Pustakawan Sebagai Tenaga Kependidikan

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
     Pustakawan diartikan sebagai seseorang yang telah bekerja di Perpustakaan yang pernah mengenyam pendidikan minimal D-2 Perpustakaan dan Dokumentasi, ataupun sarjana /diploma lain tetapi juga pernah mengikuti diklat / pelatihan kepustakawanan. Tetapi ada juga yang membatasi bahwa Pustakawan adalah orang yang sudah mendapatkan SK PNS.
pustakawan sebagai tenaga kependidikan indonesia berprestasi
pustakawan sebagai tenaga kependidikan guru

     Profesi pustakawan pada jaman Mesir Kuno telah diakui dan memiliki kedudukan tinggi dalam pemerintahan dan mereka telah berpengalaman tinggi dan ahli bahasa. Profesi pustakawan di Indonesia secara resmi diakui berdasarkan SK MENPAN No. 18/MENPAN/1988 dan diperbaharui dengan SK MENPAN No. 33/MENPAN/1990, yang kemudian diperkuat dengan keputusan-keputusan lain yang berkaitan dengan kewajiban dan hak sebagai profesi dan fungsional pustakawan.
     Pembinaan jabatan fungsional pustakawan di lingkungan instansi pemerintah antara lain ditujukan untuk menjamin perkembangan profesionalisme yang berimplikasi pada peningkatan kegiatan yang berdayaguna, dan berhasil guna bagi masyarakat. Perolehan angka kredit merupakan indikator prestasi pejabat pustakawan yang berpedoman pada SK MENPAN No. 132 tahun 2002. Angka kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian yang telah dicapai oleh seorang pustakawan dalam mengerjakan butir-butir kegiatan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan.
1.2 Rumusan Masalah
  1. Jelaskan istilah Perpustakaan dan Pustakawan?
  2. Sebutkan Fungsi dan Tujuan Perpustakaan?
  3. Bagaimanakah kualifikasi dan kompetensi pustakawan?
  4. Sebutkan pangkat dan jabatan tenaga perpustakaan sekolah/madrasah?
  5. Sebutkan tugas pokok tenaga perpustakaan atau pustakawan sekolah/madrasah?
1.3 Tujuan
  1. Untuk Mengetahui istilah Perpustakaan dan Pustakawan
  2. Untuk menidentifikasi Fungsi dan Tujuan Perpustakaan
  3. Untuk mengetahui bagaimana kualifikasi dan kompetensi pustakawan
  4. Untuk mengetahui pangkat dan jabatan tenaga perpustakaan sekolah/madrasah
  5. Mengetahui tugas pokok tenaga perpustakaan atau pustakawan sekolah/madrasah
BAB II
PEMBAHASAN

Istilah Perpustakaan dan Pustakawan

1. Definisi Perpustakaan.
     Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. (UUD RI Nomor 43 Tahun 2007). 
     Perpustakaan adalah institusi/lembaga yang menyediakan koleksi bahan perpustakaan tertulis, tercetak dan terekam sebagai pusat sumber informasi yang diatur menurut sistem dan aturan yang baku dan didayagunakan untuk keperluan pendidikan, penelitian dan rekreasi intelektual bagi masyarakat.
     Dengan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa perpustakaan adalah suatu lembaga yang didalamnya terdapat berbagai karya tulis atau cetak yang berguna sebagai information center yang disimpan menurut tata susunan tertentu untuk memudahkan pengunjung untuk mencari data-data, selain itu perpustakaan juga berfungsi sebagai pendidikan, penelitian, informasi, dan kultural. Dan perlu diketahui bahwa buku-buku di perpustakaan bukan untuk dijual.
2. Definisi Pustakawan
     Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. (UUD RI Nomor 43 Tahun 2007).
     Pustakawan ialah orang yang memberikan dan melaksanakan kegiatan perpustakaan dalam usaha pemberian layanan kepada masyarakat sesuai dengan visi dan misi lembaga induknya.
     Jadi dapat disimpulkan bahwa pustakawan adalah seseorang yang ahli dalam bidang perpustakaan yang bisa membantu orang menemukan buku, majalah, dan informasi lain, serta mengelola dan mengatur dokumen ataupun laporan yang ada dalam sebuah perpustakaan. Seorang pustakawan dapat memberikan layanan informasi lainnya, termasuk penyediaan komputer dan pelatihan, koordinasi program publik, peralatan bantu bagi para penyandang cacat, dan membantu dengan mencari dan menggunakan sumber daya masyarakat.

Fungsi dan Tujuan Perpustakaan

1. Tujuan Perpustakaan Sekolah
     Tujuan utama penyelenggaraan perpustakaan sekolah adalah meningkatkan mutu pendidikan bersama-sama dengan unsur-unsur sekolah lainnya. Sedangkan tujuan lainnya adalah menunjang, mendukung dan melengkapi semua kegiatan baik kurikuler, ko-kurikuler dan ekstra kurikuler, di samping dimaksudkan pula dapat membantu menumbuhkan minat dan mengembangkan bakat murid serta memantapkan strategi belajar mengajar.
     Namun secara operasional tujuan perpustakaan sekolah bila dikaitkan dengan pelaksanaan program di sekolah, diantaranya adalah :
  1. Memupuk rasa cinta, kesadaran, dan kebiasaan membaca.
  2. Membimbing dan mengarahkan teknik memahami isi bacaan.
  3. Memperluas pengetahuan para siswa.
  4. Membantu mengembangkan kecakapan berbahasa dan daya pikir para siswa dengan menyediakan bahan bacaan yang bermutu.
  5. Membimbing para siswa agar dapat menggunakan dan memelihara bahan pustaka dengan baik.
  6. Memberikan dasar-dasar ke arah studi mandiri.
  7. Memberikan kesempatan kepada para siswa untuk belajar bagaimana cara menggunakan perpustakaan dengan baik, efektif dan efisien, terutama dalam menggunakan bahan-bahan referensi.
  8. Menyediakan bahan-bahan pustaka yang menunjang pelaksaanan program kurikulum di sekolah baik yang bersifat kurikuler, kokurikuler, maupun ekstra kurikuler.
2. Fungsi Perpustakaan Sekolah
     Berdasarkan tujuan perpustakaan sekolah, maka dapat dirumuskan beberapa fungsi perpustakaan, sebagai berikut :
1) Fungsi Edukatif :
     Yang dimaksud dengan fungsi edukatif adalah perpustkaan menyediakan bahan pustaka yang sesuai dengan kurikulum yang mampu membangkitkan minat baca para siswa, mengembangkan daya ekspresi, mengembangkan kecakapan berbahasa, mengembangkan gaya pikir yang rasional dan kritis serta mampu membimbing dan membina para siswa dalam hal cara menggunakan dan memelihara bahanpustaka dengan baik.
2) Fungsi Informatif :
     Yang dimaksud dengan fungsi informative adalah perpustakaan menyediakan bahan pustaka yang memuat informasi tentang berbagai cabang ilmu pengetahuan yang bermutu dan uptodate yang disusun secara teratur dan sistematis, sehingga dapat memudahkan para petugas dan pemakai dalam mencari informasi yang diperlukannya.
3) Fungsi Administratif :
     Yang dimaksudkan dengan fungsi administratif ialah perpustakaan harus mengerjakan pencatatan, penyelesaian dan pemrosesan bahan-bahan pustaka serta menyelenggarakan sirkulasi yang praktis, efektif, dan efisien.
4) Fungsi Rekreatif :
     Yang dimaksudkan dengan fungsi rekreatif ialah perpustakaan disamping menyediakan buku-buku pengetahuan juga perlu menyediakan buku-buku yang bersifat rekreatif (hiburan) dan bermutu, sehingga dapat digunakan para pembaca untuk mengisi waktu senggang, baik oleh siswa maupun oleh guru.
5) Fungsi Penelitian :
     Yang dimaksudkan dengan fungsi penelitian ialah perpustakaan menyediakan bacaan yang dapat dijadikan sebagai sumber / obyek penelitian sederhana dalam berbagai bidang studi.

Kualifikasi dan Kompetensi Pustakawan

1. Kualifikasi Pustakawan Referens (reference)
     Pustakawan Referens harus memiliki kualifikasi khusus yang menjadikan mereka lebih unggul di banding Pustakawan lainnya. Pada dasarnya Pustakawan itulah yang akan membentuk kesan tersendiri di pandangan pengunjung, ketika Pustakawan tersebut memiliki tutur kata yang baik dan sopan, kemudian cara berkomunikasinya bagus beserta diksinya tepat dan sesuai sasaran. Tentu kesan pengunjung terhadap Pustawakan tersebut akan senang, dan membuat pengunjung akan tertarik untuk berkunjung yang kesekian kalinya.
     Akan tetapi, beda halnya dengan Pustakawan yang tidak sopan dalam tutur katanya, galak, tidak periang, kurang komunikatif, dan semacamnya, justru akan membentuk kesan buruk bagi Pustakawan tersebut, lebih-lebih terhadap Perpustakaan itu sendiri.
     Dijelaskan bahwa Pustakawan Reference harus memperhatikan paling tidak dua hal ini, supaya layanan referens tersebut bisa terselenggara dengan baik. Kedua hal tersebut, meliputi, bahwa pustakawan harus memiliki pengetahuan yang luas tentang berbagai sumber referens. Ketiak Pustakawan Referens sudah memilik hal yang pertama ini, sudah ada satu modal bagi Pustakawan tersebut dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
     Tetapi, tidak cukup hanya berbekal pengetahuan luas tentang sumber-sumber referens tersebut, pengetahuan tentang cara-cara penggunaan sumber referens tersebut dengan baik dan benar, juga harus dikuasi oleh Pustakawan Referens. 
     Di samping kemampuan, dan kualifikasi-kualifikasi seperti disampaikan di atas. Beberapa hal yang juga tidak kalah pentingnya, dan bahkan cukup sentral keberadaannya, bahwa, Pertama, Pustawakan harus mampu berbahasa sesuai dengan masanya. Untuk saat ini, bahasa ingris menjadi keharusan yang mesti mereka (pustakawan referens) kuasai. Tuntutan zaman, dengan kemodernan dan globalisasi yang semakin jauh berkembang pesat, menuntut mereka menguasainya. Bisa jadi, beberapa tahun mendatang apabila bahasa Indonesia sudah go international, atau dengan kata lain kedudukannya sama dengan bahasa ingris saat ini. tentunya, pustakawan-pustakawan referens di luar kawasan Indonesia harus mengusasi secara penuh bahasa Indonesia kita.
     Kedua, harus memiliki sikap ramah, terampil, bertanggung jawab, memiliki sikap daya tanggap yang cukup, serta memiliki sikap peduli. Apabila kemampuan sikap-sikap di atas bisa mereka (Pustakawan Referens) kuasai dengan baik, pastinya pengunjung atau pemustaka akan merasakan kenyamanan. Ketika mereka sudah merasakan demikian, akan terjamin pengunjung akan meningkat dan citra Perpustakaan tersebut akan bagus. Sebuah layanan referens bisa dikatakan baik apabila pengunjung dan pemustaka bisa merasakan kepuasan terhadap pelayanannya. Seperti disampaikan, pelayanan yang baik terhadap pengunjung dan pemustaka, akan berdampak positif terhadap semua belah pihak, terhadap perpustakaannya, pengunjung dan pemustakanya, begitupun terhadap Pustakawan Referens.
     Ketiga, menguasai teori dan konsep komunikasi interpersonal. Secara sederhana komunikasi interpersonal dalam layanan referens, merupakan sebuah komunikasi yang dilakukan oleh Pustakawan Referens dan pemustaka. Atau dalam kata lain, sebuah interaksi dan komunikasi yang dilakukan oleh dua orang yang saling memiliki keterikatan emosi antara satu dan lainnya (Pustakawan Referens dan Pemustaka). Kemampuan tersebut akan menopang kinerja mereka ketika terjadi benturan dan bahkan beda pendapat, dengan demikian Pustakawan Referens sudah bisa tahu solusinya bagaimana.
     Keempat, memahami psikologi pengunjung dan pemustaka. Hal yang kadang terlupakan oleh beberapa Pustakawan Referens, adalah kemampuan memahami psikologi pengunjung dan pemustaka. Kemampuan ini sangat urgen, sebab dengan itulah Pustakawan Referens bisa memahami bagaimana sebenarnya pemustaka tersebut. Memahami karakter pengunjung dan pemustaka, merupakan bagian dari proses memahami psikologi mereka.
     Kelima, Pustakawan harus mampu menguasai teori-teori konsep diri. Memahami konsep-konsep dan teori teori tentang diri, akan berpengaruh positif terhadap baik tidaknya respon yang akan ditimbulkan oleh pengunjung dan pemustaka, terhadap Pustakawan Referens, dan terhadap institusi Perpustakaan. Pustakawan Referens yang telah mampu memahami konsep diri-(nya) dengan baik, dan diaplikasikannya dalam kesehariannya, penulis berkeyakinan bahwa hasil yang akan ditimbulkan akan jauh lebih baik dibandingkan Pustakawan Referens yang tidak memahami konsep diri-(nya).
     Terlepas dari baik tidaknya sebuah layanan referens, tidak hanya terletak terhadap kelengkapan koleksi referensnya, dan fasilitas yang memadadi dalam Perpustakaan tersebut. Melainkan, Pustakawan Referens mempunyai andil yang cukup sentral. Untuk itulah, pemberdayaan dan pelatihan tentang kepustakawanan harus sering kali mereka ikuti guna untuk memperluas cakrawala berpikir mereka. Sebab layanan referens, cukup memiliki ketergantungan terhadap Pustakawannya. Pustakawannya menguasai apa yang penulis sampaikan di atas, koleksinya memadai, fasilitasnya cukup, akan berpengaruh positif terhadap semua pihak.
     Harapannya dengan beberapa hal yang penulis sampaikan di atas, bisa menjadi rujukan dan tambahan pengetahuan di bidang kepustakawanan pada layanan referens. Mengenai bagaimana semestinya seorang Pustakawan Referens, penulis sampaikan dengan bahasa yang tidak sulit dimengerti dan tidak terkesan menggurui.
2. Kompetensi Pustakawan
     Patokan dalam kompetensi tenaga perpustakaan sekolah adalah seperangkat kemampuan yang dimiliki oleh pengelola atau petugas perpustakaan meliputi ; pengetahuan, sikap, keterampilan.
     Dalam hal ini perlu ditingkatkan karena seseorang tenaga perpustakaan sekolah harus selalu mematuhi ketiga hal diatas, dan melaksanakan tugas pokok sesuai dengan fungsinya.Berdasarkan draf standar kualifikasi dan kompetensi, kepala dan tenaga perpustakaan sekolah yang harus diketahui ada 6 (enam) standar kompetensi yang harus dikuasai :
  • Dimensi kompetensi managerial
  • Dimensi kompetensi Informasi
  • Dimensi kompetensi Kependidikan
  • Dimensi kompetensi Kepribadian
  • Dimensi kompetensi Sosial
  • Dimensi kompetensi Pengembangan Profesi.
     Berdasarkan asumsi tersebut di atas, maka hendaknya tenaga perpustakaan sekolah diberikan kesempatan baik yang pustakawan dan yang bukan pegawai negeri agar mendapat sertifikasi tenaga perpustakaan sekolah tanpa mengesampingkan status dan pendidikan. Mudah mudahan tulisan ini dapat terwujud dikemudian hari sebagai masukan pada yang berkepentingan sehingga menjadikan tenaga perpustakaan sekolah, berkualitas dan profesional.

Pangkat dan Jabatan Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah

1. Jabatan fungsional pustakawan
     Jenis-jenis jabatan fungsional pustakawan terbagi dua, yaitu:
1. Jabatan fungsional jalur terampil Jalur terampil meliputi:
  • Pustakawan pelaksana : Golongan ruang II/b, II/c dan II/d
  • Pustakawan pelaksana lanjutan : Golongan ruang III/a dan III/b
  • Pustakawan penyelia : Golongan ruang III/c dan III/d
2. Jabatan fungsional jalur ahli Jalur ahli meliputi:
  • Pustakawan Pertama : Golongan ruang III/a dan III/bc. Pustakawan Madya : Golongan ruang IV/a, IV/b dan IV/c
  • Pustakawan Muda : Golongan ruang III/c dan III/d
  • Pustakawan Utama : Golongan ruang IV/d dan IV/e
2. Kepangkatan
     Jenjang jenjang jabatan dan pangkat pustakawan adalah sebagai berikut :
1. Pustakawan Tingkat Terampil, terdiri dari :
a. Pustakawan Pelaksana
  1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b
  2. Pengatur, golongan ruang II/c
  3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d
b. Pustakawan Pelaksana Lanjutan
  1. Penata Muda, golongan ruang III/a
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
c. Pustakawan Penyelia
  1. Penata, golongan ruang III/c
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
2. Pustakawan Tingkat Ahli
a. Pustakawan Pertama
  1. Penata Muda, golongan III/a
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
b. Pustakawan Muda
  1. Penata, golongan ruang III/c
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
c. Pustakawan Madya
  1. Pembina , golongan ruang IV/a
  2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
  3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
d. Pustakawan Utama
  1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d
  2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e

Tugas Pokok Tenaga Perpustakaan atau Pustakawan Sekolah/Madrasah

     Untuk memenuhi persyaratan jabatan fungsional, maka seorang pustakawan harus menjalankan tugasnya sesuai dengan job deskripsinya. Adapun tugas pokok Pustakawan yaitu sebagai berikut :
1. Pustakawan Tingkat Terampil.
     Pustakawan Tingkat Terampil adalah Pustakawan yang memiliki ijazah serendah - rendahnya D2 Perpustakaan, Dokumentasi, dan Informasi, atau diploma lain yang pernah mengikuti Diklat Kepustakawanan.
Adapun tugas – tugas pustakawan tingkat terampil yaitu:
1. Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka atau sumber Informasi. Yang kegiatannya meliputi :
a) Pengembangan Koleksi
     Yaitu kegiatan yang ditujukan untuk mengadakan, memelihara, ataupun menjaga koleksi agar sesuai dengan kebutuhan pemustaka. Yang kegiatannya meliputi : melakukan survey minat pemakai, mengadakan, menyeleksi, mengevaluasi dan menyiangi bahan pustaka.
b) Pengolahan Bahan Pustaka atau Koleksi
     Yaitu kegiatan mendeskripsikan bahan pustaka serta membuat sarana dalam kegiatan Temu Kembali, agar para pemustaka lebih mudah dalam menemukan koleksi yang dicarinya. Dalam hal ini pustakawan tugasnya meliputi : menginventaris bahan pustaka, mengecap koleksi, menganalisis subjek, menentukan Nomor Panggil, dan membuat katalog (Katalogisasi).
c) Penyimpanan dan pelestarian Bahan Pustaka
     Kegiatan ini adalah menjaga penempatan koleksi di rak sesuai dengan Nomor Panggilnya atau subeknya agar para pemustaka dapat lebih mudah menemukan koleksi yang dicari (Temu Kembali Infomasi). Selain itu, dalam hal ini pustakawan bertanggung jawab atas keamanan suatu koleksi.
d) Pelayanan Informasi.
     Seorang Pustakawan dalam hal ini bertugas memberikan bantuan ataupun jasa kepada para pemustaka yang berupa informasi ataupun jasa lainnya. Bantuan atau jasa tersebut dapat berupa : layanan sirkulasi, layanan referensi, pendidikan pemakai (user education), membantu dalam kegiatan temu kembali iformasi, membuat statistik pengunjung, layanan perpustakaan keliling, dan lain sebagainya
2. Pemasyarakatan Perpustakaan, Dokumentasi, dan Informasi.
Tugas dari kegiatan ini adalah:
a. Penyuluhan
Penyuluhan sendiri dibagi atas dua bagian, yaitu :
  1. Penyuluhan kegunaan dan pemanfaatan Perpustakaan, Dokumentasi, dan Informasi. yaitu Pustakawan bertugas memberikan pengertian atau penjelasan kepada para masyarakat pengguna mengenai pentingnya sebuah Perpustakaan, Dokumentasi, dan Informasi. Sehingga mereka dapat termotivasi ataupun tertarik untuk mengunjungi perpustakaan tersebut. Dengan demikian pihak perpustakaan akan merasa bangga, karena koleksinya dapat dimanfaatkan / didayagunakan oleh para pemustaka.
  2. Penyuluhan Pengembangan Perpustakaan, Dokumentasi, dan Informasi, yaitu memberikan penjelasan atau bimbingan kepada pengelola perpustakaan mengenai strategi ataupun cara yang dilakukan untuk meningkatkan mutu dari perpustakaan khususnya dalam melayani para pemustaka.
b. Publisitas.
     Publitas adalah mensosialisasikan informasi tentang kegiatan yang dilakukan oleh perpustakaan, dokumentasi dan informasi kepada masyarakat luas melalui media cetak ataupun elektronik seperti artikel, brosur, film, slide, situs-web dan lain-lain.
c. Pameran.
     Dalam hal ini pustakawan dapat memperlihatkan kepada masyarakat tentang aktivitas, hasil kegiatan, dan kemampuan sumber informasi perpustakaan, dokumentasi dan informasi disertai pemberian keterangan/penjelasan dengan mempergunakan bahan peraga. kegiatan ini bertujuan agar para masyarakat dapat tertari dengan perpustakaan tersebut.
2. Pustakawan Tingkat Ahli
     Pustakawan Tingkat Ahli adalah Pustakawan yang memiliki dasar pendidikan minimal S-1 saat pertama kali diangkat sebagai pustakawan. Adapun tugas pokoknya yaitu sama dengan tugas Pustakawan Tingkat Terampil tetapi ditambah dengan Pengkajian Pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi
     Pengkajian pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi adalah kegiatan mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data berdasarkan metodologi tertentu untuk mengetahui kondisi atau akar permasalahan yang ada, dan hasilnya di informasikan kepada pihak lain dalam bentuk laporan. Kegiatan ini meliputi penyusunan instrumen, pengumpulan, pengolahan data, analisis dan perumusan hasil, serta evaluasi dn penyempurnaan hasil kajian.
Unsur-unsur jabatan fungsional pustakawan:
     Pustakawan professional dituntut menguasai bidang ilmu kepustakawanannya. Memiliki ketrampilan dan melaksanakan tugas pustakawan yaitu dengan motivasi yang tinggi yang dilandasi oleh sikap dan kepribadian yang menarik demi mencapai kepuasan pemakai perpustakaan sebagai suatu profesi. Pejabat fungsional pustakawan dituntut pula meningkatkan keahlian dan ketrampilan meliputi beberapa kegiatan antara lain sebagai berikut:
1. Unsur-unsur utama
  • Pendidikan
  • Pengorganisasian dan pendayagunaan karya/koleksi bahan pustaka atau sumber informasi
  • Pemasyarakatan perpustakaan dokumentasi dan informasi
  • Pengkajian pengembangan perpustakaan, dokumentasi, dan informasi.
2. Unsur-unsur penunjang
  • Mengajar
  • Melatih
  • Membimbing
  • Ikut serta dalam seminar
  • Menjadi tim penilai jabatan perpustakaan ,dll.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
     Perpustakaan Sekolah merupakan unit kerja bersangkutan. Dengan tujuan menyediakan koleksi pustaka untuk menunjang dan sebagai perangkat mutlak (complement) dari sekolah yang keberhasilan proses belajar mengajar. Dikatakan juga bahawa perpustakaan tersebut sebagai jantungnya pelaksanaan pendidikan pada lembaga itu.
  1. Peranan perpustakaan sangat menunjang prestasi pendidikan di sekolah.
  2. Perpustakaan sangat penting dan harus ada pada setiap sekolah di semua jenjang pendidikan.
  3. Pengelolaan perpustakaan harus dilaksanakan sesuai dengan tujuan dan fungsinya
     Sedangkan fungsi utamanya yaitu sebagai pusat sumber belajar, pusat sumber informasi dan pusat bacaan rekreasi dan pengisi waktu senggang. Untuk selanjutnya perpustakaan itu sebagai tempat membina minat dan bakat siswa, menuju belajar sepanjang hayat (Long Life Education).
3.2 Saran
     Tantangan perpustakaan di masa mendatang akan semakin berat dan kompleks. Tuntutan pemustaka akan kebutuhan informasi terus meningkat. Perpustakaan harus meningkatkan sistem layanannya agar kebutuhan informasi penggunanya dapat dipenuhi dengan cepat, tepat, efektif, dan efisien.
DAFTAR PUSTAKA
Sulistiyo Basuki, Pengantar Ilmu Perpustakaan, Penerbit PT Gramedia Psutaka Utama, Jakarta.
Sutarno NS, Manajemen Perpustakaan: Suatu Pendekatan Praktik, Penerbit Sagung Seto, Jakarta. 2006
Inotji Hajatullah dan Puadah Djamilah, Layanan Referensi, Pusat Perpustakaan Pertanian dan Komunikasi Peneltian Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Bogor. 2000
Lukito Adhi Utomo, Analisis Sikap Pustakawan Referensi Dalam Melayani Mahasiswa Di Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Semarang.
Aa Kosasih, S.Sos., Layanan Referensi dan Serial Perpustakaan Sekolah, Makalah yang disampaikan pada Workshop dan Pelatihan Tenaga Kepustakaan Sekolah pada tingkat SMP/SMP/SMK se-Jawa Timur, pada tanggal 22 Agustus 2006
Indonesia. 2014. [Undang-Undang, peraturan,dsb] Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Jakarta: Perpustakaan Nasional.
Read More: Guru Profesional

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »