Materi Perilaku Organisasi

Perilaku Organisasi
Materi Perilaku Organisasi

Materi Perilaku Organisasi

Mengapa orang – orang bergabung dalam suatu kelompok/ organisasi?

1. Keamanan
Dengan bergabung dalam suatu kelompok/ organisasi orang – orang dapat mengurangi ketidakamanan berdiri sendiri.
2. Status
Bergabung dalam suatu kelompok/ organisasi yang dipandang penting oleh orang lain memberikan pengakuan dan status bagi anggota-anggotanya.
3. Penghargaan Diri
Suatu kelompok/ organisasi dapat memberikan perasaan harga diri bagi para anggotanya.
4. Pertalian
Suatu kelompok/ organisasi dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial anggotanya. Individu-individu menikmati interaksi teratur yang mengiringi keanggotaannya dalam kelompok. Bagi banyak orang, interaksi di tempat kerja, merupakan sumber utama mereka untuk memenuhi kebutuhan akan pertalian.
5. Kekuasaan
Apa yang tidak dapat dicapai secara individual, sering menjadi mungkin melalui tindakan kelompok. Ada kekuasaan dalam banyak orang.
6. Pencapaian Tujuan
Sering ketika diperlukan, lebih satu orang untuk menyelesaikan suatu tugas tertentu – ada kebutuhan untuk mengumpulkan bakat, pengetahuan, atau kekuatan agar suatu pekerjaan terselesaikan.

Taktik memainkan politik dalam organisasi

1. Meningkatkan ketidakmampuan mengganti.
Jika dalam suatu organisasi hanya ada satu-satunya orang atau subunit yang mampu melakukan tugas  yang dibutuhkan oleh subunit atau organisasi, maka ia atau subunit tersebut dikatakan sebagai memiliki ketidakmampuan mengganti.
2. Dekat dengan manajer yang berkuasa.
Cara lain untuk memperoleh kekuasaan adalah dengan mengadakan pendekatan dengan manajer yang sedang berkuasa.
3. Membangun koalisi.
Membangun koalisi dengan individu lain atau subunit lain yang memiliki kepentingan yang berbeda merupakan taktik politik yang dipakai oleh manajer untuk memperoleh kekuasaan untuk mengatasi konflik sesuai dengan keinginanya.
4. Mempengaruhi proses pengambilan keputusan.
Dua taktik untuk mengendalikan proses pengambilan keputusan agar penggunaan kekuasaan nampaknya memiliki legitimasi dan sesuai dengan kepentingan organisasi yaitu mengendalikan agenda dan menghadirkan ahli dari luar.
5. Menyalahkan atau menyerang pihak lain.
Manajer biasanya melakukan ini jika ada sesuatu yang tidak beres atau mereka tidak dapat menerima kegagalannya dengan cara menyalahkan pihak lain yang mereka anggap sebagai pesaingnya.
6. Memanipulasi informasi.
Taktik lain yang sering dilakukan adalah manipulasi informasi. Manajer menahan informasi, menyampaikan informasi kepada pihak lain secara selektif, mengubah informasi untuk melindungi dirinya.
7. Menciptakan dan menjaga image yang baik.
Taktik positif yang sering dilakukan adalah menjaga citra yang baik dalam organisasi tersebut. Hal ini meliputi penampilan yang baik, sopan, berinteraksi dan menjaga hubungan baik dengan semua orang, menciptakan kesan bahwa mereka dekat dengan orang-orang penting dan hal yang sejenisnya.
8. Etika Berperilaku secara politis
Berperilaku politik secara etis tidak ada standart-standart yang dapat membedakan apakah kegiatan berpolitik yang kita jalankan itu etis atau tidak etis. Tetapi ada beberapa pertanyaan yang dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan etis atau tidaknya berperilaku politis. Dan pertanyaan itu ditujukan kepada diri sendiri. Pertanyaannya adalah apa guna berperilaku seperti itu? Selain itu sebelum berbuat demikian hendaknya menimbang dan memikirkan apakah hal yang dilakukan sepadan dengan resikonya. Dan yang terakhir adalah apakah kegiatan politik selaras dengan standar kesetaraan dan keadilan. Tetapi, jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut sering diperdebatkan dengan berbagai cara agar praktik-praktik yang tidak etis menjadi etis.

Pembagian – pembagian kekuasaan di Indonesia

a) Pembagian kekuasaan secara horizontal

Pembagian kekuasaan secara horizontal yakni pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan UUD 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara di laksanakan pada tingkatan pemerintahan pusat serta pemerintahan daerah.
Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD 1945. Pergeseran yang dimaksud ialah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara, yakni:

1) Kekuasaan konstitutif, ialah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2) Kekuasaan eksekutif, ialah kekuasaan berfungsi menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan tentang Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan tersebut dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
4) Kekuasaan yudikatif, atau yang sering disebut kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
5) Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan serta tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan dengan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
6) Kekuasaan moneter, ialah kekuasaan untuk menetapkan serta melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dalam undang-undang.
Pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yakni antara pemerintahan daerah (Kepala daerah atau Wakil kepala daerah) serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Provinsi (Gubernur atau Wakil Gubernur) dan DPRD provinsi.
Sedangkan pada tingkat kabupaten atau kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten atau Kota (Bupati atau Wakil Bupati atau Walikota atau Wakil Walikota) dan DPRD kabupaten ataupun kota.

b) Pembagian kekuasaan secara vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya,  ialah pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupateen dan kota, yang tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang di atur dengan undang-undang. Berdasrkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota).
Pada pemerintah daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang di tentukan oleh pemerintah pusat. Hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul selaku konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintah kepada pemerintah daerah otonom (Provinsi dan kabupaten atau kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintah yang menjadi wewenang pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, petahanan, dan keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal.
Hal itu ditegaskan dalam pasar 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan pemerintah daerah menjalankakn otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Manfaat perilaku organisasi

Seperti halnya dengan semua ilmu sosial, perilaku organisasi berusaha untuk mengontrol, memprediksikan, dan menjelaskan. Namun ada sejumlah kontroversi mengenai dampak etis dari pemusatan perhatian terhadap perilaku pekerja. Perilaku Organisasi dapat memainkan peranan penting dalam perkembangan organisasi dan keberhasilan kerja. Manfaat perilaku organisasi, antaralain sebagai berikut:

1) Mempelajari suatu organisasi dengan lebih menggunakan pendekatan-pendekatan yang lebih ilmiah.

2)  Mempelajari sifat dan budaya dari suatu organisasi atau lingkungan tempat kita bernaung atau yang akan kita masuki.

3)     Mengenal sedikit ilmu psikologi.

4)      Melatih kemampuan analisa, kerja sama tim ,ama public speaking.

Pengetahuan yang diperoleh dengan mempelajari perilaku organisasi adalah membantu seorang manajer untuk mengidentifikasi permasalahan, menentukan bagaimana cara memperbaiki (koreksi) dan mengetahui perubahan-perubahan yang terjadi.
Kaitan manajemen dengan perilaku organisasi mengungkap permasalahan dan dapat menentukan keputusan untuk mencapai tujuan organisasi. Manajemen adalah suatu usaha mencapai tujuan organisasi dengan bantuan orang lain. Manajemen merupakan pendayagunaan sumber daya manusia dengan cara cara yang baik untuk mencapai tujuan organisasi.

Peran dan fungsi manajemen dalam organisasi

Peran manajemen dalam organisasi antara lain sebagai berikut:

1.                  Penanggung jawab dan pengendali

2.                  Pelaksanaan efektivitas POAC operasional organisasi sehari-hari

3.                  Melakukan SWOT Analisis

4.                  Pegelolaan SDM dan Sumber Daya Organisasi

5.                  Menjalin akses dengan Stakeholders

6.                  Pencapaian tujuan organisasi yang telah ditetapkan

7.                  Pengembangan organisasi

8.                  Menyusun strategi organisasi

Organisasi adalah sekumpulan orang bersepakat untuk bergabung dalam suatu kelompok, yang menetapkan tujuan – tujuan tertentu dan berupaya mencapai tujuan tersebut. Ciri – ciri organisasi antara lain :
a.      Terdiri dari sekumpulan orang,
b.     Sepakat berkelompok untuk mencapai tujuan – tujuan tertentu, dan
c.      Melakukan kerjasama untuk mencapai tujuan – tujuan tersebut.
Contohnya
kita seorang mahasiswa dalam menuntut ilmu sebuah universitas. Di mana anda mempunyai tujuan untuk menyelesaikan kuliah anda dalam waktu 4 tahun dengan nilai b dalam setiap mata kuliah. Untuk mencapai tujuan tersebut, kita mengajak teman – teman untuk membentuk sebuah kelompok belejar untuk mencapai tujuan yang di inginkan.
Sedangkan dalam perusahaan, kegiatan dalam mencapai cita – cita perusahaan untuk memperoleh keuntungan yang banyak dari setiap kegiatannya perlu dilakukan oleh banyak orang dengan tujuan yang sama satu sama lain sehingga cita – cita tersebut bisa di capai. Dalam suatu organisasi tentunya mempunyai :
a.      Karakter orang – orang atau kelompok orang yang berada dalam organisasi sangat berbeda,
b.     Melakukan kerja yang ditugaskan dengan dorongan dan tujuan yang berbeda, dan
c.      Mempunyai latar belakang pendidikan dan budaya yang berbeda.
Maka tugas seorang manajer adalah sebagai seorang anggota organisasi yang memadukan dan mengkoordinasikan pekerjaan orang lain, yang berarti mempunyai tanggung jawab penting atau langsung pada sebuah divisi perusahaan. Dan manajer juga menjadi seorang anggota perusahaan yang menjadi pemimpin untuk menjalankan suatu tugas tertentu.
Manajemen merupakan konsep yang mengandung pengertian yang lebih kompleks. Yang pertama, manajemen diartikan sebagai kumpulan manajer – manajer atau pimpinan perusahaan dalam suatu organisasi perusahaan. Di mana dalam arti khusus yang menggambarkan tugas dan tanggung jawab para manajer dalam organisasi.
Dalam arti lain,  manajemen diartikan sebagai suatu proses yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan yang dilakukan para manajer dalam sebuah organisasi, agar tujuan yang telah ditentukan dapat diwujudkan. Di mana fungsi yang dimaksud, antara lain :

a. Melakukan perencanaan terhadap tindakan – tindakan yang akan dilakukan,
b. Mengorganisasi sdm untuk melakukan tindakan – tindakan yang akan dilakukan,
c. Mengarahkan, dan mengawasi pelaksanaannya.
Apakah manajemen seni atau sains (ilmu)? Di mana seni bersifat dinamis, tidak berpola tunggal, dan menuntut adanya kreaktivitas sedangkan ilmu cenderung bersifat statis, berpola tunggal berdasarkan pembuktian ilmiah, dan menuntut adanya tahapan – tahapan yang sistematis. 
Dalam suatu organisasi, didalamnya memiliki orang – orang yang berbeda karakter yang memungkinkan seorang manajer perlu adanya kreaktivitas dan seni dalam menghadapi orang – orang di dalamnya. Manajemen perlunya memadukan antara seni dan sains. Di mana manajamen sebagai seni dapat dilatih melalui pengalaman dalam menghadapi kasus – kasus atau intuisi, sedangkan manajemen sebagai sains dapat dipelajari melalui pendidikan dan pelatihan.

FUNGSI MANAJEMEN DALAM ORGANISASI

A. FUNGSI PERENCANAAN (PLANNING)

Di mana menyangkut upaya, antara lain :
a)     Menentukan tujuan yang akan dicapai di masa mendatang.
b)     Merumuskan tindakan – tindakan yang perlu dijalankan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
c)      Menentukan dana yang diperlukan dan faktor – faktor produksi lain yang akan digunakan.

B. FUNGSI PENGORGANISASIAN (ORGANIZING).

Setelah tujuan telah ditentukan, maka perusahaan perlu merumuskan tindakan – tindakan yang akan dijalankan untuk mewujudkan berbagai tujuan tersebut. Di mana kegiatan – kegiatan tersebut perlu adanya pembagian tugas untuk mencapai tujuan – tujuan tersebut namun kegiatan yang sama tidak akan dijalankan oleh anggota dalam perusahaan. Pembagian tugas tersebut meliputi :
a)     Bentuk organisasi perusahaan, dan
b)     Menentukan pekerja – pekerja yang akan menjalankan tugas di berbagai aspek kegiatan perusahaan merupakan fungsi kedua dari manajemen.
c)      Menentukan manajer dan pegawai yang akan menjalankan tugas diberbagai posisi dan struktur organisasi.

C. FUNGSI PENGARAHAN (DIRECTING).

Directing atau pengarahan adalah langkah – langkah yang menentukan dan mengarahkan tugas – tugas yang perlu dilaksanakan semua pegawai dalam organisasi.Di mana tujuan directing didenifisikan sebagai usaha untuk menggerakkan semua anggota dalam suatu organisasi, atau pegawai –pegawai perusahaan, untuk melakukan pekerjaan – pekerjaan yang akan merealisasikan tujuan – tujuan yang ingin dicapai.Selain itu, manajer yang berkualitas tinggi sangat diperlukan agar setiap pegawai menjalankan tugasnya sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai tujuan –tujuan yang telah ditetapkan dan ini adalah fungsi pengarahannya.

D. FUNGSI PENGAWASAN (CONTROLLING).

Pengawasan (controlling) merupakan sebuah proses mengevaluasi prestasi organisasi dan mengambil tindakan – tindakan koreksi jika perlu, dalam rangka mencapai tujuan perusahaan.Implikasi dari konsep ini adalah merencanakan dan mengawasi merupakan sesuatu yang tak dapat dipisahkan.Tahapan – tahapan dari proses pengawasan dapat dibedakan sebagai berikut:
a)     Mengukur prestasi pelaksanaan kegiatan.
b)     Membandingkan prestasi pelaksanaan dengan standar atau tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.
c)      Mengidentifikasi penyimpangan – penyimpangan yang berlaku dan sebab – sebab dari penyimpanan tersebut.
d)     Mengambil tindakan – tindakan koreksi.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »