Materi Perilaku Organisasi |
Materi Perilaku Organisasi
Mengapa orang – orang bergabung dalam suatu kelompok/ organisasi?
1. Keamanan
Dengan bergabung dalam suatu kelompok/
organisasi orang – orang dapat mengurangi ketidakamanan berdiri sendiri.
2. Status
Bergabung dalam suatu kelompok/
organisasi yang dipandang penting oleh orang lain memberikan pengakuan dan
status bagi anggota-anggotanya.
3. Penghargaan Diri
Suatu kelompok/ organisasi dapat
memberikan perasaan harga diri bagi para anggotanya.
4. Pertalian
Suatu kelompok/ organisasi dapat
memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial anggotanya. Individu-individu menikmati
interaksi teratur yang mengiringi keanggotaannya dalam kelompok. Bagi banyak
orang, interaksi di tempat kerja, merupakan sumber utama mereka untuk memenuhi
kebutuhan akan pertalian.
5. Kekuasaan
Apa yang tidak dapat dicapai
secara individual, sering menjadi mungkin melalui tindakan kelompok. Ada
kekuasaan dalam banyak orang.
6. Pencapaian Tujuan
Sering ketika diperlukan, lebih satu orang untuk
menyelesaikan suatu tugas tertentu – ada kebutuhan untuk mengumpulkan bakat,
pengetahuan, atau kekuatan agar suatu pekerjaan terselesaikan.
Taktik memainkan politik dalam organisasi
1. Meningkatkan ketidakmampuan mengganti.
Jika dalam suatu organisasi hanya
ada satu-satunya orang atau subunit yang mampu melakukan tugas yang dibutuhkan oleh subunit atau organisasi,
maka ia atau subunit tersebut dikatakan sebagai memiliki ketidakmampuan
mengganti.
2. Dekat dengan manajer yang berkuasa.
Cara lain untuk memperoleh kekuasaan
adalah dengan mengadakan pendekatan dengan manajer yang sedang berkuasa.
3. Membangun koalisi.
Membangun koalisi dengan individu
lain atau subunit lain yang memiliki kepentingan yang berbeda merupakan taktik
politik yang dipakai oleh manajer untuk memperoleh kekuasaan untuk mengatasi
konflik sesuai dengan keinginanya.
4. Mempengaruhi proses pengambilan keputusan.
Dua taktik untuk mengendalikan
proses pengambilan keputusan agar penggunaan kekuasaan nampaknya memiliki
legitimasi dan sesuai dengan kepentingan organisasi yaitu mengendalikan agenda
dan menghadirkan ahli dari luar.
5. Menyalahkan atau menyerang pihak lain.
Manajer biasanya melakukan ini
jika ada sesuatu yang tidak beres atau mereka tidak dapat menerima kegagalannya
dengan cara menyalahkan pihak lain yang mereka anggap sebagai pesaingnya.
6. Memanipulasi informasi.
Taktik lain yang sering dilakukan
adalah manipulasi informasi. Manajer menahan informasi, menyampaikan informasi
kepada pihak lain secara selektif, mengubah informasi untuk melindungi dirinya.
7. Menciptakan dan menjaga image yang baik.
Taktik positif yang sering
dilakukan adalah menjaga citra yang baik dalam organisasi tersebut. Hal ini
meliputi penampilan yang baik, sopan, berinteraksi dan menjaga hubungan baik
dengan semua orang, menciptakan kesan bahwa mereka dekat dengan orang-orang
penting dan hal yang sejenisnya.
8. Etika Berperilaku secara politis
Berperilaku politik secara etis tidak ada
standart-standart yang dapat membedakan apakah kegiatan berpolitik yang kita
jalankan itu etis atau tidak etis. Tetapi ada beberapa pertanyaan yang dapat
menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan etis atau tidaknya berperilaku
politis. Dan pertanyaan itu ditujukan kepada diri sendiri. Pertanyaannya adalah
apa guna berperilaku seperti itu? Selain itu sebelum berbuat demikian hendaknya
menimbang dan memikirkan apakah hal yang dilakukan sepadan dengan resikonya.
Dan yang terakhir adalah apakah kegiatan politik selaras dengan standar
kesetaraan dan keadilan. Tetapi, jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan
tersebut sering diperdebatkan dengan berbagai cara agar praktik-praktik yang
tidak etis menjadi etis.
Pembagian – pembagian kekuasaan di Indonesia
a) Pembagian kekuasaan secara horizontal
Pembagian
kekuasaan secara horizontal yakni pembagian kekuasaan menurut fungsi
lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan UUD
1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara di laksanakan pada tingkatan
pemerintahan pusat serta pemerintahan daerah.
Pembagian
kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah
terjadinya perubahan UUD 1945. Pergeseran yang dimaksud ialah pergeseran
klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan
(legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara, yakni:
1) Kekuasaan konstitutif, ialah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2) Kekuasaan eksekutif, ialah kekuasaan berfungsi menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan tentang Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan tersebut dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
4) Kekuasaan yudikatif, atau yang sering disebut kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
5) Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan serta tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan dengan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
6) Kekuasaan moneter, ialah kekuasaan untuk menetapkan serta melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dalam undang-undang.
Pembagian
kekuasaan secara horizontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung
antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yakni antara pemerintahan daerah
(Kepala daerah atau Wakil kepala daerah) serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara
Pemerintah Provinsi (Gubernur atau Wakil Gubernur) dan DPRD provinsi.
Sedangkan
pada tingkat kabupaten atau kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara
Pemerintah Kabupaten atau Kota (Bupati atau Wakil Bupati atau Walikota atau
Wakil Walikota) dan DPRD kabupaten ataupun kota.
b) Pembagian kekuasaan secara vertikal
Pembagian
kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut
tingkatnya, ialah pembagian kekuasaan
antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi
atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupateen dan
kota, yang tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan
daerah, yang di atur dengan undang-undang. Berdasrkan ketentuan tersebut,
pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota).
Pada
pemerintah daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang di
tentukan oleh pemerintah pusat. Hubungan antara pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten atau kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan
pengawasan oleh pemerintah pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.
Pembagian
kekuasaan secara vertikal muncul selaku konsekuensi dari diterapkannya asas
desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut,
pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintah kepada pemerintah daerah
otonom (Provinsi dan kabupaten atau kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri
urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintah yang menjadi
wewenang pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar
negeri, petahanan, dan keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal.
Hal
itu ditegaskan dalam pasar 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
yang menyatakan pemerintah daerah menjalankakn otonomi seluas-luasnya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
pemerintah pusat.
Manfaat perilaku organisasi
Seperti
halnya dengan semua ilmu sosial, perilaku organisasi berusaha untuk mengontrol,
memprediksikan, dan menjelaskan. Namun ada sejumlah kontroversi mengenai dampak
etis dari pemusatan perhatian terhadap perilaku pekerja. Perilaku Organisasi
dapat memainkan peranan penting dalam perkembangan organisasi dan keberhasilan
kerja. Manfaat perilaku organisasi, antaralain sebagai berikut:
1) Mempelajari suatu organisasi dengan lebih menggunakan pendekatan-pendekatan yang lebih ilmiah.
2) Mempelajari sifat dan budaya dari suatu organisasi atau lingkungan tempat kita bernaung atau yang akan kita masuki.
3) Mengenal sedikit ilmu psikologi.
4) Melatih
kemampuan analisa, kerja sama tim ,ama public speaking.
Pengetahuan
yang diperoleh dengan mempelajari perilaku organisasi adalah membantu seorang
manajer untuk mengidentifikasi permasalahan, menentukan bagaimana cara
memperbaiki (koreksi) dan mengetahui perubahan-perubahan yang terjadi.
Kaitan
manajemen dengan perilaku organisasi mengungkap permasalahan dan dapat
menentukan keputusan untuk mencapai tujuan organisasi. Manajemen adalah suatu
usaha mencapai tujuan organisasi dengan bantuan orang lain. Manajemen merupakan
pendayagunaan sumber daya manusia dengan cara cara yang baik untuk mencapai
tujuan organisasi.
Peran dan fungsi manajemen dalam organisasi
Peran
manajemen dalam organisasi antara lain sebagai berikut:
1. Penanggung jawab dan pengendali
2. Pelaksanaan efektivitas POAC operasional organisasi sehari-hari
3. Melakukan SWOT Analisis
4. Pegelolaan SDM dan Sumber Daya Organisasi
5. Menjalin akses dengan Stakeholders
6. Pencapaian tujuan organisasi yang telah ditetapkan
7. Pengembangan organisasi
8.
Menyusun
strategi organisasi
Organisasi
adalah sekumpulan orang bersepakat untuk bergabung dalam suatu kelompok, yang
menetapkan tujuan – tujuan tertentu dan berupaya mencapai tujuan tersebut. Ciri
– ciri organisasi antara lain :
a.
Terdiri
dari sekumpulan orang,
b.
Sepakat
berkelompok untuk mencapai tujuan – tujuan tertentu, dan
c.
Melakukan
kerjasama untuk mencapai tujuan – tujuan tersebut.
Contohnya
kita
seorang mahasiswa dalam menuntut ilmu sebuah universitas. Di mana anda
mempunyai tujuan untuk menyelesaikan kuliah anda dalam waktu 4 tahun dengan
nilai b dalam setiap mata kuliah. Untuk mencapai tujuan tersebut, kita mengajak
teman – teman untuk membentuk sebuah kelompok belejar untuk mencapai tujuan
yang di inginkan.
Sedangkan
dalam perusahaan, kegiatan dalam mencapai cita – cita perusahaan untuk
memperoleh keuntungan yang banyak dari setiap kegiatannya perlu dilakukan oleh
banyak orang dengan tujuan yang sama satu sama lain sehingga cita – cita
tersebut bisa di capai. Dalam suatu organisasi tentunya mempunyai :
a.
Karakter
orang – orang atau kelompok orang yang berada dalam organisasi sangat berbeda,
b.
Melakukan
kerja yang ditugaskan dengan dorongan dan tujuan yang berbeda, dan
c.
Mempunyai
latar belakang pendidikan dan budaya yang berbeda.
Maka
tugas seorang manajer adalah sebagai seorang anggota organisasi yang memadukan
dan mengkoordinasikan pekerjaan orang lain, yang berarti mempunyai tanggung
jawab penting atau langsung pada sebuah divisi perusahaan. Dan manajer juga
menjadi seorang anggota perusahaan yang menjadi pemimpin untuk menjalankan
suatu tugas tertentu.
Manajemen
merupakan konsep yang mengandung pengertian yang lebih kompleks. Yang pertama,
manajemen diartikan sebagai kumpulan manajer – manajer atau pimpinan perusahaan
dalam suatu organisasi perusahaan. Di mana dalam arti khusus yang menggambarkan
tugas dan tanggung jawab para manajer dalam organisasi.
Dalam
arti lain, manajemen diartikan sebagai
suatu proses yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan
pengawasan yang dilakukan para manajer dalam sebuah organisasi, agar tujuan
yang telah ditentukan dapat diwujudkan. Di mana fungsi yang dimaksud, antara
lain :
a. Melakukan perencanaan terhadap tindakan – tindakan yang akan dilakukan,
b. Mengorganisasi sdm untuk melakukan tindakan – tindakan yang akan dilakukan,
c. Mengarahkan, dan mengawasi pelaksanaannya.
Apakah
manajemen seni atau sains (ilmu)? Di mana seni bersifat dinamis, tidak berpola
tunggal, dan menuntut adanya kreaktivitas sedangkan ilmu cenderung bersifat
statis, berpola tunggal berdasarkan pembuktian ilmiah, dan menuntut adanya
tahapan – tahapan yang sistematis.
Dalam
suatu organisasi, didalamnya memiliki orang – orang yang berbeda karakter yang
memungkinkan seorang manajer perlu adanya kreaktivitas dan seni dalam menghadapi
orang – orang di dalamnya. Manajemen perlunya memadukan antara seni dan sains.
Di mana manajamen sebagai seni dapat dilatih melalui pengalaman dalam
menghadapi kasus – kasus atau intuisi, sedangkan manajemen sebagai sains dapat
dipelajari melalui pendidikan dan pelatihan.
FUNGSI MANAJEMEN DALAM ORGANISASI
A. FUNGSI PERENCANAAN (PLANNING)
Di mana menyangkut upaya, antara
lain :
a)
Menentukan
tujuan yang akan dicapai di masa mendatang.
b)
Merumuskan
tindakan – tindakan yang perlu dijalankan untuk mencapai tujuan yang telah
ditentukan.
c)
Menentukan
dana yang diperlukan dan faktor – faktor produksi lain yang akan digunakan.
B. FUNGSI PENGORGANISASIAN (ORGANIZING).
Setelah
tujuan telah ditentukan, maka perusahaan perlu merumuskan tindakan – tindakan
yang akan dijalankan untuk mewujudkan berbagai tujuan tersebut. Di mana
kegiatan – kegiatan tersebut perlu adanya pembagian tugas untuk mencapai tujuan
– tujuan tersebut namun kegiatan yang sama tidak akan dijalankan oleh anggota
dalam perusahaan. Pembagian tugas tersebut meliputi :
a)
Bentuk
organisasi perusahaan, dan
b)
Menentukan
pekerja – pekerja yang akan menjalankan tugas di berbagai aspek kegiatan
perusahaan merupakan fungsi kedua dari manajemen.
c)
Menentukan
manajer dan pegawai yang akan menjalankan tugas diberbagai posisi dan struktur
organisasi.
C. FUNGSI PENGARAHAN (DIRECTING).
Directing
atau pengarahan adalah langkah – langkah yang menentukan dan mengarahkan tugas
– tugas yang perlu dilaksanakan semua pegawai dalam organisasi.Di mana tujuan
directing didenifisikan sebagai usaha untuk menggerakkan semua anggota dalam
suatu organisasi, atau pegawai –pegawai perusahaan, untuk melakukan pekerjaan –
pekerjaan yang akan merealisasikan tujuan – tujuan yang ingin dicapai.Selain
itu, manajer yang berkualitas tinggi sangat diperlukan agar setiap pegawai
menjalankan tugasnya sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai tujuan
–tujuan yang telah ditetapkan dan ini adalah fungsi pengarahannya.
D. FUNGSI PENGAWASAN (CONTROLLING).
Pengawasan
(controlling) merupakan sebuah proses mengevaluasi prestasi organisasi dan
mengambil tindakan – tindakan koreksi jika perlu, dalam rangka mencapai tujuan
perusahaan.Implikasi dari konsep ini adalah merencanakan dan mengawasi
merupakan sesuatu yang tak dapat dipisahkan.Tahapan – tahapan dari proses
pengawasan dapat dibedakan sebagai berikut:
a)
Mengukur
prestasi pelaksanaan kegiatan.
b)
Membandingkan
prestasi pelaksanaan dengan standar atau tujuan perusahaan yang telah
ditetapkan.
c)
Mengidentifikasi
penyimpangan – penyimpangan yang berlaku dan sebab – sebab dari penyimpanan
tersebut.
d)
Mengambil
tindakan – tindakan koreksi.