Kebijakan pertanian merupakan serangkaian tindakan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu. Adapun tujuan umum kebijakan pertanian di Indonesia adalah untuk memajukan pertanian, mengusahakan agar pertanian menjadi lebih produktif, produksi dan efisiensi produksi naik dan akibatnya tingkat penghidupan dan kesejahteraan petani semakin meningkat.
BAB I
PENDAHULUAN
Kebijakan Pertanian |
Campur tangan pemerintah inilah disebut sebagai “politik
pertanian” (agricultural policy) atau “kebijakan pertanian”. Campur tangan pemerintah ini
diperlukan untuk memutus rantai lingkaran kemiskinan yang tak berujung pangkal.
1.2 Rumusan Masalah1. Bagaimana kebijakan pertanian mempengaruhi keputusan produsen, konsumen, dan para pelaku pemasaran dalam pelaksanaan pembangunan.
2. Bagaimana sikap dan tindakan pemerintah dalam memajukan pertanian
3. Apa saja ruang lingkup politik pertanian ?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui kebijakan pertanian mempengaruhi keputusan produsen, konsumen, dan para pelaku pemasaran dalam pelaksanaan pembangunan.
2. Untuk mengetahui Bagaimana sikap dan tindakan pemerintah dalam memajukan pertanian
3. Mengidentifikasi Apa saja ruang lingkup politik pertanian
BAB II
PEMBAHASAN
Snodgrass dan Wallace (1975) mendefenisikan kebijakan
pertanian sebagai usaha pemerintah untuk mencapai tingkat ekonomi yang lebih
baik dan kesejahteraan yang lebih tinggi secara bertahap dan kontinu melalui
pemilihan komoditi yang diprogramkan, produksi bahan makanan dan serat,
pemasaran, perbaikan structural, politik luar negeri, pemberian fasilitas dan
pendidikan. Widodo (1983) mengemukakan bahwa politik pertanian adalah bagian
dari politik ekonomi di sektor pertanian, sebagai salah satu sektor dalam
kehidupan ekonomi suatu masyarakat.
Menurut penjelasan ini, politik pertanian merupakan sikap
dan tindakan pemerintah atau kebijaksanaan pemerintah dalam kehidupan
pertanian. Kebijaksanaan pertanian adalah serangkaian tindakan yang telah,
sedang, dan akan dilaksanakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu ,
seperti memajukan pertanian, mengusahakan agar pertanian menjadi lebih
produktif, produksi dan efesien produksi naik, tingkat hidup petani lebih
tinggi, dan kesejahteraan menjadi merata. Pendapat yang sama juga dikemukakan
oleh Sarma (1985). Dalam hal ini, kebijakan pertanian dibagi menjadi 3
kebijakan dasar, antara lain:
1. Kebijakan komoditi yang meliputi
kebijakan harga komoditi, distorsi harga komoditi, subsidi harga komoditi, dan
kebijakan ekspor.
2. Kebijakan faktor produksi yang
meliputi kebijkan upah minimum, pajak dan subsidi faktor produksi, kebijakan
harga faktor produksi, dan perbaikan kualiatas faktor produksi.
3. Kebijakan makro ekonomi yang
dibedakan menjadi kebijakan anggaran belanja, kebijakan fiscal, dan perbaikan
nilai tukar.
Dalam pembangunan nasional, sektor pertanian menempati
priotitas penting. Sebagai komoditas pertanian, pangan merupakan salah satu
kebutuhan manusia yang sangat mendasar, dianggap strategis, serta sering
mencakup hal-hal yang bersifat emosional dan bahkan politis. Terpenuhinya
pangan secara kuantitas dan kualitas merupakan hal yang sangat penting sebagai
landasan bagi pembangunan manusia Indonesia seluruhnya dalam jangka panjang.
2.2 Kebijakan Produksi (Production Policy)
Masalah pangan merupakan salah satu masalah nasional yang
sangat penting dari keseluruhan proses
pembangunan dan ketahanan nasional suatu bangsa. Pangan menyankut kesejahteraan
hidup dan kelangsungan hidup suatu bangsa karena merupakan salah satu kebutuhan
manusia, selama itu pula diperlukan pangan karena manusia tidak dapat bertahan
hidup lama tanpa makan. kebijakan pertanian Indonesia 2016 adalah salah satu sektor
yang sangat strategis karena:
1. Banyaknya pihak yang terlibat dalam
bidang produksi, pengolahan, dn distribusi
2. Meskipun terlihat ada kecenderungan
menurunnya total pengeluaran rumh tangga yang dibelanjakan untuk konsumsi bahan
pangan, namun masih merupakan bagian terbesar dari seluruh pengeluarannya,
terutma untuk pangan beras. Oleh karena itu, pangan di Indonesia sering
diidentikkan dengn beras memberikan sumbangan yang cukup besar dalam pemenuhan
kebutuhan kalori dan gizi penduduk Indonesia.
Penyediaan pangan dan gizi menjadikan satu sarana yang harus
selalu ditingkatkan sebagai landasan untuk pembangunan manusia Indonesia dalam
jangka panjang. Jika penyediaan pangan tersebut dikaitkan dengan peningkatan
mutu dan gizi penduduk maka dapat membawa konsekuensi yang cukup berat,
mengingat jumlah kebutuhan pangan akan selalu meningkat. Dengan demikian pangan
harus tersedia dalam jumlah yang cukup dan tersebar secara merata di seluruh
wilayah Indonesia pada tingkat harga yang layak, serta terjangkau oleh daya
bermasyarakat.
2.2.1 Kebijakan Peningkatan Produksi Untuk Mencapai Swasembada Pangan
Peningkatan produksi pangan akan mempunyai dampak yang
sangat luas terhadap arah kebijakan pertanian di indonesia. Selain untuk mancapai
swasembada, arah kebijakan pembangunan pertanian 2016, tanaman pangan juga dibutuhkan untuk
meningkatkan pendapatan masyarakat tani. Semua ini dapat dicapai melalui
peingkatan produksi.
Untuk menunjang keberhasilan program keberhasilan program
peningkatan produksi pangan guna mencapai swasembada tersebut, pemerintah telah
mengantisipasinya melalui serangkaian kebijakan-kebijakan:
1. Kebijakan bidang pembenihan
2. Sarana produksi, pupuk, dan
pestisida
3. Kebijakan bidang perkreditan
4. Kebijakan bidang perairan
5. Kebijakan diseversifikasi usaha tani
6. Kebijakan bidang penyuluhan
7. Kebijakan harga input dan output
8. Kebijakan penanganan pasca panen
2.2.2 Diversifikasi Komoditi
Diversifikasi di sektor pertanian sebenarnya sudah merupakan
kebijakan yang cukup lama, tetapi pengembangannhya masih relatif tertinggal
karena beberapa hal:
1. Titik perhatian penentu kebijakan
sejauh ini masih terpusat pda usaha untuk mencapai swasembada beras. Meskipun
sudah tercapai pada tahun 1984, sumber daya yang ada masih juga terserap untuk
mempertahankan swasembada tersebut.
2. Pengembangan teknologi budi daya
komoditi di luar padi masih juga tertinggal.
3. Kebijakan di bidang pemasaran masih
condong pada pencapaian target komoditi padi.
Kebutuhan akan diversifikasi di sektor pertanian sebenarnya
merupakan suatu proses alamiah karena adanya peningkatan lebih lanjut dari
kemakmuran masyarakat yang mendorong ke arah adanya perbaikan gizi yang
bersumber pada perlunya diversifikasi konsumsi.
2.3 Kebijakan Subsidi (Subsidy Policy)
Subsidi diartikan sebagai pembayaran sebagian harga oleh
pemerintah sehingga harga dalam negeri lebih rendah daripada biaya rata-rata
pembuatan suatu komoditi atau harga internasionalnya. Ada 2 macam subsidi,
yaitu subsidi harga produksi dan subsidi harga faktor produksi.
2.3.1 Subsidi Harga Produksi
Subsidi ini bertujuan melindungi konsumen dalam negeri,
artinya konsumen dalam negeri dapat membeli barang yang harganya lebih rendah
daripada biaya rata-rata pembuatan suatu komoditas atau harga internasionalnya.
Untuk meningkatkan produksi hasil-hasil pertanian, khususnya beras, pemerintah
memberikan subsidi harga faktor produksi, seperti pupuk, pestisida, dan bibit.
Subsidi untuk usaha tani padi yang ditanggung oleh pemerintah untuk mengimpor
atau memproduksi pupuk dalam negeri.
2.3.2 Subsidi Harga Faktor Produksi
Untuk membeli pupuk yang harganya masih relatif mahal,
seringkali petani tidak memiliki uang tunai. Untuk itu, petani dapat memperoleh
kredit dengan bunga yang relatif rendah. Selisih antara bunga bank sesungguhnya
dengan bunga yang harus ditanggung petani, dibayarkan oleh pemerinth dalam
bentuk subsidi kepada petani. Selain melindungi produsen dan konsumen, subsidi
juga bertujuan untuk memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan produksi
komoditas tertentu untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor.
2.4 Kebijakan Investasi (Investment Policy)
kebijakan pertanian pada masa orde baru dikeluarkan oleh badan
koordinasi penanaman modal (BKPM) dengan dukungan dari departemen-departemen teknis
terkait. BKPM menetapkan skala prioritas untuk usaha tertentu, misalnya
pembukaan usaha besar diharapkan menghindari persaingan dengan usaha petani.
Berbagai kebijakan investasi dikeluarkan oleh pemerintah
dengan tujuan untuk merangsang investasi baik oleh swasta nasional maupun
swasta asing, namun sampai saat ini investasi dalam sektor pertanian masih
relatif kecil. Hal ini disebabkan faktor keuntungan yang dapat diperoleh
umumnya lebih kecil dibandingkan investasi disektor industri dan jasa serta berisiko
lebih besar dibandingkan dengan sektor industri dan jasa.
2.5 Kebijakan Harga ( Price Policy )
Harga merupakan cerminan dari interaksi antara penawaran dan
permintaan yang bersumber dari sektor rumah tangga (sebagai sektor konsumsi)
dan sektor industri (sebagai sektor produksi). Kebijakan harga produk pertanian
bertujuan untuk mencapai salah satu atau kombinasi dari tujuan-tujuan berikut :
1. Kontribusi terhadap anggaran
pemerintah.
2. Pertumbuhan devisa negara.
3. Mengurangi ketidakstabilan harga.
4. Memperbaiki distribusi pemasaran dan
alokasi sumber daya.
5. Memberikan arah produksi, serta
meningkatkan taraf swasenbada pangan dan serat-seratan.
6. Meningkatkan pendapatan dan taraf
kesejahteraan penduduk.
2.5.1 Mekanisme Kebijakan Harga Dasar ( Floor Price )
Pada musim panen, pemerintah perlu menetapkan harga dasar
beras dengan tujuan untuk melindungi produsen beras. Harga dasar ini akan
berpengaruh efektif apabila ditetapkan diatas harga ekuilibrium (harga pasar
yang berlaku). Harga dasar yang efektif mengakibatkan kelebihan penawaran
sehingga terdapat surplus beras yang tidak terjual.
2.5.2 Mekanisme Kebijakan Harga Tertinggi ( Ceiling Price )
Berbeda dengan penetapan harga dasar yang bertujuan untuk
melindungi produsen , penetapan harga maksimum adalah untuk melindungi
konsumen. Artinya, membeli beras pada waktu terjadi kelebihan penawaran dan
mengeluarkan stok beras pada waktu terjadi kelebihan permintaan. Ini berarti
bahwa Bulog membeli beras pada saat harga rendah (pada musim panen raya) dan
menjualnya kembali pada saat harga tinggi (pada musim paceklik).
2.5.3 Harga Perangsang ( Price Support )
Apabila tidak ada stok nasional dan terjadi kelebihan
permintaan (excess demand) di pasar domestic maka pemerintah dapat
memenuhi kebutuhan beras dengan 2 cara, yaitu mengimpor atau miningkatkan
produksi dalam negeri. Apabila pemerintah mengurangi ketergantungan dari luar
negeri dan memilih usaha peningkatan produksi dalam negeri maka salah satu
caranya adalah dengan menerapkan harga
perangsang (price support).
2.6 Kebijakan Pemasaran ( Market Policy )
Kegiatan pemerintah untuk mengatur distribusi barang
(terutgama beras) antar daerah dan atau antar waktu sehingga diantara harga
yang dibayarkan konsumen akhir dan harga yang diterima oleh produsen terdapan
marjin pemasaran dalam jumlah tertentu sehingga dapat merangsang proses
produksi dan proses pemasaran.
2.6.1 Margin Pemasaran
Perbedaan harga yang dibayarkan oleh konsumen akhir dengan
harga yang diterima produsen disebut dengan margin pemasaran, yang dirumuskan
sebagai berikut :
M
= Pr-Pf
Dimana
:
M : Margin Pemasaran
Pr : Harga ditingkat pengecer
(retail price).
Pf : Harga ditingkat petani (farn
gate price).
2.6.2 Keseimbangan Antartempat
Untuk meningkatkan guna antartempat dibutuhkan biaya
transfer, sedangkan untuk meningkatkan guna antarwaktu dibutuhkan biaya
penyimpanan. Keseimbangan antartempat dibedakan menjadi 2, yaitu keseimbangan
antar tempat tanpa biaya transfer dan keseimbangan antartempat dengan biaya
transfer. Biaya transfer adalah biaya yang dibutuhkan untuk memindahkan barang
antar dua tempat.
2.7 Kebijakan Konsumsi ( Consumption Policy )
Perubahan orientasi
pembangunan di bidang pangan meliputi 5 aspek, antara lain :
1. Dari orientasi swasembada beras
menjadi swasembada pangan.
2. Orientasi pemenuhan kuantitas
menjadi orientasi yang menekankan kepada kualitas pangan.
3. Orientasi yang berupaya untuk
mengatasi situasi yang berlebih melalui mekanisme pasar.
4. Orientasi yang menekankan pada upaya
mencukupi kebutuhan pangan melalui peningkatan produksi, menjadi orientasi
untuk menghasilkan atau memproduksi pangan yang sesuai dengan permintaan pasar.
5. Orientasi yang menitikberatkan
kepada komoditas tunggal menjadi orientasi kapada pangan yang beranekaragam.
Keterkaitan antara pendapatan dan permintaan akan pangan
disebutkan dalam teori haga bahwa semakin tinggi harga suatu barang cenderung
akan mengurangi permintaan akan barang tersebut dan sebaliknya.
BAB III
PENUTUP
kebijakan pertanian di masa orde baru adalah memajukan pertanian, mengusahakan agar
pertanian menjadi lebih produktif, produksi dan efisiensi produksi naik dan
akibatnya tingkat penghidupan dan kesejahteraan petani meningkat.
Untuk mencapai tujuan-tujuan kebijakan pertanian orde baru, pemerintah baik di pusat maupun di
daerah mengeluarkan peraturan-peraturan tertentu; ada yang berbentuk
Undang-undang, Peraturan-peraturan Pemerintah, Kepres, Kepmen, keputusan
Gubernur dan lain-lain. Peraturan ini dapat dibagi menjadi dua
kebijakan-kebijakan yang bersifat pengatur (regulating
policies) dan pembagian pendapatan yang lebih adil merata (distributive policies). Kebijakan yang
bersifat pengaturan misalnya peraturan rayoneering
dalam perdagangan/distribusi pupuk.
3.2 Saran
Diharapkan semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca
dan bisa lebih dimengerti dan memahami lebih dalam tentang kebijakan pertanian
seperti yang telah di jelaskan dalam makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Novianto, Arief.(2012).”Pengaruh Liberalisasi Pangan di Indonesia
terhadap Ketahanan Pangan Nasional
Rifai,Ade
Indrawan. (2012).”Dampak Pembangunan sektor pertanian tanaman pangan terhadap perekonomian
indonesia”. Jakartar : UI.
source: kebijakan pertanian
source: kebijakan pertanian