Pembagian Kekuasaan Dalam Kerangka Otonomi Daerah

PEMBAGIAN KEKUASAAN DALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Letak geografis Indonesia yang berupa kepulauan sangat berp
engaruh terhadap mekanisme pemerintahan Indonesia. Dengan keadaan geografis yang berupa kepulauan ini, menyebabkan pemerintah sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada di daerah. Untuk memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan maka diperlukan adanya berbagai suatu sistem pemerintahan yang dapat berjalan secara efisien dan mandiri tetapi tetap dibawah pengawasan  dari pemerintah pusat. Hal tersebut sangat diperlukan karena mulai munculnya berbagai ancaman terhadap keutuhan NKRI. Oleh karena itu, pemakalah berusaha untuk mengkaji lebih dalam tentang Otonomi Daerah dan pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk menguraikan masalah dalam penulisan ini yaitu “Bagaimanakah pembagian kekuasaan dalam kerangka otonomi daerah?”
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah yang telah dikemukakan diatas, maka yang menjadi tujuan utama dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui pembagian kekuasaan dalam kerangka otonomi daerah.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Hakikat Otonomi Daerah

Otonomi Daerah berasal dari bahasa yunani yaitu authos yang berarti sendiri dan namos yang berarti undang-undang atau aturan. Oleh karena itu secara harfiah otonomi berarti peraturan sendiri atau undang-undang sendiri yang selanjutnya berkembang menjadi pemerintahan sendiri. Otonomi Daerah adalah suatu pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kewenangan tersebut diberikan secara proposional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah sesuai dengan ketetapan MPR-RI Nomor XV/MPR/1998.                                                            
Pengertian otonomi dalam makna sempit dapat diartikan sebagai mandiri. Sedangkan dalam makna yang lebih luas diartikan sebagai berdaya. Otonomi daerah dengan demikian berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Menurut pendapat yang lain, bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom sendiri adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Salah satu aspek penting otonomi daerah adalah pemberdayaan masyarakat sehingga mereka dapat berpartisipasi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, penggerakkan, dan pengawasan dalam pengelolaan pemerintahan daerah dalam penggunaan sumber daya pengelola dan memberikan pelayanan prima kepada publik.
Uraian diatas menunjukkan peranan administrasi negara dalam penyelengaraan otonomi daerah. Kebutuhan akan pentingnya administrasi negara terutama posisinya dalam penyelenggaraan otonomi daerah menjadi penting pada saat kita memasuki otonomi daerah yang dicanangkan pada tanggal 1 Januari 2001. Sehingga otonomi daerah semakin dituntut dalam pelayanan kepada masyarakat dan kesejahteraan umum.
B. Pembagian Kekuasaan Dalam Kerangka Otonomi Daerah
Pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah dilakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat fedralisme. Jenis yang ditangani pusat hampir sama dengan yang ditangai oleh pemerintah dinegara federal, yaitu hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan agama serta berbagai jenis urusan yang memang lebih efisien ditangani secara sentral oleh pemerintah pusat seperti kebijakan makro ekonomi standarisasi nasional, administrasi pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pengembangan sumber daya manusia. Semua jenis kekuasaan yang ditangani pemerintah pusat disebutkan secara spesifik dalam UU tersebut.
Selain itu otonomi daerah yang diserahkan itu bersifat luas, nyata, dan bertanggung jawab. Disebut luas karena kewenangan sisa justru berada pada pemerintahan pusat ( seperti, pada Negara federal); disebut nyata karena kewenangan yang diselenggarakan itu menyakut yang diperlukan, tumbuh dan hidup, dan berkembang di daerah; dan disebut bertanggunag jawab karena kewenangan yang diserahkan itu harus diselenggarakan demi pencapaian tujuan otonomi daerah, yaitu peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dan antar daerah. Disamping itu, otonomi seluas-luasnya ( keleluasaan otonomi) juga mencakup kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya melalui perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Kewenangan yang diserahkan ke pada daerah otonom dalam rangka desentralisai harus pula disertai penyelenggaraan dan pengalihan pembiayaan. Sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia.
Selain sebagai daerah otonom, provinsi juga merupakan daerah administrative, maka kewenangan yang ditangani provinsi/gubernur akan mencakup kewenangan dalam angka desentralisasi dan dekonsentrasi. Kewenangan yang diserahkan kepada daerah otonom provinsi dalam rangka desentralisasi mencakup:

a. Kewenangan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, seperti kewenangan bidang pekerjaan umum, perhubungan, kehutanan dan perkebunan.

b. Kewenangan pemerintahan lainnya, yaitu perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makra, pelatihan bidang alokasi sumber daya manusia potensial, penelitian yang mencakup dalam wilayah provinsi, pengelolaan pelabuhan regioal, pengendalian lingkungan hidup, promosi dagang dan budaya/pariwisata, penanganan penyakit menular, dan perencanaan tata ruang provinsi.

c. Kewenangan kelautan yang tidak meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut, pengaturan kepentingan administratif, pengaturan tata ruang, penegakan hukum, dan bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.

d. Kewenangan yang tidak atau belum dapat ditangani daerah kabupaten dan daerah kota diserahkan kepada provinsi dengan penyertaan dari daerah otonom kabupaten atau kota tersebut.
Dalam rangka negara kesatuan, pemerintah pusat masih memiliki kewenangan melakukakan pengawasan terhadap daerah otonom. Tetapi, pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat terhadap daerah otonom diimbangi dengan kewenangan daerah otonom yang kebih besar, atau sebaliknya, sehingga terjadi semacam keseimbangan kekuasaan. Keseimbangan kekuasaan yang dimaksud adalah pengawasan ini tidak lagi dilakukan secara struktural yaitu bupati/wali kota dan gubernur bertindak sebagai wakil pemerintah pusat sekaligus kepala daerah otonom, dan tidak lagi secara preventif perundang-undangan, yaitu setiap peraturan daerah (perda) memerlukan persetujuan pusat untuk dapat berlaku.
Terkait dengan pembagian kewenangan antara pemerintah dengan pemerintah daerah terdapat 11 jenis kewenangan wajib yang diserahkan kepada daerah otonom kabupaten dan daerah otonom kota, yaitu:

1. Pertahanan,

2. Pertanian,

3. Pendidikan dan kebudayaan,

4. Tenaga kerja

5. Kesehatan,

6. Lingkungan hidup,

7. Pekerjaan umum,

8. Perhubungan,

9. Perdagangan dan industri,

10. Penanaman modal, dan

11. Koperasi.
Penyerahan kesebelas jenis kewenangan ini kepada daerah otonomi kabupaten dan daerah otonomi kota dilandasi oleh sejumlah pertimbangan sebagai berikut :

1. Makin dekat produsen dan distributor pelayanan publik dengan warga masyarakat yang dilayani, semakin tepat sasaran, merata, berkualitas dan terjangkau.

2. Penyerahan sebelas jenis kewenangan itu kepada daerah otonom kabupaten dan daerah otonom kota akan membuka peluang dan kesempatan bagi aktor-aktor politik lokal dan sumber daya manusia yang berkualitas didaerah untuk mengajukan prakarsa, berkreativitas dan melakukan inovasi karena kewenangan merencanakan, membahas, memutuskan, melaksanakan, mengevaluasi sebelas jenis kewenangan.

3. Karena distribusi sumber daya manusia yang berkualitas tidak merata, dan kebanyakan berada di Jakarta dan kota besar lainnya, maka penyerahan sebelas jenis kewenangan ini juga dimaksudkan dapat menarik sumber daya manusia yang berkualitas di kota-kota besar untuk berkiprah di daerah-daerah otonom, yang kabupaten dan kota.

4. Pengangguran dan kemiskinan sudah menjadi masalah nasional yang tidak saja hanya dipikulkan kepada pemerintah pusat semata.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Hakikat Otonomi Daerah adalah kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintrah pusat harus berlandaskan pada pemikiran bahwa Otonomi Daerah sebagai komitmen dan kebijakan politik nasional merupakan langkah strategi yang diharapkan akan mempercepat pertumbuhan dan pembangunan Daerah, disamping menciptakan keseimbangan pembangunan antar daerah di Indonesia.
B. Saran
Otonomi daerah sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah melalui optimalisasi pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia bisa terwujud dengan baik, maka perlu selalu dalam pengawasan, baik secara internal dari pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri juga partisipasi masyarakat di daerah. Dengan demikian sangat diharapkan peran masyarakat sipil di daerah seperti lembaga swadaya masyarakat, organisasi sosial keagamaan di daerah.

DAFTAR PUSTAKA

A. Ubaedillah,dkk, 2000. Demokrasi,HAM,dan Masyarakat Madani, Jakarta : Indonesia Center for Civic Education.

Prof. Drs. HAW Widjaja, 2002. Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.

Widarta. (2001). Cara Mudah Memahami Otonomi Daerah. Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama.

Widjaja, H. (2003). Titik Berat Otonomi pada Daerah Tingkat II. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »