makalah good corporate governance

MAKALAH GOOD CORPORATE GOVERNANCE

BAB I

PENDAHULUAN 
1.1 Latar Belakang 
     Pada praktiknya, dalam mencapai tujuannya suatu perusahaan tentu tak luput dari banyak permasalahan. Salah satu masalah yang bisa terjadi adalah masalah keagenan (agency problem). Masalah keagenan ini bisa terjadi akibat pemisahan tugas manajemen perusahaan dengan para pemegang saham. Sebuah perusahaan bisa saja dijalankan oleh para manajer professional yang memiliki hanya sedikit atau sama sekali tidak memiliki saham dalam perusahaan tersebut. Karena itu, para manajer bisa saja membuat keputusan yang sama sekali tidak sesuai dengan tujuan memaksimalkan kekayaan para pemegang saham. Menurut Arijanto (2010:127) dinyatakan: “Suatu kegiatan perusahaan yang terencana baik dan dan terprogram tentu dapat tercapai dengan sistem tata kelola yang baik pula.” Karena itu perusahaan perlu untuk menerapkan Good corporate governance (GCG).
     Good corporate governance adalah seperangkat aturan atau mekanisme adminsistrasi untuk memuluskan hubungan antarmanajemen, pemegang saham dan kelompok kepentingan (stakeholders). Persoalan penting yang menjadi penunjang keberhasilan penerapan prinsip ini, terletak pada tuntutan menjalankan fungsi-fungsi akuntabilitas, disclosure, fairness, transparency dan tanggung jawab.
     Berdasarkan survey yang dilakukan oleh McKinsey & Co dalam Tjager et.al (2002:5) menyatakan bahwa “corporate governance menjadi perhatian utama para investor menyamai kinerja finansial dan potensi pertumbuhan khususnya bagi pasar-pasar yang sedang berkembang (emerging markets)” yang artinya investor cenderung menghindari perusahaan-perusahaan yang buruk dalam penerapan corporate governance (tidak ingin berinvestasi pada perusahaan-perusahaan tersebut). Karena itu dengan adanya keuntungan perusahaan juga tidak mengalami kesulitan dalam menarik modal dari luar. Dengan menerapkan tata kelola yang baik akan mengarahkan perusahaan pada kegiatan yang efektif dan efisien sehingga menghasilkan profit, ditambah dengan kemudahan dalam memperoleh dana atau modal, secara logis perolehan laba akan lebih meningkat lagi.
1.2 Rumusan Masalah
  1. Sebutkan pengertian Good Corporate Governance 
  2. Bagaimanakah Prinsip-prinsip Good Corporate Governance 
  3. Jelaskan Nilai Corporate Governance Perception Index 
  4. Sebutkan Manfaat Good Corporate Governance dan Kaitannya dengan Kinerja Keuangan Perusahaan


1.3 Tujuan Penulisan

  • Bagi penyusunan makalah ini, kami tim penulis atau kelompok yang membahas tentang Good Corporate Governance (GCG) , berharap dalam makalah ini bisa bermanfaat untuk jangka panjang maupun jangka pendeknya sebagai informasi yang sangat berharga.
  • Untuk mengetahui pengertian Good Corporate Governance 
  • Mengidentifikasi Prinsip-prinsip Good Corporate Governance 
  • Mengetahui Nilai Corporate Governance Perception Index 
  • Untuk Mengetahui lebih detail akan Manfaat Good Corporate Governance dan Kaitannya dengan Kinerja Keuangan Perusahaan

BAB II

MAKALAH GOOD CORPORATE GOVERNANCE

2.1 Good Corporate Governance 

     Istilah “corporate governance” pertama kalinya diperkenalkan oleh Cadbury Committee di tahun 1992 yang menggunakan istilah tersebut dalam laporan mereka yang kemudian dikenal sebagai Cadbury Report. Laporan ini dipandang sebagai titik balik yang sangat menentukan bagi praktik corporate governance di seluruh dunia. Definisi corporate governance menurut Cadbury Committee dalam Tjager et al (2002 : 27) adalah: 
     "a set of rules that define the relationship between shareholders, managers,creditors, the government, employees and other internal and externalstakeholders in respect to their rights and responsibilities" (Seperangkat aturan yang merumuskan hubungan antara para pemegang saham, manajer, kreditor, pemerintah, karyawan, dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya baik internal maupun eksternal sehubungan dengan hak-hak dan tanggung jawab mereka.) 
     OECD (Oganization for Economic Cooperation and Development) dalam Tjager et al (2003:27-28) mendefinisikan corporate governance sebagai:

     The structure through which shareholders, directors, managers, set of the board objective of the company, the means of attaining those objectives and monitoring performance. (Struktur yang olehnya para pemegang saham, komisaris, dan manajer menyusun tujuan-tujuan perusahaan dan sarana untuk mencapai tujuantujuan tersebut dan mengawasi kinerja.)
     Adapun definisi-definisi lain dari corporate governance, sebagian besar memiliki arti yang tidak jauh berbeda dari kedua definisi diatas. Kedua definisi tersebut memiliki cakupan yang umum dan khusus.


dalam Corporate Governance
Gambar. 2.1 Bagan pihak-pihak dalam Corporate Governance

     Definisi yang dipaparkan oleh Cadbury committee, corporate governance memiliki perspektif yang lebih luas, dimana tidak hanya mencakup pihak-pihak yang bersentuhan langsung dengan perusahaan seperti Manajer, pemegang saham, dan komisaris tetapi juga melibatkan pihak lainnya seperti karyawan, kreditor, pemerintah bahkan masyarakat (stakeholders). Dengan demikian, kita bisa menyimpulkan definisi corporate governance adalah suatu sistem, aturan/tata cara yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan secara luas (stakeholders) namun terutama antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi untuk tujuan bersama.

     Pada Gambar 2.1 diperlihatkan keseluruhan pihak-pihak yang berperan tercakup dalam corporate governance, dimana digambarkan bahwa dalam perusahaan hubungan antar manajemen, dewan komisaris, dan pemegang saham adalah yang paling utama diatur namun tidak juga mengesampingkan pihak-pihak lainnya seperti pemerintah, masyarakat, kreditor dan lain-lain.

2.2 Prinsip-prinsip Good Corporate Governance 


     OECD dalam Tjager et al (2003:57) merumuskan dan menyusun prinsip-prinsip good corporate governance se-universal mungkin sehingga dapat dijadikan acuan oleh semua negara dan disesuaikan dengan sistem hukum, aturan atau nilai yang berlaku di tiap negara. Kemudian pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini kementrian BUMN mengeluarkan berbagai keputusan yang mewajibkan BUMN-BUMN menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance. Prinsip-prinsip yang dimaksud merupakan penyelarasan dari apa yang di susun oleh OECD, yaitu:

  • Transparency (keterbukaan), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. Konsep good corporate governance harus menjamin pengungkapan yang cukup, akurat dan tepat waktu terhadap seluruh kejadian penting yang berhubungan dengan perusahaan termasuk didalamnya mengenai kondisi keuangan, kinerja, struktur kepemilikan dan pengaturan perusahaan. 
  • Accountability (akuntabilitas), yaitu, kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban setiap pihak dalam organisasi. Realisasi dari prinsip ini bisa berupa ikutnya perusahaan dalam pemeringkatan yang dilakukan oleh IICG (Indonesian Institute for Corporate Governance) agar mendapat kritik dan masukan yang berarti dalam menerapkan GCG. 
  • Responsibility (pertanggungjawaban), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi. Prinsip ini berhubungan dengan kewajiban perusahaan untuk mematuhi semua peraturan hukum yang berlaku, termasuk juga prinsip-prinsip yang mengatur tentang penyusunan dan penyampaian laporan keuangan perusahaan. 
  • Fairness (kewajaran), yaitu keadilan dan kesetaraan didalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan pernjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk dapat melaksanakan prinsip ini diperlukan ketersediaan peraturan yang melindungi kepentingan para pemegang saham minoritas maupun asing, membuat pedoman perilaku perusahaan dan atau kebijakan-kebijakan yang melindungi korporasi terhadap perlakuan buruk orang dalam.
  • Independency (kemandirian), yaitu professional tanpa ada kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan dan norma dalam pengelolaannya. Prinsip kemandirian ini diluar dari prinsip dasar yang dikemukakan oleh OECD, namun merupakan prinsip tambahan yang dirasa perlu diterapkan oleh pemerintah Republik Indonesia yang dirumuskan dalam keputusan Menteri BUMN No. Kep-117/M-MBU/2002 tentang penerapan praktik GCG pada BUMN (Tjager et.al 2003:57).

prinsip dasar GCG
Gambar 2.2 Prinsip-prinsip dasar GCG

2.3 Nilai Corporate Governance Perception Index


     IICG (Indonesian Institute for Corporate Governance) adalah salah satu badan yang memberikan perhatian khusus akan pelaksanaan corporate governance di Indonesia. Sejauh ini IICG telah melakukan penelitian akan penerapan corporate governance perusahaan-perusahaan di Indonesia, khususnya perusahaan public yang tercatat di BEJ (Bursa Efek Jakarta) dan menyusun pemeringkatannya yang disebut dengan Corporate Governance Perception Index (CGPI). Riset ini dilakukan bersama Majalah SWA, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), serta BEJ. 
     Stakeholder adalah semua pihak baik internal maupun eksternal yang memiliki hubungan baik bersifat mempengaruhi maupun dipengaruhi, bersifat langsung maupun tidak langsung oleh perusahaan. Dengan demikian, perusahaan hendaknya memperhatikan stakeholder, karena berpengaruh terhadap aktivitas serta kebijakan yang diambil dan dilakukan oleh perusahaan. 
     Penelitian yang dilakukan oleh IICG ini, menggunakan kaidah yang mengacu pada kesepakatan umum yang berlaku di beberapa negara dengan menggunakan pendekatan Stakeholders Theory yang diuraikan dalam 9 variabel pengukur, yaitu: Komitmen terhadap tata kelola perusahaan, tata kelola dewan komisaris, komite-komite fungsional, dewan direksi, transparansi, perlakuan terhadap pemegang saham, peran pihak berkepentingan lainnya, integritas, dan independensi. 
     Penilaian awal dilakukan dengan menggunakan kuesioner, dimana aspek yang dinilai meliputi komitmen terhadap tata kelola perusahaan, hak pemegang saham dan fungsi kepemilikan kuni, perlakuan yang setara terhadap seluruh pemegang saham, peran stakeholders dalam tata kelola perusahaan, pengungkapan transparansi, serta tanggung jawab dewan komisaris dan dewan direksi. 
     Tahapan riset berikutnya adalah dengan penyusunan makalah yang merefleksikan program dan hasil penerapan good corporate governance sebagai sebuah sistem di perusahaan. Penyusunan makalah ini dimaksudkan untuk membantu perusahaan memamparkan upayanya dalam penerapan good corporate governance pada saat tim penilai melakukan observasi. 
     Kemudian tahapan akhir merupakan kegiatan peninjauan langsung ke seluruh perusahaan peserta corporate governance perception index untuk memastikan bagaimana praktek good corporate governance sebagai sebuah sistem pengelolaan bisnis di lingkuangan perusahaan tersebut. 
     Bobot tahapan-tahapan penilaian CGPI (Corporate Governance Perception Index) tersebut dapat di jelaskan sebagai berikut:


1. Self-assesment (bobot 15%) 


     Pada tahap ini perusahaan diminta untuk mengisi kuesioner self-assesment seputar penerapan konsep corporate governance di perusahaannya. Tahapan ini melibatkan seluruh organ dan anggota perusahaan serta para pihak yang berkepentingan lainnya (Stakeholders) dalam memberikan tanggapan terhadap implementasi GCG di perusahaan. 

2. Kelengkapan dokumen (bobot 25%) 

     Penelusuran dokumen dan bukti yang mendukung penerapan GCG dalam perspektif pengetahuan. Kelengkapan dokumen mempersyaratkan pemenuhan dokumen terkait penerapan GCG dan praktek bisnis yang beretika serta kelengkapan sistem yang berlaku di perusahaan. 

3. Penyusunan makalah dan presentasi (bobot 12%) 

     Pada tahap ini perusahaan diminta untuk membuat penjelasan tentang kebijakan dan kegiatan perusahaan terkait GCG dalam perspektif pengetahuan, dalam bentuk makalah dengan memperhatikan sistematika penyusunan yang telah ditentukan. 

4. Observasi ke perusahaan (bobot 48%) 

     Pada tahap ini dilakukan klarifikasi dan konfirmasi dan informasi seputar penilaian melalui diskusi dan kunjungan ke perusahaan. Diskusi observasi melibatkan dewan komisaris, direksi, dan pimpinan manajerial perusahaan (Sumber: iicg.org). 
     Skor CGPI diperoleh dengan menjumlahkan nilai bobot dari setiap tahapan-tahapan diatas. Setelah skor-skor tersebut diproleh, kemudian pemeringkatan corporate governance perception index dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan tingkatan-tingkatan sebagai berikut: 
  • Sangat terpercaya (85,00-100) 
  • Terpercaya (70,00-84,99) 
  • Cukup terpercaya (55,00-69,00)


2.4 Manfaat Good Corporate Governance dan Kaitannya dengan Kinerja Keuangan


Perusahaan 
     Berikut adalah teori-teori yang menyebutkan apa tujuan/manfaat dari pelaksanaan GCG (good corporate governance): 
  • Menurut Bank Dunia (World Bank), good corporate governance dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan agar bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara luas (Tangkilisan 2003: 12). 
  • Menurut (Fahmi 2013:72) dinyatakan beberapa manfaat dari diterapkannya good corporate governance adalah sebagai berikut: 
  1. Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada asas keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran dan kesetaraan untuk mendorong fungsi dan kemandirian masing-masing organ perusahaan. 
  2. Mendorong pemegang saham, anggota dewan komisaris dan anggota direksi membuat keputusan dan menjalankan tindakannya dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 
  3. Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan. 
  4. Mengoptimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan lainnya. 
  5. Meningkatkan daya saing nasional maupun internasional perusahaan.
     Sedangkan, manfaat diterapkannya good corporate governance menurut FCGI (Forum for Corporate Governance in Indonesia) adalah: 



  • Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholders. 
  • Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan sehingga dapat lebih meningkatkan corporate value. 
  • Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya. 
  • Pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus akan meningkatkan shareholders value dan dividen. 

     Pada GCG Workshop Kantor Meneg PM BUMN, Desember 1999 Dalam Tangkilisan (2003), dinyatakan bahwa GCG berkaitan dengan pengambilan keputusan yang efektif, yang bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, proses bisnis, kebijakan dan struktur organisasi yang bertujuan untuk mendorong dan mendukung: 
  1. Pengembangan perusahaan 
  2. Pengelolaan sumberdaya dan resiko secara lebih efisien dan efektif 
  3. Pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya. 
     Jika dilihat dari beberapa uraian diatas tentang manfaat/tujuan pelaksanaan GCG (good corporate governance), semuanya menekankan pada pengelolaan yang baik dan efisien demi tercapainya kinerja perusahaan yang baik. Maka dapat disimpulkan dengan meningkatnya penerapan good corporate governance pada suatu perusahaan akan meningkatkan kinerja kinerja keuangan perusahaan tersebut. 
BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

     Istilah corporate governance pertama kalinya diperkenalkan oleh Cadbury Committee di tahun 1992 yang menggunakan istilah tersebut dalam laporan mereka yang kemudian dikenal sebagai Cadbury Report. Laporan ini dipandang sebagai titik balik yang sangat menentukan bagi praktik corporate governance di seluruh dunia. Definisi corporate governance menurut Cadbury Committee dalam Tjager et al (2002 : 27) adalah: "Seperangkat aturan yang merumuskan hubungan antara para pemegang saham, manajer, kreditor, pemerintah, karyawan, dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya baik internal maupun eksternal sehubungan dengan hak-hak dan tanggung jawab mereka". 
3.2 Saran
     Dengan mempelajari makalah makalah good corporate governance, Penulis menyarankan agar pembaca bisa memahami lebih lanjut mengenai corporate governance.
DAFTAR PUSTAKA
Arijanto, Agus 2010. Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis, Rajawali Pers, Jakarta.
Brealey, Myers, Marcus, 2008. Dasar-dasar Manajemen Keuangan Perusahaan, Edisi Kelima, Jilid 1, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Fahmi, Irham, 2013. Etika Bisnis Teori, Kasus dan Solusi, Penerbit Alfabeta, Bandung.
Kodrat, dan Herdinata, 2009. Manajemen Keuangan Base don Empirical Research, Penerbit Graha Ilmu, Yogyakarta. 
Keown, Martin, Petty, Scott JR, 2011. Prinsip dan Penerapan Manajemen Keuangan, Edisi Kesepuluh, Jilid 1, PT INDEKS, Jakarta.
Tjager, dan Alijoyo, Djemat, Soembodo, 2003. Corporate Governance, Tantangan dan Kesempatan bagi Komunitas Bisnis Indonesia, PT Prenhallindo, Jakarta. 
Tangkilisan, Hessel Nogi.S, 2003. Mengelola Kredit Berbasis Good Corporate Governance, Penerbit Balairung & Co, Yogyakarta.
Warsono, 2003. Manajemen Keuangan Perusahaan, Edisi 3, Jilid 1, Bayumedia Publishing, Malang.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »