makalah pengelolaan keuangan daerah dalam peningkatan perekonomian indonesia
makalah yang berjudul “ Pengelolaan Keuangan Daerah Dalam Peningkatan Perekonomian Indonesia” disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Pengelolaan Keuangan Daerah.
makalah yang berjudul “ Pengelolaan Keuangan Daerah Dalam Peningkatan Perekonomian Indonesia” disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Pengelolaan Keuangan Daerah.
makalah pengelolaan keuangan daerah dalam peningkatan perekonomian indonesia |
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menurut Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan
daerah, Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala
bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban. Sementara
pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan
pengawasan keuangan daerah tersebut. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan
Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan
menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.
Hak dan kewajiban daerah tersebut
perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan
keuangan daerah merupakan subsistem dari sistem pengelolaan keuangan Negara dan
merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Pengelolaan
keuangan daerah juga harus dilakukan dengan cara yang baik dan bijak agak
keuangan daerah tersebut bisa menjadi efisien penggunaanya yang sesuai dengan
kebutuhan daerah.
B. Rumusan Masalah
Bagaimana pengelolaan keuangan
daerah?
Bagaimana Analisis pengelolaan
keuangan daerah?
Bagaimana pengaruh pengelolaan
keuangan daerah terhadap peningkatan perekonomian Indonesia?
C. Tujuan
Untuk Mengetahui bagaimana
sebenarnya pengelolaan uang daerah secara garis besar
Untuk mengetahui secara garis besar
pengaruh pengelolaan keuangan daerah terhadap peningkatan perekonomian
Indonesia
Untuk mengetahui analisis tentang
pengelolaan keuangan daerah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Keuangan Daerah
Menurut Deddy
Supriady Bratakusumah & Dadang Solihin (2004 : 379) keuangan daerah adalah
semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah
yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang
berhubungan dengan hak dan kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban
daerah tersebut, dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sedangkan menurut
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang
termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan
kewajiban daerah tersebut.
Dengan demikian
keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang. Keuangan
daerah digunakan untuk membiayai semua kebutuhan daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan.
B. Sumber Keuangan Daerah
Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, sumber pendapatan daerah terdiri atas :
• Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli
Daerah yang selanjutnya disebut PAD, yaitu penerimaan yang diperoleh Daerah
dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Peraturan
Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah).
• Dana Perimbangan
Merupakan sumber
Pendapatan Daerah yang berasal dari APBN untuk mendukung pelaksanaan kewenangan
pemerintahan daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi kepada daerah,
yaitu terutama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin
baik. Dana Perimbangan merupakan kelompok sumber pembiayaan pelaksanaan
desentralisasi yang alokasinya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain,
mengingat tujuan masing-masing jenis penerimaan tersebut saling mengisi dan
melengkapi (Deddy Supriady Bratakusumah & Dadang Solihin, 2007 : 173-174).
Dana Perimbangan merupakan sumber pembiayaan yang berasal dari bagian daerah
dari Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,
penerimaan dari sumber daya alam, serta Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi
Khusus (Ahmad Yani, 2004 : 15). Lebih jelasnya Dana Perimbangan terdiri dari :
1. Dana Bagi Hasil
Dana bagi hasil
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah
berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004).
2. Dana Alokasi Umum
Dana Alokasi
Umum, selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN,
yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah
untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (Pasal
1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004).
3. Dana Alokasi Khusus
Dana Alokasi
Khusus, selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN
yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai
kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai prioritas nasional
(Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004).
• Lain-lain Pendapatan Daerah yang
Sah
Menurut Pasal 43
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah, lain-lain pendapatan terdiri atas pendapatan hibah
dan pendapatan dana darurat. Hibah adalah Penerimaan Daerah yang berasal dari
pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional,
Pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, baik dalam bentuk
devisa, rupiah maupun barang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan
yang tidak perlu dibayar kembali. Sedangkan Dana Darurat adalah dana yang
berasal dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah yang mengalami bencana
nasional, peristiwa luar biasa, dan/atau krisis solvabilitas.
C. Pengelolaan Keuangan Daerah
Pengelolaan
Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan
keuangan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat
APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan
disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan
peraturan daerah.
Peraturan
pemerintah No 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mendefinisikan
Keuangan Daerah sebagai semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk
didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban
daerah tersebut. yang dimaksud daerah di sini adalah pemerintah daerah yang
merupakan daerah otonom berdasarkan peraturan perundang-undangan. Daerah otonom
ini terdiri dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota.
karena pemerintah daerah merupakan bagian dari pemerintah (pusat) maka keuangan
daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari keuangan negara.
Timbulnya hak
akibat penyelenggaraan pemerintah daerah tersebut menimbulkan aktivitas yang
tidak sedikit. Hal itu harus diikuti dengan adanya suatu sistem pengelolaan
keuangan daerah untuk mengelolanya. Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana
dimaksud, merupakan subsistem dari sistem pengelolaan keungan negara dan
merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahaan daerah. Untuk
menjamin pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah tersebut maka hendaknya sebuah
pengelolaan keuangan daerah meliputi keseluruhan dari kegiatan-kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan
pengawasan keuangan daerah.
D. Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan
Daerah
Undang-undang
Dasar 1945 pasal 18 menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi
atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan
daerah, yang diatur dalam undang-undang. Lebih lanjut pada pasal 18 A
dijelaskan bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatn sumber daya alam
dan sumber daya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah
diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Berkaitan dengan
pelaksanaan dari pasal 18 dan 18 A tersebut di atas setidaknya terdapat
beberapa peraturan perundang-undangan yang menjelaskan lebih lanjut. adapun
Peraturan tersebut antara lain :
• UU No 17 tahun 2003 tentang
Keaungan Negara.
• UU No 1 tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara.
• UU No 15 tahun 2003 tentang
Pemeriksaan atas tanggung jawab pengelolaan Keuangan Negara.
• UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Nasional.
• UU No 32 tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah.
• UU No 33 tahun 2004 tentang
Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Undang-undang
tersebut diatas menjadi acuan pengelolaan keuangan daerah. Peraturan
perundang-undangan diatas terbit atas dasar pemikiran adanya keinginan untuk
mengelola keuangan negara dan daerah secara efektif dan efisien. Ide dasar
tersebut kemudian mengilhami suatu pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang
baik yang memiliki tiga pilar utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan
partisipatif.
Banyaknya
Undang-undang yang menjadi acuan dalam pengelolaan anggaran mengakibatkan
perlunya akomodasi yang baik dalam tingkat pelaksanaan (atau peraturan
dibawahnya yang berwujud peraturan pemerintah). Peraturan pelaksanaan yang
berwujud Peraturan Pemerintah tersebut harus komprehensif dan terpadu (omnibus
regulation) dari berbagai undang-undang tersebut diatas. Hal ini bertujuan agar
memudahkan dalam pelaksanaanya dan tidak menimbulkan multi tafsir dalam
penerapanya. Peraturan tersebut memuat barbagai kebijakan terkait dengan
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Beberapa
permasalahan yang dipandang perlu diatur secara khusus diatur dalam Peraturan
menteri Dalam Negeri terpisah. Beberapa contoh Permendagri yang mengatur
masalah pengelolaan keuangan daerah secara khusus antara lain :
a) Permendagri No 7 tahun 2006
tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah jo
permendagri No 11 tahun 2007
b) Permendagri No 16 tahun 2007
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tantag Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala daerah tentang
Penjabaran Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah
c) Permendagri No 17 tahun 2007
tentang Pedoman Tekhnis pengelolaan Barang Milik Daerah
d) Permendagri N0 61 tahun 2007
tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
E. Ruang Lingkup Keuangan Daerah
Bahasan ruang
lingkup keuangan daerah meliputi hak daerah, kewajiban daerah, penerimaan
daerah, pengeluaran daerah, kekayaan daerah dan kekayaan pihak lain yang
dikuasai daerah. secara lebih rinci dapat dijelaskan bahwa ruang lingkup
keuangan daerah meliputi hal-hal dibawah ini:
a) Hak daerah untuk memungut pajak
Daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman ;
b) Kewajiban daerah untuk
menyelenggarakan urusan Pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
c) Penerimaan daerah, adalah keseluruhan
uang yang masuk ke kas daerah. pengertian ini harus dibedakan dengan pengertian
pendapatan daerah karena tidak semua penerimaan merupakan pendapatan daerah.
Yang dimaksud dengan pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui
sebagai penambah nilai kekayan bersih;
d) Pengeluaran daerah adalah uang
yang keluar dari kas daerah. Seringkali istilah pengeluaran daerah tertukar
dengan belanja daerah. yang dimaksud dengan belanja daerah adalah kewajiban
pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih;
e) Kekayaan daerah yang dikelola
sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang,
serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uanga, termasuk kekayaan yang
dipisahkan pada perusahaan daerah;
f) Kekayaan pihak lain yang dikuasai
oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah
dan/atau kepentingan umum. UU keuangan Negara menjelaskan bahwa yang dimaksud
dengan kekayaan pihak lain adalah meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang
atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan
kementerian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.
F. Pengaruh terhadap Peingkatan Perekonomian
Indonesia
Sesuai dengan uraian diatas bahwa
sumber-sumber keuangan daerah dipengaruhi oleh 3 komponen utama, yaitu:
• Pendapatan asli daerah
• Pendapatan yang berasal dari pusat
• Pendapatan lain-lain dari daerah
yang sah
Diantara ketiga
komponen sumber pendapatan tersebut, komponen kedua yaitu pendapatan yang
berasal dari pusat salah satunya adalah hibah yang didasarkan pada Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 merupakan cerminan atau
indikator dari ketergantungan pendanaan pemerintah daerah terhadap pemerintah
pusat. Di samping itu besarnya dana dari pusat tersebut juga membawa
konsekuensi kebijakan proyek pemerintah pusat yang secara fisik implementasinya
itu berada di daerah. Sehingga ada beberapa proyek pemerintah pusat melalui
APBN tetapi dana itu juga masuk di dalam anggaran pemerintah daerah (APBD).
Adapun pembiayaan pemerintah dalam hubungannya dengan pembiayaan pemerintah
pusat diatur sebagai berikut:
• Urusan yang merupakan tugas
pemerintah pusat di daerah dalam rangka dekonsentrasi dibiayai atas beban APBN.
• Urusan yang merupakan tugas
pemerintah daerah dalam rangka desentralisasi dibayar dari dan atas beban APBD.
• Urusan yang merupakan tugas
pemerintah pusat atau pemerintah daerah atasnya, yang dilaksanakan dalam rangka
tugas perbantuan, dibiayai oleh pemerintah pusat atas beban APBN atau
pemerintah daerah diatasnya atas beban APBD pihak yang menugaskan.
• Sepanjang potensi sumber keuangan
daerah belum mencukupi, Pemerintah pusat memberikan sejumlah sumbangan kepada
pemerintah daerah. Dengan demikian bagi Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten
atau Kodya disamping mendapat bantuan dari pemerintah pusat juga mendapat
limpahan dari Pemda Tingkat I Propinsi. Meskipun bisa jadi limpahan, dana
propinsi tersebut berasal dari pemerintah pusat lewat APBN. Berbagai penelitian
empiris yang pernah dilakukan menyebutkan bahwa dari ketiga sumber pendapatan
daerah seperti tersebut diatas peranan dari pendapatan yang berasal dari pusat
sangat dominan.
Dalam
implementasinya dekonsentrasi merupakan sarana bagi perangkat birokrasi pusat
untuk menjalankan praktek sentralisasi yang terselubung sehinggga kemandirian
daerah menjadi terhambat. Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari
pembangunan nasional dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi daerah dan
pengaturan sumber-sumber daya nasional yang memberikan kesempatan bagi
peningkatan demokrasi dan kinerja daerah untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme
(KKN). Penyelenggaraan pemerintahan daerah juga merupakan subsistem dari
pemerintahan negara sehingga antara keuangan daerah dengan keuangan negara akan
mempunyai hubungan yang erat dan saling mempengaruhi (Ahmad Yani. 2004).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Keuangan Daerah
adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk
kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban. Sementara pengelolaan
keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan
keuangan daerah tersebut. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah
kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan
keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.
Dari Analisis di
atas dapat disimpulkan bahwa keuangan daerah ini memang harus bisa dikelola
dengan efisien oleh pemerintah daerah masing-masing. Tetapi kenyataanya antara
rencana yang sudah ditetapkan dengan realisasi dalam pengelolaan keuangan
daerah ada perbedaan, hal ini dikarenakan adanya beberapa permasalahan yang
sebagian besar permasalahan-permasalahan tersebut disebabkan keadaan intern
dari pejabat-pejabat daerah itu sendiri.
B. Saran
Untuk mengatasi
permasalahan tersebut sebenarnya hal mendasar yang harus dirubah adalah sikap
personal dari pejabat-pejabat daerah terutama mengenai kebijakan
menghambur-hamburkan dana yang secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap
pribadi pejabat-pejabat daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Yani. 2004. Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Deddy Supriady Bratakusumah &
Dadang Solihin. 2004. Otonomi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah. Jakarta : PT
Gramedia Pustaka Utama.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Makalah: Keuangan
Daerah
Undang-Undang Nomor No 58 tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor Nomor 13 Tahun
2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
Undang-Undang Nomor Nomor 2 Tahun
2012,tentang sumber pendapatan daerah.
1 komentar:
komentarSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
ReplyNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut