makalah perencanaan keuangan daerah

ASPEK PERENCANAAN KEUANGAN DAERAH

1. Latar Belakang Perencanaan Keuangan Daerah
     Aspek perencanaan keuangan daerah diarahkan agar seluruh proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) semaksimal mungkin dapat menunjukkan latar belakang pengambilan keputusan dalam penetapan arah kebijakan umum, skala prioritas dan penetapan alokasi serta distribusi sumber daya dengan melibatkan partisipasi masayarakat.
     Pengertian Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut, dalam kerangka Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)(PP No.105 Tahun 2000). Terdapat empat dimensi penting yang tercermin dari pengertian  keuangan daerah tersebut, yaitu : (1) adanya dimensi hak dan kewajiban; (2) adanya dimensi tujuan dan perencanaan; (3) adanya dimensi penyelenggaraan dan pelayanan publik; (4) adanya dimensi nilai uang dan barang (investasi dan inventarisasi). Uraian tersebut menunjukkan bahwa keuangan daerah harus dikelola dengan baik agar semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan daerah, sehingga dengan adanya pengelolaan keuangan daerah, pendapatan dan pengeluaran daerah dapat dialokasikan dengan baik dan efisien. 
     Keuangan daerah adalah salah satu faktor penting dalam mengukur secara nyata kemampuan daerah dalam melaksanakan otonomi dan menyangkut upaya dalam mendapatkan uang maupun membelanjakannya, sehingga masalah yang timbul dalam keuangan daerah adalah bagaimana sumber pendapatan itu digali dan didistribusikan (Moneyzar Usman; 1997:2). 
makalah keuangan daerah dalam perencanaan
contoh makalah perencanaan keuangan daerah

2. Rumusan Masalah
   Rumusan masalah dalam makalah perencanaan keuangan daerah adalah sebagai berikut:

  1. Apa pengertian keuangan daerah?
  2. Apa saja prinsip disiplin dalam penyusunan anggaran daerah?
  3. Bagaimana Proses Penyusunan Perencanaan Keuangan Daerah?
  4. Apa Pengertian Pengelolaan Keuangan Daerah?
  5. Apa Tujuan Pengelolaan Keuangan Daerah?
  6. Sebutkan Peran dan Fungsi Pengelolaan Keuangan Daerah?
  7. Darimana Sumber Keuangan Daerah?
  8. Dasar Hukum Apa saja dalam Pengelolaan Keuangan Daerah?
  9. Sebutkan Ruang Lingkup Keuangan Daerah?
  10. Apa Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)? 
BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian Keuangan Daerah

     Pengertian keuangan daerah menurut PP RI No.105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uanga termasuk disalamnya segala kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut dalam kerangka anggaran pendapatan dan belanja daerah. 
     Menurut peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
Perencanaan dan penganggaran keuangan daerah adalah cerminan dari efektifitas pengelolaan keuangan daerah yang baik guna menunjang keberhasilan desentralisasi fisikal.

2. Prinsip disiplin dalam penyusunan anggaran daerah 

     Dokumen penyusunan anggaran yang disampaikan oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang disusun dalam format Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD seharusnya dapat menyajikan informasi yang jelas tentang tujuan, sasaran, serta korelasi antara besaran anggaran (beban kerja dan harga satuan) dengan  manfaat dan hasil yang ingin dicapai atau diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan yang dianggarkan. Dengan demikian prinsip penerapan anggaran berbasis kinerja yang mengandung makna bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk bertanggungjawab atas hasil proses dan penggunaan sumber dayanya harus diimplementasikan dalam proses perencanaan, penganggaran serta dalam pelaksanaan anggarannya sendiri.
     Beberapa prinsip dalam disiplin anggaran yang perlu diperhatikan dalam penyusunan anggaran daerah antara lain bahwa:
  1. Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja;
  2. Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBD/Perubahan APBD
  3. Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening Kas Umum Daerah.
     Pendapatan daerah (langsung) pada hakikatnya diperoleh melalui mekanisme pajak dan retribusi atau pungutan lainnya yang dibebankan pada seluruh masyarakat. Keadilan atau kewajaran dalam perpajakan terkait dengan prinsip kewajaran “horisontal” dan kewajaran “vertikal”. Prinsip dari kewajaran horisontal menekankan pada persyaratan bahwa masyarakat dalam posisi yang sama harus diberlakukan sama, sedangkan prinsip kewajaran vertikal dilandasi pada konsep kemampuan wajib pajak/restribusi untuk membayar, artinya masyarakat yang mempunyai kemampuan untuk membayar tinggi diberikan beban pajak yang tinggi pula. Tentunya untuk menyeimbangkan kedua prinsip tersebut pemerintah daerah dapat melakukan diskriminasi tarif secara rasional untuk menghilangkan rasa ketidakadilan.
     Selain itu dalam konteks belanja, Pemerintah Daerah harus mengalokasikan belanja daerah secara adil dan merata agar relatif dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi, khususnya dalam pemberian pelayanan umum.
     Untuk dapat mengendalikan tingkat efisiensi dan efektifitas anggaran, maka dalam perencanaan anggaran  perlu diperhatikan :
  1. Penetapan secara jelas tujuan dan sasaran, hasil dan manfaat, serta indikator kinerja yang ingin dicapai;
  2. Penetapan prioritas kegiatan dan penghitungan beban kerja, serta penetapan harga satuan yang rasional.
     Aspek penting lainnya yang diatur dalam peraturan pemerintah ini adalah keterkaitan antara kebijakan (policy), perencanaan (planning) dengan penganggaran (budget) oleh pemerintah daerah, agar sinkron dengan berbagai kebijakan pemerintah sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih pelaksanaan program dan kegiatan oleh pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
     Proses penyusunan APBD pada dasarnya bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dan sumber daya yang tersedia, mengalokasikan sumber daya secara tepat sesuai kebijakan pemerintah dan mempersiapkan kondisi bagi pelaksanaan pengelolaan anggaran secara baik. Oleh karena itu pengaturan penyusunan anggaran merupakan hal penting agar dapat berfungsi sebagaimana diharapkan yaitu:
  1. Dalam konteks kebijakan, anggaran memberikan arah kebijakan perekonomian dan menggambarkan secara tegas penggunaan sumberdaya yang dimiliki masyarakat;
  2. Fungsi utama anggaran adalah untuk mencapai keseimbangan ekonomi makro dalam perekonomian; 
  3. anggaran menjadi sarana sekaligus pengendali untuk mengurangi ketimpangan dan kesenjangan dalam berbagai hal di suatu negara.

3. Proses Penyusunan Perencanaan Keuangan Daerah

     Penyusunan APBD diawali dengan penyampaian kebijakan umum APBD sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD. Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD membahas prioritas dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.
     Kepala SKPD selanjutnya menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) yang disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai. Rencana Kerja dan Anggaran ini disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sudah disusun. Rencana Kerja dan Anggaran ini kemudian disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD. Hasil pembahasan ini disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
     Proses selanjutnya Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dari dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui. APBD yang disetujui DPRD ini terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Jika DPRD tidak menyetujui Rancangan Perda APBD tersebut, untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran daerah setinggi-tinginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya dengan prioritas untuk belanja yang mengikat dan wajib.

4. Pengertian Pengelolaan Keuangan Daerah

     Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. 
     Timbulnya hak akibat penyelenggaraan pemerintah daerah menimbulkan aktivitas yang tidak sedikit. Hal itu harus diikuti dengan adanya suatu sistem pengelolaan keuangan daerah untuk mengelolanya. Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud, merupakan subsistem dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahaan daerah. 
     Untuk menjamin pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah tersebut maka hendaknya sebuah pengelolaan keuangan daerah meliputi keseluruhan dari kegiatankegiatan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. 
     Pengelolaan keuangan daerah meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan PBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD.  
     Pengelolaaan keuangan daerah dimulai dengan perencanaan /penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.
     Penyusunan APBD sebagaimana berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara. APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD yang disusun oleh pemerintah daerah telah mengalami perubahan dari yang bersifat incramental menjadi anggaran berbasis kinerja sesuai dengan tuntutan reformasi. 
     APBD atau anggaran pendapatan belanja negara di susun melalui pembahasan dan di setujui bersama oleh pemerintah daerah selaku eksekutif dan DPRD selaku legislatif  dan di tetapkan dengan peraturan. 
     Alur perintah atau alur kerja dipemerintahan daerah dalam mengelola keuangan daerah adalah :
dalam perencanaan keuangan daerah
alur kerja pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah

     Sementara itu, fungsi pemerintah daerah dalam sistem pengelolaan keuangan daerah terdiskripsi didalam skema berikut : 
fungsi pemerintah daerah
Skema fungsi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah
     Pasal 292 dan pasal 343 UU No 27/2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyatakan bahwa DPRD Provinsi/kabupaten/kota mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan penbgawasan. Ketiga fungsi tersbut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat provinsi/kabupaten/kota. Tugas dan wewenang DPRD menurut pasal 293 dan 344 UU No 27/2009 adalah: 
  1. membentuk peraturan daerah provinsibersama gubernur/bupati/walikota
  2. membahas dan memberikab persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur/bupati/walikota. 
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi/kabupaten/kota. 

5. Tujuan Pengelolaan Keuangan Daerah 

     Pengelolaan keuangan daerah berarti mengurus dan mengatur keuangan daerah itu sendiri dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah menurut (Devas,dkk,1987; 279-280) adalah sebagai berikut :
1. Tangung jawab (Accountability)  
     Pemerintah daerah harus mempertanggungjawabkan keuangannya kepada lembaga atau orang yang berkepentingan yang sah, lembaga atau orang itu termasuk pemerintah pusat, DPRD, Kepala Daerah dan masyarakat umum.
     Adapun unsur-unsur penting dalam tanggung jawab adalah mencakup keabsahan yaitu setiap transaksi keuangan harus berpangkal pada wewenang hukum tertentu dan pengawasan yaitu tata cara yang efektif untuk menjaga kekayaan uang dan barang serta mencegah terjadinya penghamburan dan penyelewengan dan memastikan semua pendapatan yang sah benar-benar terpungut jelas sumbernya dan tepat penggunaanya. 
2. Mampu memenuhi kewajiban keuangan 
     Keuangan daerah harus ditata dan dikelola sedemikian rupa sehingga mampu melunasi semua kewajiban atau ikatan keuangan baik jangka pendek, jangka panjang maupun pinjaman jangka panjang pada waktu yang telah ditentukan.
3. Kejujuran  
     Hal-hal yang menyangkut pengelolaan keuangan daerah pada prinsipnya harus diserahkan kepada pegawai yang betul-betul jujur dan dapat dipercaya. 
4. Hasil guna (Efektif) dan daya guna (efisien) 
     Merupakan tata cara mengurus keuangan daerah harus sedemikian rupa  sehingga memungkinkan program dapat direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pemerintah daerah dengan biaya yang serendah- rendahnya dan dalam waktu yang secepat- cepatnya.  
5. Pengendalian 
     Para aparat pengelola keuangan daerah, DPRD dan petugas pengawasan harus  melakukan pengendalian agar semua tujuan tersebut dapat tercapai. 

6. Peran dan Fungsi Pengelolaan Keuangan Daerah 

     Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi, mediasi dan fasilitasi dalam merumuskan kebijaksanaan, bimbingan dan pembinaan dalam rangka menyelenggarakan program kegiatan dibidang pengelolaan keuangan daerah. Untuk menyelenggarakan tugas, Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai fungsi : 
  1. Penyusunan perencanaan pengelolaan keuangan daerah
  2. Perumusan kebijakan operasional program pengelolaan keuangan daerah
  3. Perumusan rencana, pelaksanaan program, pemberian bimbingan dan pembinaan akuntansi pengelolaan keuangan
  4. Perumusan rencana dan pelaksanaan program pengelolaan kas daerah
  5. Penyusunan rencana APBD dan pembinaan pelaksanaan pengelola APBD
  6. Perumusan rencana dan pelaksanaan pembinaan administrasi pengelolaan keuangan daerah
  7. Pengkoordinasian penyusunan dan pelaksanaan program dibidang pengelolaan keuangan daerah 
  8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dibidang pengelolaan keuangan daerah 
  9. Penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati. 

7. Sumber Keuangan Daerah

     Sesuai dengan UU RI No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 157, Sumber- sumber penerimaan daerah terdiri dari 4 bagian, yakni : 
1. Pendapatan Asli Daerah yaitu penerimaan yang diperoleh Daerah dari sumber- sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Hasil Pajak Daerah
  • Hasil Retribusi Derah 
  • Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan 
  • Lain-lain PAD yang sah  
2. Dana Perimbangan merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi 
  • Dana Bagi Hasil, adalah Dana bagi hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi 
  • Dana Alokasi Umum, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi 
  • Dana Alokasi Khusus, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai prioritas nasional
3. Pinjaman Daerah merupakan semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
4. Lain- lain Pendapatan Daerah yang sah. 
  • Dana Darurat dari Pemerintah, adalah dana yang berasal dari APBN  yang dialokasikan kepada Daerah yang mengalami bencana nasional, peristiwa luar biasa, dan/atau krisis solvabilitas 
  • Hibah, adalah Penerimaan Daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, Pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali 
  • Bantuan Keuangan 
  • Bagi hasil dari Provinsi  

8. Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Daerah 

     Undang-undang Dasar 1945 pasal 18 menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dalam undang-undang. Lebih lanjut pada pasal 18 A dijelaskan bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatn sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.  
     Berkaitan dengan pelaksanaan dari pasal 18 dan 18 A tersebut di atas setidaknya terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang menjelaskan lebih lanjut, adapun Peraturan tersebut antara lain :
  1. UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  2. UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  3. UU No 15 tahun 2003 tentang Pemeriksaan atas tanggung jawab pengelolaan Keuangan Negara.
  4. UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional.
  5. UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
  6.  UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  7. UU No 56 tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
  8. UU No 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah 
     Undang-undang tersebut diatas menjadi acuan pengelolaan keuangan daerah. Peraturan perundang-undangan diatas terbit atas dasar pemikiran adanya keinginan untuk mengelola keuangan negara dan daerah secara efektif dan efisien. Ide dasar tersebut kemudian mengilhami suatu pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik yang memiliki tiga pilar utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. 
     Banyaknya Undang-undang yang menjadi acuan dalam pengelolaan anggaran mengakibatkan perlunya akomodasi yang baik dalam tingkat pelaksanaan (atau peraturan dibawahnya yang berwujud peraturan pemerintah). Peraturan pelaksanaan yang berwujud Peraturan Pemerintah tersebut harus komprehensif dan terpadu (omnibus regulation) dari berbagai undang-undang tersebut diatas. Hal ini bertujuan agar memudahkan dalam pelaksanaanya dan tidak menimbulkan multi tafsir dalam penerapanya. Peraturan tersebut memuat barbagai kebijakan terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. 
     Beberapa permasalahan yang dipandang perlu diatur secara khusus diatur dalam Peraturan menteri Dalam Negeri terpisah. Beberapa contoh Permendagri yang mengatur masalah pengelolaan keuangan daerah secara khusus antara lain :
  1. Permendagri No 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah jo permendagri No 11 tahun 2007
  2. Permendagri No 16 tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tantag Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala daerah tentang Penjabaran Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah 
  3. Permendagri No 17 tahun 2007 tentang Pedoman Tekhnis pengelolaan Barang Milik Daerah 
  4. Permendagri No. 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah  
  5. Permendagri No. 24 Tahun 2007 tentang Pedoman Pemeriksaaan dalam rangka berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah 
  6. Permendagri No. 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah 
  7. Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negara No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah 
  8. Permendagri N0 61 tahun 2007 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah 
  9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah 

9. Ruang Lingkup Keuangan Daerah 

     Bahasan ruang lingkup keuangan daerah meliputi hak daerah, kewajiban daerah, penerimaan daerah, pengeluaran daerah, kekayaan daerah dan kekayaan pihak lain yang dikuasai daerah. Secara lebih rinci dapat dijelaskan bahwa ruang lingkup keuangan daerah meliputi hal-hal dibawah ini: 
  1. Hak daerah untuk memungut pajak Daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman ; 
  2. Kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan Pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga; 
  3. Penerimaan daerah, adalah keseluruhan uang yang masuk ke kas daerah. pengertian ini harus dibedakan dengan pengertian pendapatan daerah karena tidak semua penerimaan merupakan pendapatan daerah. Yang dimaksud dengan pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayan bersih; 
  4. Pengeluaran daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah. Seringkali istilah pengeluaran daerah tertukar dengan belanja daerah. yang dimaksud dengan belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih; 
  5. Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah; 
  6. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum. UU keuangan Negara menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kekayaan pihak lain adalah meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.

10. Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 

     Dengan berlandaskan pada dasar hukum di atas maka penyusunan APBD sebagai rencana kerja keuangan adalah sangat penting dalam rangka penyelenggaraan fungsi daerah otonom. Dari uraian tersebut boleh dikatakan bahwa APBD sebagai alat / wadah untuk menampung berbagai kepentingan publik (public accountability) yang diwujudkan melalui berbagai kegiatan dan program. Berdasarkan Peraturan pemerintah no 56 tahun 2005 dikatakan bahwa APBD adalah rencana keuangan  tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah , yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. 
     Berdasarkan UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 31, Gubernur/Bupati/Walikota harus membuat pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Laporan keuangan ini terdiri atas Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Hal ini menuntut kemampuan manajemen pemerintahan daerah untuk mengalokasikan sumber daya secara efisien dan efektif. 
     Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 juga menyebutkan bahwa, penerimaan daerah adalah semua penerimaan kas daerah dalam periode tahun anggaran tertentu. Pendapatan daerah adalah semua penerimaan kas daerah dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi hak daerah. Pengeluaran daerah adalah semua pengeluaran kas daerah dalam periode tahun anggaran tertentu. Belanja daerah adalah semua pengeluaran kas daerah dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi beban daerah. Pengeluaran daerah adalah semua pengeluaran kas daerah dalam periode tahun anggaran tertentu. Belanja daerah adalah semua pengeluaran kas daerah dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi beban daerah. 
Struktur Belanja Daerah terdiri dari:
1. Aparatur Daerah dan Pelayanan Publik: 
    Belanja Administrasi Umum 
    - Belanja Pegawai/Personalia 
    - Belanja Barang dan Jasa 
    - Belanja Perjalanan Dinas 
    - Belanja Pemeliharaan  
   Belanja Operasi dan Pemeliharaan 
    - Belanja Pegawai/Personalia  
    - Belanja Barang dan Jasa 
    - Belanja Perjalanan Dinas 
    - Belanja Pemeliharaan  
Belanja Modal
2. Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan
3. Belanja Tidak Tersangka
Struktur Pembiayaan terdiri dari :
1. Penerimaan Pembiayaan: 
  • Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu 
  • Transfer dari Rekening Dana Cadangan 
  • Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan 
  • Penerimaan Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah
  • Penerimaan Piutang Daerah 
2. Pengeluaran Pembiayaan:
  • Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo
  • Pembelian kembali obligasi daerah 
  • Penyertaan modal (investasi) daerah 
  • Pemberian piutang daerah 
  • Transfer ke rekening dana cadangan  
     Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAP) adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintahan daerah. SAPD memuat pilihan prosedur dan teknik akuntansi dalam melakukan identifikasi transaksi, pencatatan pada jurnal, posting kedalam buku besar, penyusunan neraca saldo serta penyajian laporan keuangan. 
     Disamping itu, SAPD menjelaskan siapa melakukan apa sekaligus menegaskan transaksi apa dicatat bagaimana. Oleh karena itu, langkah-langkah yang harus diperhatikan dalam penyusunan SAPD antara lain: mengidentifikasi prosedur, menentukan pihak pihakterkait, menentukan dokumen terkait, menentukan jurnal
standar dan menuangkannya dalam langkah teknis. 
     SAPD  terdiri atas sistem akuntansi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan sistem akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sistem akuntansi PPKD meliputi teknik pencatatan, pengakuan dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, transfer, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan koreksi, penyusunan laporan keuangan PPKD serta penyusunan laporan keuangan konsolidasian pemerintah daerah. Sedangkan Sistem akuntansi SKPD meliputi teknik pencatatan, pengakuan dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan koreksi serta penyusunan laporan keuangan SKPD.
BAB III
PENUTUP 
1. Kesimpulan 
     Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban.
     Sementara pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah tersebut. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. 
2. saran
Demikian Makalah perencanaan keuangan daerah disusun, guna memenuhi kewajiban sebagai mahasiswa dan menambah wawasan dan pengetahuan bagi para pembaca mengenai perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah. adapun saran yang ingin penulis ungkapkan dalam makalah ini adalah:
     Pemerintah daerah harus bisa lebih efisien dalam mengelola keuanganya agar anggaran dana dari pemerintah pusat yang sudah dianggarkan sebelumnya bisa tercukupi dengan baik. Walaupun pemerintah pusat sudah memberikan instruksi bahwa ketika keuangan daerah mengalami kekurangan  bisa meminta ke pemerintah pusat, tetapi secara langsung hal ini bisa membuat kondisi keuangan pusat yang semakin berkurang dan secara tidak langsung akan membuat kemandirian suatu daerah dalam mengelola keuanganya akan menjadi terhambat.
DAFTAR PUSTAKA 
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »