunakan tes kesegaran jasmani. Bentuk Tes kesegaran jasmani ada bermacam-macam antara lain sebagai berikut:
(1) Harvard Step Test,
(2) Tes Aerobik,
(3) Tes ACSPFT,
(4) Tes Ergometer Speed,
(5) Tes Kesegaran Jasmani.

Referensi
Moeloek, D, 1984. Kesehatan Olahraga. Jakarta : Proyek Pembinaan SGO Jakarta.

Gowan, P, 2001. Hubungan antara Kesegaran Jasmani Dengan Tekanan Darah pada Karang Taruna Tunas Harapan Usia 20-39 Tahun di Bulakrejo Sragen. Diakses dari : http://digilib.unnes.ac.id/gsdl/collect/skripsi/archives/HASH018b/b5b4f0e0.dir/doc.pdf.

Sumosardjuno, S.1996. Olahraga dan Kesehatan. Jakarta : Pustaka Kartini.

Depkes, 1996. Hubungan antara Kesegaran Jasmani Dengan Tekanan Darah pada Karang Taruna Tunas Harapan Usia 20-39 Tahun di Bulakrejo Sragen.

Said, H, 1980. Hubungan antara Kesegaran Jasmani Dengan Tekanan Darah pada Karang Taruna Tunas Harapan Usia 20-39 Tahun di Bulakrejo Sragen. Diakses dari : http://digilib.unnes.ac.id/gsdl/collect/skripsi/archives/HASH018b/b5b4f0e0.dir/doc.pdf.

Sharkey, B, 2003. Hubungan antara Kesegaran Jasmani Dengan Tekanan Darah pada Karang Taruna Tunas Harapan Usia 20-39 Tahun di Bulakrejo Sragen. Diakses dari : http://digilib.unnes.ac.id/gsdl/collect/skripsi/archives/HASH018b/b5b4f0e0.dir/doc.pdf. 

Lutan, R, 2002. Menuju Sehat dan Bugar. Jakarta : Diknas Direktorat Jenderal Pendiidkan Dasar dan Menengah.

Kusmana, D, 2002. Hubungan antara Kesegaran Jasmani Dengan Tekanan  Darah pada Karang Taruna Tunas Harapan Usia 20-39 Tahun di Bulakrejo Sragen. Diakses dari : http://digilib.unnes.ac.id/gsdl/collect/skripsi/archives/HASH018b/b5b4f0e0.dir/doc.pdf.

Sudarno S. P. 1992. Pendidikan Kesehatan Jasmani. Jakarta : Depdikbud

Makalah Landasan Profesi Kependidikan

Makalah Landasan Profesi Kependidikan

Landasan Profesi Kependidikan
Makalah Landasan Profesi Kependidikan

Landasan Profesi Kependidikan
1. Pancasila
2. Undang-undang dasar Republik Indonesia nonor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional
KATA PENGANTAR
Puji yukur kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah dengan tema “Landasan Profesi Kependidikan” dengan baik dan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan .
Ucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing mata kuliah yang telah membimbing penulis dalam penyelesaian makalah ini. Makalah Landasan Profesi Kependidikan disusun dalam upaya menunjang serta meningkatkan proses belajar mengajar , sehingga diharapkan mencapai hasil yang maksimal.
Demikian makalah Landasan Profesi Kependidikan penulis susun dengan sebaik mungkin. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Mohon maaf apabila terdapat kesalahan dan kekurangan dalam penyusunan makalah ini, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dalam upaya meningkatkan mutu makalah kami selanjutnya .



...................Desember 2017


Penulis


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.. i
DAFTAR ISI. ii
BAB I.  PENDAHULUAN.. 1
1.1     Latar Belakang. 1
1.2     Rumusan Masalah. 1
1.3     Tujuan Penulisan. 2
BAB  II.  PEMBAHASAN.. 3
2.1     Pengertian Profesi Kependidikan. 3
2.2     Landasan  Profesi Pendidikan. 4
2.3     Ciri-ciri Profesi 6
2.4     Syarat-syarat Profesi Kependidikan. 8
2.5     Kode Etik Profesi Kependidikan. 8
2.6     Kompetensi Guru Profesional 9
BAB III.  PENUTUP.. 13
3.1     Kesimpulan. 13
3.2     Saran. 13
DAFTAR PUSTAKA.. 14


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai ikhtiar untuk mencapai tujuan Pendidikan Nasional seperti yang telah diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya maka sangat dibutuhkan peran pendidik yang profesional. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Oleh sebab itu guru dituntut agar terus mengembangkan kapasitas dirinya sesuai dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional.
Namun pada kenyataanya, banyak ditemui menjadi guru seperti pilihan profesi terakhir. Kurang bonafide, jika sudah tidak ada lagi pekerjaan yang maka profesi sebagai guru yang menjadi pilihan. Bahkan guru ada yang dipilih secara asal, yang penting ada yang mengajar. Padahal guru adalah operator sebuah kurikulum pendidikan.Ujung tombak pejuang pemberantas kebodohan. Bahkan guru adalah mata rantai dan pilar peradaban dan benang merah bagi proses perubahan dan kemajuan suatu masyarakat atau bangsa.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun materi mengenai profesionalisme yang akan diuraikan pada bab pembahasan terbatas pada:
1.      Sebutkan Pengertian Profesi Kependidikan?
2.      Apasaja Landasan  Profesi Pendidikan?
3.      Jelaskan Ciri-ciri Profesi?
4.      Apasaja Syarat-syarat Profesi Kependidikan?
5.      Sebutkan Kode Etik Profesi Kependidikan?
6.      Bagimanakah Kompetensi Guru Profesional?
1.3 Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui Pengertian Profesi Kependidikan
2.      Mengetahui Landasan  Profesi Pendidikan
3.      Mengidentifikasi Ciri-ciri Profesi
4.      Mengetahui Syarat-syarat Profesi Kependidikan
5.      Menjelaskan Kode Etik Profesi Kependidikan
6.      Mengetahui Kompetensi Guru Profesional


BAB  II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Profesi Kependidikan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampulan, kejuruan dsb) tertentu. Menurut Satori dalam bukunya materi pokok pofesi keguruan  mengatakan bahwa profesi dapat di artikan suatu jabatan atau pekerjaan yang menutut keahlian dari para anggotanya ,artinya ia tidak bisa di lakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak di siapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Sedangkan keguruan adalah suatu profesi atau jabatan yang memiliki keahlian dalam bidang pendidikan .
Arti profesi juga dapat di kemukakan oleh DR.H.A.Rusdiana dalam bukunya yang berhudul pendidikan profesi keguruan bahwa profesi adalah jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dan tanggung jawab serta kesetiaan dari para pelakunya.
Kunandar dalam bukunya yang berjudul Guru profesional  mengemukakan tentang ciri-ciri profesi keguruan menurut National Education Association (NEA). sebagai berikut:

1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intektual.

2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.

3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama.

4. Jabatan yang memerlukan yang latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
Jadi dapat di simpulkan bahwa profesi kependidikan adalah suatu tenaga kependidikan yang memiliki peranan penting dalam menunjang penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang dalam mekanisme kerjanya di kuasai kode etik. Layanan yang terdapat pada profesi kependidikan adalah adanya ikatan profesi, adanya kode etik, pengendalian batas kewenangan dan adanya pengaturan hukum untuk mengontrol praktik.

2.2 Landasan Profesi Pendidikan


1. Pancasila
Pasal 2 UU No. 2 Tahun 1989 menetapkan bahwa Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Rincian selnjutnya tentang hal itu tercantum dalam Penjelasan UU-RI No. 2 Tahun 1989, yang menegaskan bahwa pembangunan nasional termasuk di bidang pendidikan, adalah pengamalan Pancasila, dan untuk itu pendidikan nasional mengusahakan antara lain : Pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinngi kualitasnya dan mampu mandiri (Undang-Undang, 1992: 24). Sedangkan Ketetapan MPR RI No. II/MPR?1978 tentang P4 menegaskan pula bahwa Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai sumber dari segala gagasan mengenai wujud manusia dan masyarakat yang dianngap baik,sumber dari segala sumber nilai yang menjadi pangkal serta muara dari setiap keputusan dan tindakan dalam pendidikan, dengan kata lain: Pancasila sebagai sumber nilai dalam pendidikan.
2. Undang-undang dasar Republik Indonesia nonor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional
-          Dalam Bab I pasal 1 mengenai Ketentuan Umum UU Republik Indonesia di tuliskan bahwa yang di maksudkan di dalam UU tersebut adalah:
o   Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
o   Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
o   Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional
o   Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya.
o   Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasandan kedalaman bahan pengajaran.
-          Dalam Bab VII pasal 27 tentang Tenaga Kependidikan tuliskan bahwa :
o   Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
o   Tenaga kependidikan, meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar.
o   Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar, yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen

2.3 Ciri-ciri Profesi Kependidikan

Menurut ornstein dan levine (1984) bahwa suatu pekerjaan atau jabatan dapat disebut   profesi   bila  pekerjaan  atau  jabatan  itu  dilakukan  dengan :

1. Melayani masyarakat merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).Hal ini brarti berimplikasi pada waktu ataupun lamanya profesi itu di lakukan.
2. Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang melakukannya).Untuk itu profesi merujuk pada pelatihan ataupun pembelajaran dengan waktu tertentu yang diselenggarakan oleh lembaga ataupun badan-badan tertentu yang sudah terjamin oleh undang-undang(terdapat landasan hukum yang melindungi lembaga tersebut).
3. Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori praktik (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian).Keilmuan yang diaplikasikan dalam menjalankan Profesi ini harus bener-benar teruji secara ilmiah yang diperoleh melalui penelitian.Sehingga dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum dimasyarakat.
4. Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.untuk mendapatkan pengakuan secara resmi melaksanakan profesinya diperlukan tahapan tertentu yang mengharuskan orang yang bersangkutan menguasai bidang keahliannya.Biasanya dibutuhkan waktu bertahun-tahun guna mempelajari dan memperoleh pengetahuan khusus tentang konsep dan prinsip dari profesi itu.
5. Terkendali berdasarkan lisensi baku dan mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).seperti contoh seorang guru atau dosen harus mempunyai sertifikat resmi dari pemerintah terkait dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan Nasional.
6. Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh orang lain). Seorang Guru mempunyai kewenangan untuk menentukan anak didiknya layak naik kelas atau tidak.
7. Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan tampilan untuk kerjanya berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskannya,tidak dipindahkan keatasan instansi yang lebih tinggi).Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
8. Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.Orang mempunyai profesi harus melaksakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan mejalankan profesinya sesuai dengan kode etik.
9. Menggunakan administrator untuk memudahkan profesi,relatif bebas dari super vise dalam jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata klien,sementara tidak ada supervise dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).
10. Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.Guru mempunyai organisasi PGRI, Dokter gigi mempunyai organisasi yang diberi nama PDGI

2.4 Syarat-syarat Profesi Kependidikan

National Education Association (,Sucipto,Kosasi,dan Abimanyu,1994) telah menyusun sejumlah syarat atau kriteria yang mesti ada dalam jabatan guru, yaitu:

- Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
- Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus.
- Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama.
- Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
- Jabatan yang menjanjikan karier hidup dalam keanggotaan yang permanen.
- Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
- Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keutungan pribadi.
- Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

2.5 Kode Etik Profesi Kependidikan

Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang dijadikan pedoman oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, bukan hanya dalam menjalankan tugas profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat.

2.6 Kompetensi Guru Profesional

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, adapun macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga guru antara lain: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.

1) Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut;
  • Memahami peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
  • Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran memiliki indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
  • Melaksanakan pembelajaran memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
  • Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
  • Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.

2) Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
  • Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
  • Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
  • Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
  • Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
  • Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

3) Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut:
  • Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
  • Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

4) Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:
  • Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
  • Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru.



BAB III

PENUTUP


3.1 Kesimpulan
Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Oleh sebab itu guru dituntut agar terus mengembangkan kapasitas dirinya sesuai dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional. Guru adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis.
3.2 Saran
Guru dan calon guru perlu mengetahui apa arti sebuah profesi keguruan, syarat-syarat untuk menjadi seorang guru yang profesional karena mereka adalah calon tenaga pengajar yang akan memberikan ilmu mereka kepada anak-anak bangsa.



DAFTAR PUSTAKA


Asmara.H. 2015. Profesi Kependidikan. Bandung :  Alfabeta

Kunandar. 2007. Guru profesional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Rusdiana.A. 2015. pendidikan profesi keguruan. Bandung:CV pustaka setia

Satori. 2001. Buku Materi Pokok Profesi Keguruan . Jakarta: Universitas Terbuka

Soetjipto, Raflis Kosasi. 2009.  Profesi Keguruan. Jakarta : Rineka Cipta

Davies, Ivor K.1991. Pengelolaan Belajar. Jakarta:CV Rajawali

Hernowo.2005.Menjadi Guru yang Mau dan Mampu Mengajar Secara Menyenangkan.Bandung:MLC

Mudjito.1986.Guru Yang Efektif.Jakarta:Rajawali

Prawiradilaga, Dewi S.2008.Prinsip Desain Pembelajaran.Jakarta:Kencana

Sheel, Barbara B.,dkk.1994.Teknologi Pembelajaran.Jakarta:IPTPI

Usman, Moh. Uzer.2002.Menjadi Guru Profesional.Bandung:PT Remaja Rosdakarya

Undang-Undang No. 14 Tahun 2005