Guru Profesional


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Profesionalitas guru memang menjadi salah satu syarat utama mewujudkan pendidikan bermutu. Oleh karenanya, pemerintah telah mengupayakan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan profesionalitas guru-guru di Tanah Air. Menyadari begitu pentingnya peran guru, pemerintah mencanangkan guru sebagai profesi pada tanggal 2 Desember 2004. Melalui pencanangan ini diharapkan status sosial guru akan meningkat secara signifikan dan tidak lagi hanya dilirik oleh mereka yang kepepet mencari kerja.[1] UU guru dan dosen dianggap sangat dibutuhkan untuk melengkapi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.[2]
Profesionalitas guru yang sudah mendapatkan sertifikat profesi itu sendiri masih dipertanyakan banyak pihak. Sertifikat profesi seakan-akan hanya bersifat formalitas belaka, tidak menyentuh substansinya. Oleh sebab itu, kriteria atau ukuran yang digunakan pemerintah sebagai syarat guru mendapatkan sertifikat profesi perlu ditinjau lebih dalam.
Berdasarkan pemaparan di atas, tulisan ini bermaksud menganalisis seberapa jauh UU No. 14 Tahun 2003 tentang Guru dan Dosen mengatur tentang profesionalisme guru.
B.       Rumusan Masalah
Berangkat dari latar belakang masalah diatas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah menganalisis seberapa jauh UU No. 14 Tahun 2003 tentang Guru dan Dosen mengatur tentang profesionalisme guru.
C.      Tujuan
Adapun tujuan dari kajian makalah adalah untuk mengetahui dan menganalisis sejauh mana UU No. 14 Tayun 2005 tentang Guru dan Dosen berpengaruh terhadap keprofesionalan guru.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Latar Belakang Lahirnya UU Guru dan Dosen
Sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (3) yang berbunyi: "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," dan ayat (5) yang berbunyi: "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.", UU Guru dan Dosen juga lahir bertujuan untuk memperbaiki pendidikan nasional, baik secara kualitas maupun kuantitas, agar sumber daya manusia Indonesia bisa lebih beriman, kreatif, inovatif, produktif, serta berilmu pengetahuan luas demi meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa. Perbaikan mutu pendidikan nasional yang dimaksud meliputi, Sistem Pendidikan Nasional, Kualifikasi serta Kompetensi Guru dan Dosen, Standar Kurikulum yang digunakan, serta hal lainnya.
Dalam kaitannya dengan Guru sebagai pendidik, maka pentingnya guru professional yang memenuhi standar kualifikasi diatur dalam pasal 8 Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen yang menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Lebih dalam lagi pada pasal 10 ayat (1) UU Guru dan Dosen dan Pasal 28 ayat 3 PP 19 tahun 2005 tentang SNP dijelaskan bahwa kompetensi guru yang dimaksud meliputi:
1.         Kompetensi pedagogik;
2.         Kompetensi kepribadian;
3.         Kompetensi profesional; dan
4.         Kompetensi sosial.
B.     Isi Pokok UU Guru dan Dosen
UU Guru dan Dosen terdiri dari 84 pasal. Secara garis besar, isi dari UU ini dapat dibagi dalam beberapa bagian.
Pertama, pasal-pasal yang membahas tentang penjelasan umum (7 pasal) yang terdiri dari:
a.         Ketentuan Umum,
b.         Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan, dan
c.         Prinsip Profesionalitas.
Kedua, pasal-pasal yang membahas tentang guru (37 pasal) yang terdiri dari :
a.         Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi,
b.         Hak dan Kewajiban,
c.         Wajib Kerja dan Ikatan Dinas,
d.        Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian,
e.         Pembinaan dan Pengembangan,
f.          Penghargaan,
g.         Perlindungan,
h.         Cuti, dan
i.           Organisasi Profesi.
Ketiga, pasal-pasal yang membahas tentang dosen (32 pasal) yang terdiri dari
a.         Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik,
b.         Hak dan Kewajiban Dosen,
c.         Wajib Kerja dan Ikatan Dinas,
d.        Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian,
e.         Pembinaan dan Pengembangan,
f.          Penghargaan,
g.         Perlindungan, dan
h.         Cuti.
Keempat, pasal-pasal yang membahas tentang sanksi (3 pasal), bagian akhir ini terdiri dari Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup (5 Pasal).
Dari seluruh pasal tersebut di atas pada umumnya mengacu pada penciptaan Guru dan Dosen Profesional dengan kesejahteraan yang lebih baik tanpa melupakan hak dan kewajibannya. Dan Dalam makalah ini akn lebih difokuskan pada pembahasan mengenai profesionalisme guru.
C.    Guru Profesional
Dalam Pasal 1 UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[3]
Guru profesional sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.[4]
Menurut Oemar Hamalik, guru profesional, harus memiliki persyaratan yang meliputi: memiliki bakat sebagai guru, memiliki keahlian sebagai guru, memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi, memiliki mental yang sehat, berbadan sehat, memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas, guru adalah manusia berjiwa pancasila, dan seorang warga negara yang baik.[5]
Apa yang disampaikan Oemar Hamalik tersebut, tidak jauh beda dengan pasal yang tercantum dalam UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, pasal 8, 9, dan 10, sebagai berikut:
Pasal 8: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9: Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Pasal 10: (1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kemudian dalam tugas keprofesionalannya, guru mempunyai tugas:
  1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
  2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; 
  3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; 
  4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan 
  5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.[6]
Tipe Guru Profesional sebagaimana digambarkan dalam UU Guru dan Dosen di atas menurut penulis sudahlah baik, sehingga tidak perlu untuk dibahas lebih jauh.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Misi dari UU Guru dan Dosen ini tidak lain adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, salah satunya adalah dengan meningkatkan keprofesionalan guru. Sayangnya, dalam teknis pelaksanaanya beberapa pasal yang mengatur keprofesionalan guru mengalami hambatan dan kendala baik teknis maupun teoritis.
Membaca UU Guru dan Dosen ini kita seperti berhadapan dengan utopia negara tentang pekerjaan mendidik, yang sama halnya dengan karyawan. Seorang yang ingin dikatakan guru profesional maka harus memiliki sertifikat profesi, yang mana sertifikat tersebut mesti di up date melalui uji kompetensi. Hal ini membuat guru menjadi tertekan, dan akibatnya tugasnya menjadi terbengkelai.
Pemberian tunjangan profesi yang tidak merata dengan syarat-syarat yang berat juga telah menimbulkan kecemburuan di kalangan guru, yang berimbas pada kinerja.
B.     Saran
Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah semestinya untuk ditinjau kembali untuk kemudian direvisi pada pasal-pasal yang kurang bijaksana. Guru memang sudah selayaknya mendapatkan tunjangan profesi, dan semestinya pemerintah tidak pilih kasih memberikan kesejahteraan kepada guru. Sebab, semua guru, baik yang sertifikasi atau belum mesti bekerja secara profesional, dan karenanya patut untuk mendapatkan kesejahteraan yang sama. Semoga Sistem Pendidikan Indonesia akan semakin baik. Aminn.


DAFTAR PUSTAKA

Darmaningtyas. 2005. Ilusi tentang Guru dan Profesionalisme, Yogyakarta: Universitas Sanata Dharma,.

Hamalik, Oemar. 2001. Proses Belajar Mengajar. Jakarta. Bumi Aksara.

Kunandar. 2007. Guru Profesional. PT Raja Grafindo: Jakarta.

Muhaimin, Dkk. 1999. Kontroversi Pemkiran Fazlur Rahman: Sudi Kritis Pembaharuan Pendidikan Islam, Dinamika: Cirebon.

Muhaminin dan Abdul Mujib. 1993. Pemiiran Pendidikan IslamL Kajian Filosofi dan Kerangka Dasar Operasionalisasinya. Trigenda Karya: Bandung.

Musbikin, Imam. 2010. Guru yang Menakjubkan. Buku Biru: Yogyakarta.

Natsir, Nanat Fatah. 2007. Jurnal EDUCATIONIST No. I Vol. I Januari 2007, Pemberdayaan Kualitas Guru Dalam Perspektif Pendidikan Islam, UPI: Bandung.

Prasetyo, Eko. 2007. Guru, Mendidik itu Melawan, Cet. 2. Jogjakarta: Resist Book.

Sulaiman, Tathiyah Hasan, 1986. Alam Pikiran al-Ghazali Mengenai Pendidikan dan Ilmu. CV. Diponegoro: Bandung.

Suyitno, Tanzeh, Ahmad. 2006. Dasar-Dasar Penelitian. Surabaya: Elkaf.

UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen



[1] Darmaningtyas, Ilusi tentang Guru dan Profesionalisme, (Yogyakarta: Universitas Sanata Dharma, 2005), hlm. 197.
[2] Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab II Pasal 6.
[3] Pasal 1 (1) UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
[4] Pasal 1 (4) UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
[5] Oemar Hamalik, Proses Belajar Mengajar, (Jakarta: Bumi Aksara, 2001), hal. 118.
[6] Pasal 20 UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

1 komentar:

komentar
22 Januari 2018 pukul 15.06 delete

Terimakasih, sanagt bermanfaat...

Reply
avatar