Pengelolaan Investasi Dalam Asuransi Syariah

Pengelolaan Investasi Dalam Asuransi Syariah

BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Asuransi syariah dalam operasionalnya adalah saling tolong menolong dan juga melindungi antar sesama nasabah asuransi syariah ini. Para setiap nasabah asuransi syariah sendiri juga bertanggung jawab atas dirinya sendiri dan juga antar sesama nasabah asuransi syariah tersebut. 
Investasi pada dasarnya adalah bentuk aktif dari ekonomi syariah. Dalam Islam setiap harta ada zakatnya. Jika harta tersebut didiamkan, maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong setiap muslim untuk menginvestasikan hartanya agar bertambah. 
Kewenangan pengelolaan dana asuransi syariah oleh lembaga syariah, para nasabah asuransi syariah tersebut mempercayakan semua hal yang berkenaan dalam hal untuk mengelola premi atau dana asuransi syariah para nasabah. Tidak hanya mengelola dana premi asuransi syariah dari setiap nasabah, perusahaan asuransi syariah ini juga diminta dan dipercaya untuk mengembangkan dana asuransi tersebut di jalan yang benar dan pastinya halal. Dalam makalah ini akan dibahas lebih rinci menganai pengelolaan investasi dalam asuransi syariah.
2. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam makalah ini antara lain:
  1. Bagaimanakah prinsip Operasional Asuransi syariah ?
  2.  Apa sajakah Produk-produk Asuransi syariah di Indonesia ?
  3. Bagaimanakah Implementasi Akuntansi Asuransi Syariah dalam pengelolaan dana investasi Asuransi Syariah ?

3. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah mengetahui dan memahami prinsip operasional asuransi syariah, produk-produk asuransi syariah di Indonesia dan Implementasi akuntansi asuransi syariah dalam pengelolaan dana investasi.
BAB II
PEMBAHASAN

1. Pinsip Operasional Asuransi Islam

Konsep dasar perasuransian Islam di Indonesia, tidak terlepas dari perilaku umat Islam dalam memandang kelembagaan-kelembagaan yang ada untuk kegiatan muamalahnya. Dari pengamatan terhadap perkembangan industri asuransi di Indonesia, tampak bahwa baik pertumbuhan ini maupun rasio pemegang polis asuransi dibandingkan jumlah penduduk Indonesia masih jauh dibawah kemajuan yang dicapai negara lain. 
Terdapat beberapa solusi untuk menyiasati agar bentuk usaha asuransi dapat terhindar dari unsur gharar, maisir, dan riba :
a. Gharar (Uncertainty) atau ketidakpastian ada dua bentuk: 
  • Bentuk akad syariah yang melandasi penutupan polis
  • Sumber dana pembayaran klaim dan keabsahan syar’i penerima uang klaim itu sendiri
b. Maisir (Gambling), artinya ada salah satu pihak yang untung tetapi dilain pihak justru mengalami kerugian. Dalam konsep takaful, apabila peserta tidak mengalami kecelakaan atau musibah selama menjadi peserta, maka ia tetap berhak mendapatkan premi yang disetor kecuali dana yang dimasukan kedalam dana tabarru'
c. Unsur riba (usury) tercermin dalam konsep takaful dana premi yang terkumpul diinvestasikan dengan prinsip bagi hasil, terutama mudharabah dan musyarakah.
Adapun prinsip-prinsip asuransi Islam dijelaskan sebagai berikut: 
  1. Saling bertanggung jawabhal ini sesuai dengan tuntunan hadist-hadist yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Hadist nabi Muhammad SAW : “ Setiap orang dari kamu adalah pemikul tanggung jawab, dan setiap kamu bertanggung jawab atas orang-orang yang berada dibawah tanggung jawabnya.” (diriwayat oleh Al Bukhari dan Muslim)
  2. Saling bekerja sama untuk bantu membantu hal ini sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT, dalam Al Quran dan hadist Rasulullah SAW. QS. Al-Maidah (5):2 “…..Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…”. Hadist Nabi Muhammad SAW: “Barang siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya” (Diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dan Abu Daud)
  3. Saling Melindungi dari segala kesusahan. QS. Quraisy (106) : 4 “(Allah) yang telah memberi makan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan” Hadist Nabi Muhammad SAW: “Sesungguhnya seseorang yang beriman itu ialah barangsiapa yang memberi keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa raga manusia” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah)

2. Produk-produk Asuransi syariah di Indonesia

Produk asuransi syariah dipahami sebagai suatu model jaminan (proteksi) yang dihasilkan oleh sebuah perusahaan asuransi syariah untuk ditawarkan kepada masyarakat luas agar ikut serta berperan sebagai anggota (peserta) dari sebuah perkumpulan pertanggungan yang secara materi mendapat keamanan bersama.
Sedang proses marketing yang terjadi pada perusahaan asuransi syariah, seharusnya tidak hanya bertumpu pada penjualan terhadap produk-produk yang dikeluarkan oleh perusahaan tetapi lebih berorientasi pada penawaran keikutsertaan untuk saling menanggung (takafuli) pada suatu peristiwa yang belum terjadi dalam jangka waktu tertentu. Sehingga uang yang disetor oleh nasabah asuransi syariah merupakan dana tabarru yang sengaja diniatkan untuk melindungi dia dan nasabah lainnya dalam menghadapi peril (peristiwa asuransi).
Adapun produk asuransi syariah yang sering dipakai dalam operasional sebuah perusahaan asuransi syariah secara garis besar dapat dipilah menjadi dua, yaitu produk asuransi syariah dengan unsur saving dan produk asuransi syariah nonsaving. 
a. Produk asuransi syariah dengan unsur saving adalah sebuah produk asuransi yang didalamnya menggunakan dua buah rekening dalam setiap pembayaran premi, yaitu rekening untuk dana tabarru (sosial) dan rekening untuk dana saving (tabungan).
  • Rekening tabungan pada produk yang menggunakan unsur saving adalah kumpulan dana yang merupakan milik peserta dan dibayarkan bila perjanjian berakhir, peserta mengundurkan diri atau peserta meninggal dunia.
  • Rekening tabarru (khusus) adalah rekening yang berisi kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai derma untuk tujuan saling membantu dan dibayarkan bila peserta meninggal dunia, perjanjian berakhir atau jika ada surplus dana.
Mekanisme Pengelolaan dana pada premi dengan unsur tabungan
Mekanisme Pengelolaan dana pada premi dengan unsur tabungan
b. Produk takaful yang tidak menggunakan unsur saving adalah kumpulan dana dari peserta yang setelah dikurangi biaya pengelolaan dimasukan kedalam rekening khusus (tabarru atau rekening dana sosial).  
Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Keuntungan dari hasil investasi setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi re-asuransi), akan dibagi antara peserta dan perusahaan menurut prinsip Al-Mudharabah dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta.
Mekanisme Pengelolaan dana pada premi tanpa unsur tabungan
Mekanisme Pengelolaan dana pada premi tanpa unsur tabungan
Perbedaan antara produk asuransi syariah dengan saving dan produk asuransi syariah nonsaving terletak pada peruntukan kumpulan dana dari peserta. Jika prosuk asuransi syariah nonsaving, dana yang terkumpul betul-betul diarahkan dan diniatkan untuk kepentingan bersama dan untuk saling membantu diantara peserta asuransi yang mengalami musibah. Sedang produk asuransi syariah saving, dana peserta yang terkumpul di samping masuk rekening tabarru (sosial) juga didistribusikan pada rekening tabungan (saving). 

3. Implementasi Akuntansi Asuransi Syariah dalam pengelolaan dana investasi Asuransi Syariah

Penetapan bentuk akad akan berdampak langsung pada sistem akuntansi yang akan ditetapkan dan akad dalam asuransi syariah terdapat atas dua bentuk akad, yaitu akad mudharabah dan akad wakalah. 
a. Akad Mudharabah
Dalam akad mudharabah terdapat pemisahan pengelolaan dana antara dana pemegang saham dan dana peserta asuransi. Perusahaan bertindak sebagai pemegang amanah untuk mengelola kontribusi yang diterima dari peserta yang digunakan apabila diantara para peserta terjadi musibah.
Dilain pihak, peserta menyetujui bahwa dana yang disetor akan dikelola secara profesional oleh operator (perusahaan asuransi) dan pada akhir periode bagi peserta yang tidak mengalami terjadinya klaim maka ia akan memperoleh bagi hasil. Dengan demikian, dalam akad mudharabah ini dana yang dikelola oleh operator merupakan milik peserta dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan pemegang saham. Oleh kaena itu, sistem akuntansi yang diterapkan harus dipisahkan antara akuntansi dana pemegang saham dengan akuntansi dana peserta asuransi.
contoh akad mudharabah adalah sebagai berikut.
Pengelolaan dana investasi (Mudharabah)
Pengelolaan dana investasi (Mudharabah)
b. Akad Wakalah 
Pengelolaan dana Investasi (Wakalah)
Pengelolaan dana Investasi (Wakalah)
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Produk asuransi syariah dipahami sebagai suatu model jaminan (proteksi) yang dihasilkan oleh sebuah perusahaan asuransi syariah untuk ditawarkan kepada masyarakat luas agar ikut serta berperan sebagai anggota (peserta) dari sebuah perkumpulan pertanggungan yang secara materi mendapat keamanan bersama.
2. Saran
Demikian makalah pengelolaan investasi dalam asuransi syariah dapat kami sampaikan, semog bermanfaat.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Amrin, Bisnis,ekonomi,Asuransi dan Keuangan Syariah, (Jakarta:PT Gramedia,2009), Hal.58

Share this

Related Posts

Latest
Previous
Next Post »